Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Sabtu, 28 Mei 2011

Metode Pengangkatan Kepala Negara Islam - Khalifah Khilafah

Metode Pengangkatan Kepala Negara Islam - Khalifah Khilafah



H. Metode (Thariqah) Pengangkatan Khalifah

   Ketika syara' mewajibkan umat Islam untuk mengangkat seorang khalifah, syara' pun ternyata telah menggariskan thariqah, metode yang harus ditempuh untuk mewujudkannya. Metode ini ditegaskan oleh Al Qur'an, As Sunnah dan Ijma' Sahabat. Metode tersebut adalah bai'at. Jadi, pengangkatan khalifah dapat diwujudkan dengan bai'at kaum muslimin kepada seseorang (untuk memerintah) atas dasar Kitabullah dan Sunah Nabi-Nya.

   Kedudukan bai'at sebagai metode pengangkatan khalifah telah ditegaskan oleh bai'at kaum muslimin generasi pertama kepada Nabi Saw., di samping ditegaskan oleh perintah beliau sendiri kepada kita untuk membai'at seorang imam. Bai'at kaum muslimin kepada Rasulullah Saw. sesungguhnya bukan bai'at atas kenabian, melainkan bai'at atas kepemimpinan beliau di bidang pemerintahan. Sebab bai'at yang mereka lakukan adalah bai'at untuk melaksanakan (perintah), bukan untuk mempercayai kenabian. Dalam hal ini beliau dibai'at dalam kapasitas beliau sebagai penguasa bukan sebagai nabi dan rasul. Sebab pengakuan terhadap kenabian dan kerasulan adalah persoalan iman, bukan bai'at. Jadi bai'at yang diberikan kaum muslimin kepada Rasulullah Saw. tidak lain adalah bai'at dalam kapasitas beliau sebagai kepala negara.

   Dan masalah bai'at itu telah tercantum di dalam Al Qur'an dan Al Hadits. Di antaranya adalah firman Allah SWT.:

"Hai Nabi, jika datang para wanita yang beriman untuk berbai'at (berjanji setia) kepadamu, bahwa mereka tidak akan menyekutukan sesuatupun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berbuat dusta, tidak akan membunuh anak mereka, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan di antara tangan dan kaki mereka dan mereka pun tidak akan menentangmu dalam kebajikan, maka terimalah bai'at mereka itu." (Quran Surat Al Mumtahanah: 12)

"Sesunggunya orang-orang yang berbai'at kepadamu hanyalah (berarti) telah berbai'at kepada Allah, Tangan Allah di atas mereka..." (Quran Surat Al Fath: 10)

Imam Bukhari meriwayatkan: Ismail telah menyampaikan kepada kami, Malik telah menyampaikan kepadaku dari Yahya Bin Said yang berkata, bahwa Ubadah Bin Al Walied telah menyampaikan kepadaku dengan mengatakan: "Ayahku telah mengabarkan kepadaku dari Ubadah Bin Shamit yang berkata:

"Kami telah berbai'at kepada Nabi Saw. untuk senantiasa mendengar dan mentaati perintahnya, baik dalam keadaan yang kami senangi maupun yang tidak kami senangi dan kami tidak akan merebut kekuasaan dari yang berhak dan agar kami senantiasa mengerjakan atau mengatakan yang haq di mana pun kami berada, tidak takut --karena Allah-- akan celaan dari orang-orang yang mencela."

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari: Telah menyampaikan hadits kepada kami seseorang yang bernama Ali Bin Abdullah yang mengatakan: Telah menyampaikan hadits kepada kami orang yang bernama Abdullah Bin Zaid: Telah menyampaikan hadits kepada kami Said, yaitu anaknya Abi Ayyub ujarnya: Abu 'Aqil (Zahrah Bin Ma'bad) telah bicara kepadaku dari kakeknya, yaitu Abdullah Bin Hisyam, dan dia telah berjumpa dengan Nabi Saw. Ia (ketika itu) pergi bersama ibunya, Zaenab Binti Humaid menghadap Rasulullah Saw. Ibunya berkata kepada Nabi Saw.: "Wahai Rasulullah, terimalah bai'atnya." Beliau menjawab: "Dia masih kecil." Kemudian Rasulullah mengusap-usap kepala anak kecil itu dan mendoakannya.

   Imam Bukhari juga meriwayatkan: "Abdan telah menceritakan kepada kami hadits dari Abi Hamzah, dari Al A'masy, dari Abi Shalih, dari Abi Hurairah yang berkata bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

"Ada tiga golongan manusia di hari kiamat kelak tidak akan diajak bicara oleh Allah, tidak disucikan-Nya, dan mereka akan disiksa dengan siksaan yang pedih, yaitu: orang yang memiliki kelebihan air di jalan tetapi dia melarang ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal) untuk menggunakannya; orang yang membai'at seorang imam, tetapi hanya karena mencari keuntungan duniawi, jika diberi ia menepati bai'atnya dan jika tidak, ia akan menepatinya; serta orang yang mengadakan jual beli dengan seseorang suatu dagangan setelah waktu 'Ashar, kemudian dia bersumpah atas nama Allah bahwa dia telah diberi keuntungan dengan dagangan itu sekian dan sekian, lalu orang itu (calon pembeli) mempercayainya, dan mengambil barang itu, padahal sebenarnya dia belum mendapatkan keuntungan dengan dagangan itu."

Ketiga hadits di atas secara jelas telah menegaskan bahwa bai'at adalah metode pengangkatan khalifah. Pada hadits Ubadah, disebutkan bahwa dia benar-benar telah berbai'at kepada Rasulullah untuk mendengar dan mentaati. Bai'at jelas ditujukan kepada seorang penguasa. Sedangkan hadits Abdullah Bin Hisyam yang bai'atnya ditolak oleh Rasulullah karena dia belum baligh, juga menunjukan bahwa bai'at tersebut adalah bai'at kepada penguasa. Dan hadits Abu Hurairah tegas-tegas menyebut bai'at kepada seorang imam. Dan kata imam disebut dalam bentuk nakirah (umum) itu berarti semua imam.

   Selain itu, ada hadits-hadits lain yang menyebutkan tentang bai'at kepada imam. Di Dalam shahih Muslim dinyatakan, bahwa Nabi Saw., bersabda:

"Siapa saja yang telah membai'at seorang imam lalu memberikan uluran tangan dan buah hatinya, maka hendaknya ia mentaatinya semampunya; dan jika datang orang lain yang hendak mengambil alih kekuasaannya, maka penggallah leher orang itu."

Di dalam shahih Muslim juga ditemukan hadits yang diriwayatkan dari Abi Said Al Khudri yang berkata, Rasulullah Saw. bersabda:

"Jika dibai'at dua orang khalifah, maka bunuhlah yang paling akhir dari keduanya."

Imam Muslim juga meriwayatkan hadits dari Abi Hazim yang berkata: "Aku telah mengikuti majelis Abu Hurairah selama lima tahun dan aku pernah mendengarnya menyampaikan hadits dari Nabi Saw. yang bersabda:

"Dahulu Bani Israil selalu dipimpin oleh para nabi. setiap kali seorang nabi meninggal, segera diganti oleh nabi yang lain, dan sesungguhnya tidak akan ada nabi sesudahku. (Tetapi) nanti akan banyak khalifah." Para sahabat bertanya: 'Apa yang engkau perintahkan kepada kami?' Beliau menjawab: 'penuhilah bai'at yang pertama dan yang pertama itu saja.'"

Nash-nash Al Qur'an dan As Sunnah di atas secara jelas menunjukkan bahwa bai'at adalah satu-satunya metode pengangkatan khalifah. Dalam hal ini para sahabat --ridlwanullah 'alaihim-- benar-benar memahami metode tersebut, bahkan mereka pun telah melaksanakannya. Abu Bakar As Shiddiq dibai'at secara khusus di Saqifah Bani Sa'adah dan dibai'at secara umum di masjid, lalu orang-orang yang tidak ikut berbai'at di masjid kemudian membai'atnya pula, yaitu mereka yang memenuhi syarat untuk membai'at khalifah, seperti Ali Bin Abi Thalib. Umar Bin Khattab juga dibai'at dengan bai'at kaum muslimin. Demikian halnya dengan Utsman Bin Affan dan Ali Bin Abi Thalib. Jadi bai'at adalah satu-satunya metode pengangkatan khalifah bagi kaum muslimin.

   Adapun realisasi bai'at secara praktis dapat diketahui dengan jelas pada saat pengangkatan empat khalifah sepeninggal Rasulullah Saw., yaitu Abu Bakar, Umar Bin Khattab, Utsman Bin Affan, dan Ali Bin Abi Thalib. Seluruh sahabat pada waktu itu diam dan mengakui metode yang digunakan. Padahal metode pengangkatan tersebut termasuk perkara yang harus diingkari seandainya melanggar syara', karena berkaitan dengan sesuatu yang paling penting, dan menjadi sandaran keutuhan wadah kaum muslimin serta kelestarian pemerintahan yang melaksanakan hukum Islam.

   Siapa saja yang meneliti peristiwa yang terjadi dalam pengangkatan keempat khalifah itu akan mendapati bahwa sebagian kaum muslimin telah berdiskusi di Saqifah Bani Sa'adah. Tokoh-tokoh yang dicalonkan sebagai khalifah tidak lebih dari empat orang, mereka adalah Sa'ad Bin Ubadah, Abu Ubaidah, Umar Bin Khattab dan Abu Bakar. Sebagai hasil diskusi adalah dibai'atnya Abu Bakar oleh mereka yang hadir. Pada hari kedua kaum muslimin diundang ke masjid Nabawi lalu mereka membai'at Abu Bakar. Bai'at yang berlangsung di Saqifah adalah bai'at in'iqad, yang menjadikan Abu Bakar sah sebagai seorang khalifah. Sedangkan bai'at di masjid pada hari kedua merupakan bai'at ta'at.

   Ketika Abu Bakar merasa bahwa sakitnya akan membawa ajal, beliau memanggil kaum muslimin, seraya meminta pertimbangan mereka tentang siapa yang tepat untuk menjadi khalifah. Pendapat yang muncul pada musyawarah tersebut berkisar antara Ali Bin Abi Thalib dan Umar Bin Khattab, tidak ada yang lain. Kesempatan untuk meminta pertimbangan tersebut berlangsung hingga tiga bulan. Setelah tiga bulan itu, beliau dapat mengetahui pendapat mayoritas kaum muslimin, kemudian beliau segera mengumumkan bahwa Umarlah khalifah sesudah beliau. Setelah Abu Bakar meninggal kaum muslimin berdatangan ke masjid Nabawi dan langsung membai'at Umar untuk memegang tampuk pemerintahan khilafah. Dengan bai'at inilah Umar menjadi khalifah, bukan karena adanya permintaan pendapat, maupun penunjukan dari Abu Bakar.

   Begitu pula ketika Umar terluka parah, kaum muslimin segera meminta beliau agar menunjuk pengganti, tetapi beliau menolak. Setelah mereka terus memaksa, baru beliau menunjuk enam orang sahabat sebagai calon pengganti. Setelah beliau meninggal para calon itu mempercayakan kepada salah seorang dari mereka, yaitu Abdurrahman Bin Auf, untuk mengumpulkan pendapat kaum muslimin dan meminta pertimbangan mereka. Kemudian Abdurrahman mengumumkan bai'at kepada Utsman. Kaum muslimin pun segera melaksanakan bai'at kepada Utsman. Dengan akad bai'at inilah beliau sah menjadi khalifah bagi kaum muslimin, bukan karena penunjukan Umar, juga bukan karena pengumuman Abdurrahman Bin Auf. Kemudian ketika Utsman terbunuh, serta-merta kaum muslimin di Madinah dan Kufah segera membai'at Ali Bin Abi Thalib. Bai'at kaum musliminlah yang menjadikan beliau sebagai khalifah.

   Dari peristiwa ini semua menjadi jelas bahwa metode satu-satunya, yang telah ditentukan oleh Islam untuk mengangkat kekhilafahan adalah bai'at dengan ridla dan pilihan kaum muslimin.

   Sedangkan upaya-upaya praktis yang dilakukan sebelum dibai'atnya khalifah, agar upaya pengangkatan seorang khalifah tersebut bisa berjalan dengan sempurna, maka dalam hal ini bisa ditempuh berbagai cara sebagaimana yang pernah dilakukan pada saat pemilihan para khulafaur rasyidin.

   Karena mereka sendiri dalam hal ini tidak terikat dengan satu cara tertentu, melainkan masing-masing khalifah memiliki cara tersendiri yang berbeda dengan cara yang dilakukan oleh khalifah yang lain. Hal itu didengar dan disaksikan oleh para sahabat, ridlwanullah 'alaihim. Dengan diamnya mereka terhadap persoalan-persoalan tersebut, maka hal itu telah menjadi ijma' sahabat bahwa memang dalam upaya-upaya pengangkatan khalifah tidak ada keharusan terikat dengan cara-cara tertentu. 
 
Metode Pengangkatan Kepala Negara Islam - Khalifah Khilafah
    Sistem Pemerintahan Islam - Nidzam Hukm - Hizb ut-Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam