Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Sabtu, 28 Mei 2011

Syarat-Syarat Pengangkatan Kepala Negara Islam - Syarat Afdhaliyah Khalifah

Syarat-Syarat Pengangkatan Kepala Negara Islam - Syarat Afdhaliyah Khalifah



a.2. Syarat Afdlaliyah

    Inilah syarat-syarat yang mengesahkan terwujudnya akad khilafah. Selain ketujuh syarat ini tidak ada syarat lain yang layak dijadikan syarat 'in'iqad, meskipun mungkin saja menjadi syuruth afdlaliyyat (syarat-syarat keutamaan). Syarat afdlaliyyah ini bisa ditetapkan jika didukung oleh nash-nash yang shahih atau termasuk kategori hukum yang ditetapkan dengan nash yang shahih pula. Hal itu karena syarat-syarat terwujudnya akad khilafah untuk seorang khalifah itu harus memiliki dalil yang mengandung tuntutan yang tegas yang mengisyaratkan wajibnya syarat tersebut. Oleh karena itu, jika suatu dalil tidak mengandung perintah yang tegas, maka persyaratan itu akan menjadi syarat afdlaliyah, bukan syarat in'iqad (syarat sahnya akad khilafah). Dan tidak terdapat satu  dalil pun yang menunjukkan perintah tegas selain tujuh syarat ini. Oleh karena itu, tujuh syarat ini sajalah yang menjadi syarat sahnya akad khilafah. Selain tujuh syarat itu hanya menjadi syarat afdlaliyah semata.

    Atas dasar ini, untuk pengesahan akad khilafah tidak disyaratkan bahwa seorang khalifah harus seorang mujtahid. Sebab dalam hal ini tidak ada nash yang shahih. Juga, karena tugas khalifah adalah tugas pemerintahan, yakni pelaksana hukum semata. Tugas ini tidak mengharuskan melakukan ijtihad, sebab dia bisa bertanya dan bertaklid pada seorang mujtahid, serta men-tabanni (mengadopsi) hukum-hukum berdasarkan taklidnya. Jadi, tidak ada keharusan seorang khalifah harus mujtahid. Namun, memang lebih utama kalau dia seorang mujtahid. Kalaupun dia bukan seorang mujtahid, maka akad pengangkatannya sebagai khalifah tetap sah.

    Demikian pula tidak disyaratkan bahwa seorang khalifah harus seorang yang pemberani dan politikus ulung yang hebat dalam mengatur urusan rakyat dan kepentingan-kepentingan lain. Sebab tidak ada hadits shahih yang menjelaskan hal itu. Syarat tersebut juga tidak termasuk dalam hukum syara' yang menjadikannya sebagai syarat in'iqad, walaupun yang lebih utama khalifah adalah orang yang pemberani dan seorang politikus ulung.

    Seorang khalifah juga tidak disyaratkan harus seorang keturunan Quraisy. Sementara hadits yang diriwayatkan oleh Mu'awiyah bahwasanya beliau berkata: "Aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

"Sesungguhnya urusan kekuasaan ini di tangan orang Quraisy, siapa saja yang memusuhi mereka pastilah Allah akan membuatnya jatuh tersungkur, selama mereka masih menegakkan (hukum-hukum) agama ini".

Atau hadits riwayat Ibnu Umar yang berkata: "Rasulullah Saw. bersabda:

"Kekuasaan ini selalu berada di Quraisy, selama masih ada dua orang di antara mereka".

Hadist-hadist ini serta hadits-hadits yang serupa --dari hadist-hadist yang sah sanadnya sampai kepada Rasulullah tentang pemerintahan yang diberikan kepada Quraisy-- adalah hadist-hadist yang berbentuk ikhbar (berita) dan tidak ada satu pun di antaranya yang berbentuk thalab (perintah). Bentuk ikhbar (berita) walaupun mengandung pengertian tuntutan (thalab), tetapi tidak dianggap tuntutan secara pasti selama tidak dibarengi dengan suatu qarinah (indikasi) yang menunjukkan penegasan. Sementara hadits-hadits yang ada tentang masalah tersebut tidak disertai qarinah apapun. Dengan demikian maka hadits-hadits di atas menunjukkan perintah sunnah, bukan wajib. Kesimpulannya persyaratan Quraisy itu sebagai syarat keutamaan, bukan syarat terwujudnya akad khalifah.

Adapun sabda Nabi Saw. dalam hadits:

"...siapa saja yang memusuhi mereka, maka Allah akan membuatnya jatuh tersungkur...".

adalah nash yang bermakna lain, yaitu larangan memusuhi mereka, bukan sebagai penguat sabda Nabi "inna hadzal amru fii quraisy"   
(sesungguhnya urusan kekuasaan ini ada pada orang Quraisy). Hadits ini hanya menunjukkan adanya urusan kekuasaan di tangan Quraisy dan larangan memusuhi mereka. Juga, kata Quraisy adalah ism (sebutan) dan bukan sifat. Dalam istilah ushul fiqih disebut laqab (julukan atau sebutan). Mafhum ism atau mafhum laqab sama sekali tidak bisa dijadikan dasar suatu perbuatan, karena ism atau laqab itu tidak memiliki mafhum. Oleh karena itu, nash tentang Quraisy tidak mempunyai pengertian bahwa pemerintahan tidak boleh diberikan kepada orang selain Quraisy.

Sabda Rasulullah Saw. yang menyatakan:

"Sesungguhnya urusan kekuasaan ini di tangan orang Quraisy"

"Urusan pemerintahan selalu di tangan Quraisy"

tidak berarti bahwa kekuasaan tidak boleh berada di tangan orang selain Quraisy. Tidak pula bahwa kekuasaan selalu berada di tangan Quraisy itu berarti melarang selain mereka. Tetapi maksud nash tersebut adalah bahwa kekuasaan berada di kalangan orang-orang Quraisy dan dibenarkan pula berada pada selain mereka. Jadi, nash tentang Quraisy tidak mencegah munculnya pemimpin selain dari kalangan mereka dalam urusan kekhilafahan. Dengan demikian, syarat quraisy adalah syarat keutamaan bukan syarat sah terwujudnya akad pengangkatan khilafah.

    Rasulullah Saw. sendiri pernah mengangkat Abdullah Bin Rawahah, Zaid bin Haritsah, dan Usamah Bin Zaid menjadi amir. Padahal mereka bukan orang Quraisy. Jadi Rasulullah pernah mengangkat orang non Quraisy menjadi amir. Kata "Hadzal amru" berarti "wilayatul amri", yaitu pemerintahan secara umum, bukan khusus ditujukan kepada khalifah saja. Jadi tindakan Rasulullah mengangkat orang selain Quraisy itu menjadi dalil wewenang memerintah tidak terbatas di kalangan Quraisy saja dan tidak terlarang bagi selain mereka. Lagi pula, Imam Bukhari pernah meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

"Dengarlah dan taatilah oleh kalian, sekalipun yang memerintah kalian adalah seorang budak hitam, sampaipun kepalanya dipenuhi bisul".
     
Sedangkan Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Dzar yang berkata:

"Kekasihku (Nabi Saw.) telah mewasiatkan kepadaku agar aku mendengarkan dan mentaati (pemimpin) sekalipun dia seorang budak yang cacat anggota tubuhnya."

Dalam riwayat lain:

"Jika dikuasakan kepada kalian seorang hamba yang cacat lagi hitam, lalu dia memimpin kalian dengan Kitabullah, maka dengar dan taatlah kalian kepadanya".

Hadits-hadits ini merupakan nash yang jelas tentang kebolehan seorang budak hitam menjadi pemimpin kaum muslimin. Sehingga hadits ini dapat dijadikan dalil bahwa khilafah atau  Wilayatul Amri dapat dipegang oleh orang-orang yang bukan Quraisy, bahkan sekalipun bukan orang Arab. Jadi hadits-hadits tentang Quraisy di atas hanya menyebut sebagian dari orang-orang yang berhak menjadi khalifah, demi menunjukkan keutamaan mereka, namun bukan berarti khalifah dibatasi pada mereka saja dan tidak boleh selain mereka.

    Demikian pula tidak disyaratkan bahwa khalifah harus keturunan Bani Hasyim atau keturunan Ali, karena telah terbukti bahwa Nabi Saw. pernah mengangkat pemimpin yang bukan dari Bani Hasyim atau keturunan Ali ra. Pada saat perang Tabuk beliau mengangkat  Muhammad Bin Maslamah untuk memimpin Madinah, padahal dia bukan dari Bani Hasyim ataupun keturunan Ali. Beliau juga pernah mengangkat Mu'ad Bin Jabal dan Amr bin Ash sebagai amir di Yaman, padahal mereka berdua bukan dari Bani Hasyim maupun keturunan Ali. Terbukti pula secara pasti bahwa kaum muslimin telah membai'at Abu Bakar, Umar, dan Utsman, di mana Ali termasuk orang yang membai'at ketiga khalifah tersebut, padahal mereka semua bukan berasal dari Bani Hasyim. Dan para sahabat juga tidak mengingkari bai'at tersebut, sehingga terjadilah ijma' sahabat tentang sahnya pengangkatan khalifah selain Bani Hasyim dan Bani Ali. Termasuk berijma' dalam hal ini ialah Ali, Abbas dan seluruh Bani Hasyim.

    Adapun hadits-hadits yang berhubungan dengan  keutamaan Ali dan Ahlul Bait adalah sekedar menunjukkan keutamaan mereka, bukan menunjukkan persyaratan bahwa khalifah harus dari kalangan mereka.

    Dengan demikian, jelaslah bahwa tidak terdapat suatu dalil pun yang menunjukkan persyaratan sahnya khalifah kecuali tujuh syarat di atas. Selain itu kalaupun dalilnya dianggap benar, maka maknanya hanyalah bersifat afdlaliyah. Yang diminta oleh syara' hanyalah syarat sah pengangkatan khalifah (in'iqad) pada seseorang yang menjadi kandidat khalifah. Selain syarat tersebut, akan disampaikan kepada kaum muslimin agar mereka dapat memilih calon khalifah yang lebih utama. Namun, siapa saja yang dipilih oleh kaum muslimin akad khalifahnya sah jika memenuhi syarat in'iqad (sah pengangkatan) khalifah, walaupun tidak memenuhi syarat-syarat lain (syurutul afdlaliyah).

 Syarat-Syarat Pengangkatan Kepala Negara Islam - Syarat Afdhaliyah Khalifah
Sistem Pemerintahan Islam - Nidzam Hukm - Hizb ut-Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam