Masa Jabatan Kepala Negara Islam - Khalifah Khilafah
K. Masa Jabatan Khalifah
Khalifah tidak mempunyai batasan masa jabatan dengan standar waktu tertentu. Karena itu, selama khalifah masih tetap menjaga pelaksanaan hukum syara', menerapkan hukum-hukum itu serta mampu melaksanakan urusan-urusan negara dan tanggungjawab kekhilafahannya, maka dia tetap sah menjadi khalifah. Hal itu, karena nash bai'at yang ada di dalam seluruh hadits berbentuk mutlak, bahkan tidak ada batasan masa jabatan tertentu. Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Anas Bin Malik dari Nabi Saw. bersabda:
"Dengar dan ta'atilah (pemimpin kalian), sekalipun yang memimpin kalian adalah budak yang hitam legam, bahkan kepalanya seperti (keluar) bisul-bisulnya sekalipun; selama dia masih menegakkan hukum-hukum Allah."
Dalam riwayat lain terdapat ungkapan:
"(Selama) dia masih memimpin kalian dengan kitabullah."
Di samping itu, para khulafaur rasyidin telah dibai'at dengan bai'at masing-masing secara mutlak, sebagaimana bai'at yang terdapat di dalam banyak hadits. Mereka tidak ada yang dibatasi dengan masa jabatan tertentu. Maka, mereka masing-masing memimpin khilafah sejak dibai'at hingga meninggal. Hal itu telah menjadi Ijma' Sahabat, di mana khilafah tidak mengenal masa jabatan tertentu bahkan masa jabatannya adalah mutlak. Jadi, apabila dia telah dibai'at, maka dia tetap menjadi khalifah sampai meninggal.
Hanya saja apabila di dalam diri khalifah nampak ada sesuatu yang menjadikannya dibatalkan, atau bahkan mengharuskan pembatalannya maka masa jabatannya sampai di situ, kemudian setelah itu dia dibatalkan. Namun ini bukan berarti membatasi masa jabatan kekhilafahannya, melainkan itu hanya merupakan kondisi yang merusak syarat-syarat jabatan kekhilafahannya. Karena bentuk ungkapan bai'at yang telah ditetapkan dengan nash syara' serta ijma' sahabat telah menjadikan bai'at tidak terbatas dengan masa jabatan tertentu, namun dibatasi dengan pelaksanaan terhadap sesuatu yang menjadikannya dibai'at, yaitu kitabullah dan sunnah Rasulullah. Maksudnya, adalah selama masih melaksanakan keduanya serta mempraktekkan hukum-hukumnya. Bila ia tidak lagi menjaga syara' atau tidak menerapkannya, maka wajib dibatalkan.
Masa Jabatan Kepala Negara Islam - Khalifah Khilafah
Sistem Pemerintahan Islam - Nidzam Hukm - Hizb ut-Tahrir
Penguasa Negara Islam
...wilayah kekuasaan negara maupun hanya di sebagian wilayah saja. Dalam hal ini, penguasa adalah pihak yang menjadi sandaran dalam penanganan semua urusan dan penegakkan hukum. Dalam penegakkan hukum ini, penguasa merupakan satu-satunya pihak yang harus didengarkan dan ditaati. Lalu jabatan-jabatan apa saja di dalam Negara Islam (Khilafah) yang t...
Mubarak Ingatkan Indonesia pada Soeharto
...terjebak dalam jabatan yang disandangnya. Kali ini, kisah itu menimpa Presiden Mesir Hosni Mubarak. Meski terpisah jarak ribuan kilometer dan memimpin dua negeri yang jauh berbeda di zaman yang berbeda pula, kisah kehidupan Mubarak seperti mengingatkan pada kisah hidup presiden ke-2 RI, Soeharto. Kedua tokoh itu memiliki latar belakang kehi...
Wakil Mubarak Ikut Program Rahasia CIA
...jabatan yang baru diadakan pertama kalinya selama 30 tahun pemerintahannya, yaitu kepala intelijen Mesir Omar Suleiman, dilaporkan telah mengatur interogasi brutal terhadap tersangka teror yang diringkus CIA dalam program rahasia yang dikecam kelompok hak asasi manusia. Perannya dalam bayang-bayang “perang melawan teror” itu menggambarkan hu...
Mesir: Masa Depan Baru
...Adnan Khan Masa depan Mesir berakar pada Islam, yakni agama dan cara hidup penduduknya Ketika situasi di Mesir menjadi ekstrem setelah selama puluhan tahun dibawah penindasan beberapa rezim secara berturut-turut, kita berada dalam posisi di mana kita bisa mendiskusikan skenario potensial setelah penguasa muslim itu digulingkan. Hingga sekarang...
Pernyataan HT Lebanon Terhadap Suasana Fitnah yang Mengintip Lebanon dan Penduduknya
...Konferensi Pers Kepala Kantor Media Hizbut Tahrir Wilayah Lebanon di Beirut sebagai Komentar Terhadap Suasana Fitnah yang Mengintip Lebanon dan Penduduknya Wahai Kaum Muslim di Lebanon Anda Lebih Tinggi Untuk Berubah Menjadi Dua Kelompok Warga Lebanon Yang Saling Berperang Sebagai Implementasi Bagi Rencana-rncana Musuh Anda Hantu fitnah perseli...
Khalifah Umar bin Abdul Aziz: Pemimpin yang Amanah dan Taat
...Sebelum menduduki Jabatan Khilafah Umar bin Abdul Aziz lahir pada tahun 63 H, di tahun wafatnya Ibunda Maimunah, Isteri nabi saw. Beliau adalah Umar bin Abdul Aziz bin Marwan bin al-Hakam, bin al-Ash bin Umayyah bin Abdi Syams. Ibunya adalah Ummu Ashim Binti Ashim bin Umar al-Khathab (yang dikenal dengan julukan Abu Hafhs). Diriwayatkan bahwa ...
KEMISKINAN RAKYAT MERISAUKAN, PENGUASANYA BERMEWAH-MEWAHAN
...masalahnya tidak hanya berhenti di sini. Pasalnya, dalam sistem ekonomi liberal, saat Pemerintah melepaskan tanggung jawabnya terhadap nasib rakyat, Pemerintah justru lebih berpihak kepada para pemilik modal, termasuk pihak asing. Contoh: terkait kenaikan tarif listrik. Kasus terbaru menunjukkan bagaimana Pemerintah negeri ini mengelola Proyek G...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar