Pemberhentian Kepala Negara Islam - Khalifah Khilafah Islam
Q. Pemberhentian Khalifah
Khalifah diberhentikan secara otomatis manakala terjadi perubahan keadaan di dalam dirinya dengan perubahan yang langsung mengeluarkannya dari jabatan khilafah. Khalifah juga wajib diberhentikan apabila terjadi perubahan keadaan pada dirinya walaupun perubahan tersebut tidak langsung mengeluarkannya dari jabatan khilafah, namun menurut syara' dia tidak boleh melanjutkan jabatannya.
Perbedaan antara kedua keadaan ini adalah, bahwa pada keadaan pertama khalifah tidak boleh ditaati sejak terjadinya perubahan keadaan pada dirinya. Sedangkan pada keadaan kedua khalifah tetap harus ditaati sampai dia benar-benar telah diberhentikan.
Perubahan keadaan yang secara otomatis mengeluarkan khalifah dari jabatan khilafah ada tiga hal:
Pertama, kalau khalifah murtad dari Islam. Karena Islam merupakan salah satu syarat pengangkatan khilafah. Bahkan ini merupakan syarat yang pertama kali dan syarat untuk bisa terus menjadi khalifah. Siapa saja yang murtad dari Islam, dan menjadi kafir, maka wajib dibunuh kalau dia tidak kembali dari kemurtadannya. Karena orang kafir itu tidak boleh menjadi penguasa atas kaum muslimin, demikian juga tidak diperbolehkan bagi orang kafir itu memiliki jalan untuk menguasai orang-orang mukmin berdasarkan firman Allah SWT.:
"(Dan) Allah sekali-kali tidak akan menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin." (Quran Surat An Nisa': 141)
Begitu pula ketika Allah berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri dari kamu sekalian." (Quran Surat An Nisa': 59)
maka, kata minkum (dari kamu sekalian) bersamaan dengan kata ulil amri tersebut merupakan pernyataan yang tegas, tentang adanya syarat Islam bagi seorang waliyul amri, selama dia masih menjadi waliyul amri. Kalau dia telah menjadi kafir, maka dia tidak lagi menjadi bagian dari kita (kaum muslimin). Dengan demikian, sifat yang disyaratkan oleh Al Qur'an bagi seorang waliyul amri, yaitu harus Islam telah hilang. Karena itu, khalifah akan dikeluarkan dari jabatan khilafah karena kemurtadannya dan dia tidak akan kembali menjadi khalifah kaum muslimin sehingga hukum mentaatinya menjadi tidak wajib.
Kedua, Kalau khalifah gila total (parah) yang tidak bisa disembuhkan. Hal itu, karena memang akal merupakan salah satu syarat pengangkatan jabatan khilafah, di samping hal itu juga merupakan syarat keberlangsungan akad tersebut (syurutul istimrar). Ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw.:
"Telah diangkat pena (tidak dibebankan hukum) atas tiga orang yang di antaranya "orang gila sampai ia sembuh."
Di dalam riwayat lain:
"Dan orang gila hingga sadar kembali."
Siapa saja yang diangkat pena atasnya, maka dia tidak sah untuk mengurusi urusannya sendiri, maka tentu dia tidak boleh tetap menjadi khalifah yang mengurusi urusan orang-orang. Dan hal itu merupakan sesuatu yang lebih jelas --karena mengurusi urusannya sendiri saja tidak boleh, apalagi mengurusi urusan orang lain.
Ketiga, Kalau khalifah ditawan musuh yang kuat, yang dia tidak mungkin bisa melepaskan diri dari tawanan tersebut, bahkan tidak ada harapan untuk bisa bebas. Karena dengan begitu, dia tidak mampu untuk memberikan instruksi secara penuh --baik berupa perintah maupun larangan-- dalam urusan-urusan kaum muslimin. Sehingga statusnya seperti tidak ada.
Dalam ketiga keadaan inilah khalifah bisa dikeluarkan dari jabatan khilafah dan tercopot dengan sendirinya seketika, sekalipun pencopotannya belum diputuskan, dan hukum mentaatinya ketika itu tidak lagi menjadi wajib. Semua perintah dari orang yang termasuk dalam katagori salah satu sifat khalifah tersebut tidak wajib dilaksanakan.
Hanya saja, pembuktian apakah di antara ketiga sifat tersebut ada atau tidak harus dilakukan. Dan pembuktian itu semata-mata dilakukan oleh mahkamah madlalim (PTUN), sehingga mahkamah inilah yang memutuskan apakah orang yang bersangkutan telah dinilai keluar dari jabatan khilafah, dan harus diberhentikan atau tidak, sehingga kaum muslimin bisa mengangkat khalifah yang lain.
Pemberhentian Kepala Negara Islam - Khalifah Khilafah Islam
Sistem Pemerintahan Islam - Nidzam Hukm - Hizb ut-Tahrir
Dibutuhkan Keberanian Politik !
...hukum padahal negara dan sistem di dalamnya berjalan sesuai hukum-hukum Islam. Umat terus dalam keberanian politiknya antara maju atau berhenti sesuai dengan kekuatan pemahaman umat terhadap Islam. Umat telah membayar harga mahal pada zaman ini ketika bersikap pengecut dari mengoreksi para khalifah akhir dari Utsmaniyun dan ketika itu umat tid...
Tiga Masalah Dakwah Aktual
...depan Istana Negara yang dihadiri oleh tokoh-tokoh mereka seperti Frans Magnis Suseno, Romo Beni, dll. Apa yang mereka lakukan sebenarnya adalah penyebaran agama yang provokatif dan tentu saja ini melanggar SKB. Dari dulu mereka memang tidak setuju dengan SKB karena mereka ingin menyebarkan agama secara provokatif dan mengembangkan liberalisme ...
Presiden SBY tidak Paham Jihad ?
...di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2010). Yang juga dihadiri oleh beberapa menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II seperti Mendiknas M Nuh, Menkopolhukam Djoko Suyanto, Mensesneg Sudi Silalahi, Menteri Agama Suryadharma Ali, juga duta besar beberapa negara Islam (negeri Muslim) dari Timur Tengah. Hadir juga Dr. Sholeh bin Abdullah bin H...
Agenda Terselubung Dibalik Bentrok Umat Islam Bekasi VS HKBP
...depan istana Negara yang dihadiri oleh tokoh-tokoh mereka seperti Frans Magnis Suseno, Romo Beni, dll. Apa yang mereka lakukan sebenarnya adalah penyebaran agama yang provokatif dan tentu saja ini melanggar SKB. Dari dulu, mereka memang tidak setuju dengan SKB karena mereka ingin menyebarkan agama secara provokatif dan mengembangkan liberalis...
Makalah Konferensi Internasional Media HT : Permasalahan Kaum Muslim di Asia Barat dan Tengah
...negaraan Turki diharamkan dari kewarganegaraan Inggris dan berikutnya tidak boleh tinggal di Siprus. Di samping Inggris memberi kemungkinan kepada orang Siprus etnis Yunani untuk memerintah semenanjung dan mengontrol nasib kaum Muslim. Karena itu jumlah pemeluk Nasharani di Siprus yang berasal dari luar makin meningkat, sementara jumlah penduduk...
KEMISKINAN RAKYAT MERISAUKAN, PENGUASANYA BERMEWAH-MEWAHAN
...tidak hanya berhenti di sini. Pasalnya, dalam sistem ekonomi liberal, saat Pemerintah melepaskan tanggung jawabnya terhadap nasib rakyat, Pemerintah justru lebih berpihak kepada para pemilik modal, termasuk pihak asing. Contoh: terkait kenaikan tarif listrik. Kasus terbaru menunjukkan bagaimana Pemerintah negeri ini mengelola Proyek Gas Donggi S...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar