Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Kamis, 17 Juni 2010

Arti Makna Definisi Syariah Islam Pengertian Penjelasan Syariat Islam

Arti Makna Definisi Syariah Islam Pengertian Penjelasan Syariat Islam


Nilai-Nilai Mulia Syariat Islam – Mengapa Syariah Islam Diserang? – Hukum Islam Aturan Islam


Syariat Islam telah ditampilkan oleh media dan pemerintah sebagai sekedar satu set hukuman brutal untuk menampilkan Islam sebagai solusi terbelakang. Motivasi di balik ini di Barat adalah untuk mengimunisasi masyarakat-masyarakat mereka sendiri dari Islam selain itu juga untuk menekan kaum Muslimin untuk menolak kembalinya Syariah Islam melalui Khilafah atau menekan mereka untuk diam atas keinginan itu. Meskipun seruan untuk Syariat Islam difokuskan pada dunia Muslim, Barat takut akan kembalinya Syariah Islam di dunia Muslim dan itulah mengapa Syariat Islam dikriminalisasi hari ini sebagai hasil dari polling di negeri-negeri Muslim yang mengindikasikan dukungan massal untuk Syariah Islam dan Khilafah masih segar dalam pikiran mereka. Sementara respon dari kaum Muslim, jauh dari keterbelakangan, kita harus menggunakan kesempatan ini untuk menunjukkan pada non-Muslim bahwa Syariat Islam tidak hanya satu set hukuman berat tapi adalah sistem lengkap berbasis nilai yang bisa mengatasi berbagai masalah seperti kemiskinan, pendidikan dan kesehatan dan banyak perkara dan problem sosial lainnya. Ini juga merupakan kesempatan baik bagi umat Islam untuk belajar mengenai sistem mereka dan membangun keyakinan mereka akan solusi politik Islam dan memperkuat seruan mereka akan pendirian kembali Khilafah.


Apakah Syariah Islam hanya hukuman-hukuman?


Syariat Islam adalah satu sistem kehidupan lengkap dan tidak hanya terbatas pada satu set aturan atau hukuman. Syariah Islam sebenarnya terdiri dari elemen-elemen berikut ini yang lahir dari dasar rasional Islam Aqidah. Yaitu:

  1. Nilai-nilai

  2. Aturan-Aturan dan

  3. Hukuman-Hukuman


Semua 3 elemen bergabung untuk membawa kedamaian dan kestabilan dalam masyarakat dan oleh karena itu tidak bisa dipisahkan atau dikatakan sebagai sekadar satu set hukuman. Menurut Asy-Syatibi, ulama ahli hukum mahdzab Maliki yang mendalami teori hukum Syariat Islam: 'Arti Syariah adalah pembatasan terhadap seorang mampu hukum (mukallaf) dengan menetapkan batasan-batasan dalam hal tindakan-tindakan, pernyataan-pernyataan dan keyakinan-keyakinan mereka.' (Muwafaqaat, v.1, hal.88). Menurut ‘Allamah at-Tahaawuni, seorang ahli terminologi Islam: 'Syariat Islam adalah aturan-aturan yang dilegislasi (oleh ALLAH Swt.) untuk para hamba berkaitan dengan jenis perbuatan-perbuatan atau keyakinan-keyakinan.' (Kashaaf istilahaat al-funoon, di bawah kata ‘shariah’). Jadi orang bisa melihat bahwa Syariah Islam tidak didefinisikan hanya dalam hal hukuman-hukuman tapi sebagai aturan-aturan terhadap tindakan-tindakan dan keyakinan-keyakinan masyarakat. Maka dari itu, aturan-aturan itu adalah holistik dan komprehensif. Untuk kemudahan memahami kita telah membaginya menjadi elemen-elemen di atas. Untuk memahami bagaimana Syariat Islam secara efektif menangani masalah-masalah masyarakat adalah penting untuk mengerti beroperasinya ketiga elemen berkaitan dengan problem-problem dalam masyarakat secara holistik. Untuk mengilustrasikan poin ini mari kita lihat pendekatan holistik Syariah Islam dalam hal kriminalitas yang merupakan suatu masalah yang berkisar di luar kendali di Barat.


Nilai-Nilai Syariat Islam


Kejahatan / kriminalitas adalah bertebaran di masyarakat Barat karena nilai-nilai masyarakatnya dan bukannya alasan-alasan permukaan yang disebutkan seperti ketidak-punyaan rumah, kecanduan narkotika, kemiskinan, pengangguran dan capaian sekolah yang rendah. Sebab-sebab sebenarnya adalah kebebasan dan nilai-nilai individualisme dan materialisme yang dibiakkannya. Maka, meskipun pemerintah telah menghasilkan rata-rata 1 hukum setiap 3 hari sejak partai Buruh berkuasa mereka telah gagal untuk keras terhadap kriminalitas atau penyebab-penyebab kejahatan. Syariah Islam mengandung nilai-nilai yang berfungsi sebagai pencegah-pencegah kriminalitas dan pelanggaran hak-hak manusia. Berikut ini adalah beberapa contoh:



  1. Taqwa (Takut kepada Allah Swt.): Pencegah pertama kejahatan adalah individu itu sendiri dan moralnya (ketakwaannya). Itulah mengapa Muslim, karena Akidahnya, tahu bahwa dia adalah akuntabel pada Allah Swt. sebelum dia akuntabel pada masyarakat. Dia tahu bahwa tidak ada daun jatuh dari pohon kecuali bahwa Tuhannya tahu daun mana yang jatuh dari pohon mana dan kapan. Allah Swt. berfirman: 'Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji-pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudz).' [Terjemah Makna Qur'an Surat (6) al-An'aam:59] Keyakinan ini mencegahnya melakukan banyak aktivitas-aktivitas meskipun dia mungkin bisa lari dari hukum yang merupakan perhitungan yang banyak dibuat di Barat oleh mereka yang akan melakukan kejahatan; yaitu lakukan jika kamu bisa lolos. Maka, menurut satu laporan surat kabar tanggal 2 September 2007 di bawah judul ‘The untouchables’ terdapat 3.000 kejahatan dilakukan di 2007 oleh orang-orang yang tidak bisa dihukum meskipun bukti ada untuk menghukum. Masalahnya adalah bahwa 3.000 kejahatan itu (66 dari semua adalah penyerangan seksual) dilakukan oleh anak-anak dan di bawah umur 10 tahun! Menurut statistik yang lain 6 dari 10 remaja di area miskin di Inggris berpikir bahwa kejahatan itu menguntungkan. Ini adalah tipe masyarakat yang terus diciptakan Barat dan masa depan tampak suram jika berbagai statistik itu harus dijalani.



  1. Moral: Di Barat bukanlah urusan hukum untuk mengatur moral masyarakat, maka kita melihat imoralitas yang menggiring pada kriminalitas seperti perkosaan. Islam menyatakan bahwa moral seperti amanah atau keadilan (‘adl) adalah utama. Nabi Saw. bersabda: 'Tidaklah beriman orang yang tidak amanah.' (Musnad Ahmed Ibn Hambal). Barat bermanis mulut dalam hal ini tapi menghancurkannya dengan nilai-nilai lain seperti individualisme yang mengajarkan sikap egois dan rakus. Itulah mengapa para politisi di Barat adalah orang-orang yang paling tidak dipercaya di masyarakat meskipun deskripsi pekerjaan mereka mengharuskan mereka menjadi yang paling lurus dan terpercaya.



  1. Kewajiban kolektif: Di Barat seorang warga negara tidaklah diwajibkan menghentikan berbagai kejahatan yang terjadi di hadapan mereka hingga derajat bahwa seseorang tidaklah wajib secara hukum untuk menolong bahkan bayi yang tenggelam dan jika seseorang melakukannya dan akhirnya keliru maka individu itu bisa disalahkan oleh hukum. Ini bertolak belakang dengan Islam di mana Islam DIWAJIBKAN untuk melarang kemunkaran (kejahatan) di sekitar mereka. Allah Swt. berfirman: “(Orang-orang Mukmin yang hidupnya telah dibeli oleh Allah) Mereka itu adalah orang-orang yang bertaubat, yang beribadat, yang memuji, yang melawat, yang ruku', yang sujud, yang menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah berbuat munkar dan yang memelihara hukum-hukum Allah. Dan gembirakanlah orang-orang mukmin itu. [Terjemah Makna Qur'an Surat (9) at-Taubah: 112]



  1. Telah dilaporkan bahwa selama pemerintahan Umar bin Khattab ra. seorang laki-laki datang ke suatu rumah dan meminta air. Para penghuni rumah itu gagal merespon permintaannya dan laki-laki itu mati. Umar lalu memerintahkan keluarga itu untuk membayar uang darah (diyat) pada keluarga laki-laki itu. (Dilaporkan oleh Ahmad bin Hambal)


Aturan-Aturan Syariah Islam


Hukum-hukum di Barat tidak hanya gagal untuk mengatasi kriminalitas tapi malah berkontribusi pada peningkatannya sesuai fakta bahwa hukum-hukum Barat didasarkan pada nilai-nilai yang menjatuhkan masyarakat sejak awal. Hukum-hukum di Barat dilegislasi untuk memfasilitasi kebebasan individu sementara mengabaikan kepentingan-kepentingan masyarakat keseluruhan. Maka, ketamakan, seks bebas, alkohol, dan perilaku tak terpuji seluruhnya dilindungi oleh kekuatan hukum. Apakah suatu yang mengherankan bahwa kejahatan meningkat di Barat. Sebaliknya Syariat Islam telah menetapkan aturan-aturan yang tidak hanya melarang nilai-nilai yang menghasilkan kejahatan tapi juga melarang pendekatan pada kejahatan. Sebagai contoh:



  1. Kesucian nyawa dan kepemilikan: Di Barat seseorang dibawa pada batasan kemudian ia diberitahu bahwa perbuatannya adalah salah. Sebagai contoh seseorang diperbolehkan menghisap ganja, kecanduan alkohol dan judi dan kemudian tiba-tiba ia merasa terpaksa mencuri atau membunuh untuk menghidupi kecanduannya itu ia diberitahu bahwa perbuatan itu adalah kriminal. Syariah Islam menghentikan pendekatan kepada kejahatan dengan melarang dan mengkriminalisasi tidak hanya kejahatan tapi juga penyebab kejahatan. Allah Swt. berfirman: 'Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.' [Terjemah Makna Qur'an Surat (5) al-Ma'idah: 90]



  1. Penghormatan terhadap kehormatan dan martabat wanita: Di Barat para wanita diperlakukan sebagai objek seksual yang kewanitaannya digunakan untuk menjual produk dan menyulut insting seksual tanpa aturan dan kemudian orang diberitahu bahwa perkosaan adalah kejahatan. Apakah mengherankan bahwa 1 dari 4 wanita di Barat telah diperkosa atau pernah akan diperkosa? Syariat Islam menetapkan aturan-aturan seperti pakaian untuk wanita, aturan-aturan tidak berduaan di tempat privat, menundukkan pandangan dll untuk melindungi kehormatan dan martabat wanita dengan melarang cara-cara menuju pelanggarannya.


Hukuman-Hukuman Syariah Islam


Syariat Islam, dengan satu set nilai-nilai dan aturan-aturan kemudian menetapkan satu set hukuman-hukuman untuk melindungi nilai-nilai dan aturan-aturan itu dan mencegah orang melanggarnya. Dasar dari sistem hukum pidana Islam adalah kebutuhan untuk melindungi masyarakat secara keseluruhan sehingga melindungi individu sebagai hasil dari hukuman-hukuman berat yang mencegah dengan bukti dan proses lengkap untuk mencegah kesalahan dalam penegakan keadilan, tidak seperti penghukuman bar-bar penjara lembek yang kita lihat di Barat di mana para pembunuh dan para pemerkosa dibiarkan lepas di masyarakat setelah beberapa tahun hanya untuk melakukan lebih banyak lagi kejahatan berat dan besar. Jadi hukuman-hukuman sengaja keras untuk mencegah kejahatan dan mengirimkan pesan kepada masyarakat bahwa nilai-nilai nyawa, kepemilikan dan kesucian adalah sakral. Berkaitan dengan hukuman mati Allah Swt. berfirman: 'Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.' [Terjemah Makna Qur'an Surat (2) al-Baqarah: 179] Syariah Islam melindungi nyawa, agama, martabat manusia, kepemilikan dan pikiran dan demikian memastikan kestabilan dan kesejahteraan masyarakat. Nabi Saw. bersabda: “Penegakkan satu hukum hudud di muka bumi adalah lebih lebih baik bagi penduduk bumi daripada turunnya hujan selama 40 hari.” (Hadits Riwayat Abu Dawd).


Kesimpulan Syariat Islam


Kaum Muslimin di Barat perlu memperhatikan gambaran besar serangan terhadap Syariah Islam, memahami mengapa itu sekarang terjadi, mempelajari argumen-argumen untuk mempertahankannya sebagaimana dipaparkan di atas dan terus mendukung dan menyuarakan keinginan mereka untuk menegakkan kembali Khilafah di tanah-tanah Muslim yang akan menerapkan Syariat Islam secara holistik dengan nilai-nilainya, aturan-aturannya dan hukuman-hukumannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam