Orang Yang Berhak Dijadikan Kepala Negara Islam - Khalifah Khilafah
D. Yang Berhak Dijadikan Khalifah
Adapun orang-orang yang bisa melakukan pengangkatan jabatan khalifah dengan bai'at mereka, dapat difahami dari fakta yang pernah terjadi pada saat pembai'atan khulafaur rasyidin dan ijma' para sahabat. Pembai'atan Abu Bakar As Shiddiq cukup dilakukan oleh ahlul halli wal aqdi dari kalangan kaum muslimin yang berada di Madinah saja. Kaum muslimin yang berada di Makkah maupun di seluruh jazirah Arab lainnya tidak dimintai pendapatnya, bahkan mereka tidak ditanya. Demikian pula pada saat pembai'atan Umar Bin Khattab. Sedangkan pada saat pembai'atan Utsman Bin Affan, Abdurrahman Bin Auf ternyata mengambil pendapat seluruh kaum muslimin di seluruh Madinah dan tidak membatasi pengambilan pendapat hanya dari kalangan Ahlul Halli Wal Aqdi sebagaimana yang dilakukan Abu Bakar ketika mencalonkan Umar. Pada saat Ali Bin Abi Thalib, pembai'atannya hanya dilakukan oleh mayoritas penduduk Madinah dan penduduk Kufah. Dan beliaulah satu-satunya kandidat yang dibai'at. Bai'atnya pun dianggap sah, sampaipun dalam pandangan orang-orang yang menentang dan memeranginya. Sebab, terbukti bahwa mereka tidak membai'at orang lain dan tidak menyangkal pembai'atan beliau. Mereka hanya menuntut keadilan atas tumpahnya darah Utsman. Jadi, status mereka dihukumi sebagai bughat (pembangkang) yang menentang khalifah mengenai suatu urusan. Karena itu, khalifah harus menjelaskan persoalan tersebut kepada mereka dan memerangi mereka. Sehingga mereka tidak sampai membentuk khilafah yang lain.
Dari fakta-fakta yang telah terjadi --yaitu pembai'atan khalifah oleh mayoritas penduduk ibu kota saja tanpa menyertakan penduduk daerah—di mana semuanya didengar dan disaksikan oleh para sahabat serta tidak satu pun dari mereka yang menentang dan mengingkari tindakan yang hanya mencukupkan pembai'atan dilakukan oleh mayoritas penduduk Madinah, kendati dalam masalah lain --tentang pribadi calon khalifah atau tindakan-tindakannya-- mereka saling berselisih pendapat, namun mereka tidak mengingkari tindakan mencukupkan pembai'atan dari mayoritas penduduk Madinah itu.
Dengan demikian, masalah tersebut telah menjadi ijma' sahabat, bahwa akad khilafah dapat diwujudkan oleh orang-orang yang mewakili kaum muslimin dalam pemerintahan. Sebab, ahlul halli wal aqdi dan sebagian besar penduduk Madinah pada waktu itu dianggap mewakili pendapat mayoritas umat tentang pemerintahan di seluruh wilayah negara Islam.
Atas dasar inilah, maka khilafah dapat terwujud dengan sah, jika pembai'atannya dilaksanakan oleh mayoritas wakil umat yang mewakili sebagian besar umat Islam yang berada dalam wilayah ketaatan kepada khalifah sebelumnya, di mana akan dilangsungkan pemilihan penggantinya sebagaimana yang terjadi pada masa khulafaur rasyidin. Pada saat itu, bai'at mereka menjadi bai'at in'iqad khalifah. Adapun setelah bai'at in'iqad terlaksana maka bai'at yang telah dilakukan oleh selain wakil tersebut adalah bai'atut tha'at yaitu bai'at untuk melaksanakan perintah khalifah, jadi bukan bai'at untuk mengangkat khalifah.
Cara ini berlaku ketika seorang khalifah meninggal dunia atau diberhentikan, dan hendak diangkat khalifah baru sebagai penggantinya. Adapun dalam keadaan vakum, di mana tidak ada khalifah sama sekali, yaitu keadaan di mana kaum muslimin diwajibkan mengangkat seorang khalifah untuk melaksanakan hukum-hukum syara' dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia, sebagaimana keadaan ketika runtuhnya khilafah Islam di Istanbul tahun 1343 H, bertepatan dengan tahun 1924 M sampai hari ini, tahun 1415 H yang bertepatan dengan tahun 1994 M; maka setiap negeri dari seluruh dunia Islam wajib membai'at seorang khalifah dan melaksanakan akad pengangkatan khalifah. Namun apabila salah satu negeri Islam tertentu telah membai'at seorang khalifah dan sah akad pengangkatannya, maka seluruh kaum muslimin wajib berbai'at kepadanya sebagai bai'at taat, yaitu bai'at ketaatan, setelah khilafah terwujud dengan pembai'atan penduduk negeri tersebut. Dalam hal ini tidak dibedakan, apakah negeri tersebut adalah negeri yang besar seperti Mesir, Turki, Indonesia, atau negeri kecil seperti Yordania, Tunisia, atau Lebanon. Yang penting negeri itu memenuhi empat syarat, yaitu:
1. Kekuasaan negeri itu haruslah mandiri, yaitu hanya bersandar kepada kaum muslimin, bukan kepada salah satu negara kafir atau di bawah pengaruh orang-orang kafir.
2. Keamanan bagi kaum muslimin di negeri itu adalah keamanan Islam bukan keamanan kufur, artinya pemeliharaan keamanan mereka dari gangguan luar dan dalam negeri, berasal dari kekuatan kaum muslimin sebagai suatu kekuatan Islam semata.
3. Negeri tersebut segera menerapkan Islam secara serentak dan menyeluruh, serta segera mengemban dakwah Islam.
4. Khalifah yang dibai'at harus memenuhi syarat-syarat in'iqad, meskipun tidak memenuhi syarat afdlaliyah (keutamaan), karena yang menjadi patokan adalah syarat-syarat in'iqad.
Jadi, apabila negeri itu telah memenuhi empat syarat itu berarti khilafah telah terwujud dengan terlaksananya bai'at di negeri itu kepada khalifah, walaupun negeri itu tidak mewakili mayoritas ahlul halli wal 'aqdi bagi sebagian besar umat Islam. Sebab mendirikan khilafah adalah fardlu kifayah. Bagi yang menjalankan fardlu itu dalam bentuk yang benar, berarti telah berhasil melaksanakan sesuatu yang difardlukan. Adapun persyaratan mayoritas ahlul halli wal 'aqdi itu berlaku manakala khalifah telah ada dan hendak diangkat khalifah yang baru sebagai pengganti khalifah sebelumnya yang telah meninggal atau diberhentikan.
Namun bila dalam keadaan benar-benar tidak ada khilafah dan baru akan ditegakkan, maka dengan sekedar terwujudnya khilafah yang sesuai dengan ketentuan syara' berarti khilafah telah terwujud, siapapun yang menjadi khalifahnya asal memenuhi syarat-syarat in'iqad, dan berapapun jumlah orang yang berbai'at kepadanya. Sebab dalam keadaan seperti di atas, yang menjadi permasalahan adalah melaksanakan suatu kewajiban yang tidak dijalankan oleh kaum muslimin dalam tempo lebih dari tiga hari. Kelalaian mereka ini sama saja dengan membuang hak untuk memilih orang yang mereka kehendaki. Jadi, apabila ada sebagian orang yang dapat melaksanakan fardlu dalam pengangkatan khalifah tersebut sudah dianggap cukup.
Jika khalifah telah berdiri di negeri itu dan khalifah telah terwujud, maka kaum muslimin seluruh dunia wajib untuk bergabung di bawah panji khilafah dan berbai'at kepada khalifah. Sebab kalau tidak, semuanya akan berdosa di sisi Allah. Dalam hal ini khalifah harus mengajak mereka agar berbai'at kepadanya. Kalau mereka tetap tidak mau, maka mereka dapat dianggap sebagai bughat, dan khalifah wajib memerangi mereka sampai akhirnya mereka tunduk dan mentaatinya.
Jika terjadi pembai'atan terhadap khalifah yang lain di negeri yang sama ataupun di negeri lain setelah khalifah yang pertama dibai'at secara syar'i dan telah memenuhi empat persyaratan tersebut, maka wajiblah bagi kaum muslimin memerangi khalifah yang kedua sampai dia berbai'at kepada khalifah yang pertama. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abdullah Bin Amru Bin Ash yang mengatakan bahwa dia mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
"Dan siapa saja yang telah berbai'at kepada seorang imam lalu dia pun telah memberikan uluran tangannya dan buah hatinya, hendaklah ia mentaati imam itu selagi masih mampu. Jika ada orang lain yang ingin merebut kekuasaan darinya, maka penggallah leher orang itu."
Juga berdasarkan fakta bahwa yang menyatukan kaum muslimin adalah seorang khalifah di bawah bendera Islam. Jadi apabila khalifah telah diangkat, berarti terwujudlah jama'ah kaum muslimin, di mana mereka wajib bergabung dengan jama'ah itu serta diharamkan keluar darinya. Ibnu Abbas ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
"Siapa saja yang melihat sesuatu (yang tidak disetujui) dari amirnya hendaknya ia bersabar. Karena, siapa saja yang memisahkan diri dari jama'ah sejengkal saja kemudian mati, maka matinya (seperti) mati jahiliyah."
Imam Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Saw. bersabda:
"Siapa saja yang membenci sesuatu dari amirnya, hendaklah ia bersabar. Sebab, siapa saja yang keluar dari sulthan barang sejengkal saja kemudian mati, maka matinya (seperti) mati jahiliyah."
Makna kedua hadits ini adalah keharusan untuk selalu berada dalam satu jama'ah dan sulthan.
Sedangkan orang-orang non Islam tidak berhak membai'at khalifah dan tidak pula diwajibkan atas mereka berbai'at. Sebab, bai'at tersebut adalah bai'at atas dasar Islam, Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, di mana hal itu menuntut orang non Islam agar beriman kepada Islam, Kitabullah dan Sunnah Nabi. Orang-orang non Islam juga tidak diperbolehkan ikut serta dalam pemerintahan dan tidak boleh pula ikut memilih penguasa sebab mereka tidak diberi kesempatan untuk menguasai kaum muslimin dan tidak pula ada tempat bagi mereka untuk berbai'at.
Orang Yang Berhak Dijadikan Kepala Negara Islam - Khalifah Khilafah
Sistem Pemerintahan Islam - Nidzam Hukm - Hizb ut-Tahrir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar