Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Senin, 14 Juni 2010

Kepemimpinan Suami Atas Istri dalam Kehidupan Rumah Tangga - Pemimpin Hidup Istri

Kepemimpinan Suami Atas Istri dalam Kehidupan Rumah Tangga - Pemimpin Hidup Istri

FENOMENA KETIDAKBERDAYAAN

J. Tidak Mampu Mengendalikan Keluarga

Kebanyakan para tsiqah yang shaleh tidak berdaya mengendalikan istri-istri mereka dengan sangat mencolok. Jadilah si istri yang berkuasa, memerintah dan melarang sehingga ia memegang kendali kepemimpinan. Rumah tangga mungkin nyaris rusak karena suami kehilangan kewenangan atas rumah dan anak-anaknya. Semua itu tidak lain dikarenakan ketidakberdayaan suami menempatkan dirinya sebagaimana yang telah ditentukan Allah Subhanahu wa Ta'ala untuknya.

Allah berfirman, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena itu Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita). 129

129) Qur'an Surat (4) an-Nisa' : 34

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam – dalam kehidupan rumah tangganya – menafsirkan serta menerangkan arti kepemimpinan atas istrinya. Rasul tidak pernah menganggap remeh hukum syari'at. Rasul mengimplementasikan secara sempurna konsep-konsep kepemimpinan, seperti nafkah dan keadilan. Selain itu, Rasulullah adalah orang yang penyayang dan lembut. Aisyah radhiyallahu 'anha meriwayatkan keadaan Nabi di rumahnya, “Nabi selalu mengurusi keluarganya. Apabila datang waktu shalat maka beliau keluar untuk shalat.” 130

130) Al-Fathur-Rabbani li Tartibi Musnadil-Imam Ahmad bin Hambal asy-Syaibani: 22/153. Ustadz al-Banna menilai hadits ini shahih, dan menafsiri kalimat fi Muhnati Ahlili dangan “Ikut serta dengan istri-istrinya melakukan apa yang wajib dikerjakan di rumah.”

Namun Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga pernah meninggalkan istri-istrinya selama sebulan penuh untuk melakukan perintah yang diwajibkan atasnya. Karena itu Nabi mengajukan pendapat. 131

131) Lihat Shahih Muslim, kitab ash-Shiyam, bab Ayyamush-Shiyami Tsalatsun au Tis'a wa 'Isyrun.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan pilihan kepada istri-istrinya dalam hal nafkah. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengusulkan agar diatur suatu aturan kenabian, dengan memegang sifat zuhud dan meninggalkan kehidupan duniawi. Allah berfirman, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut'ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. Dan jika kamu sekalian menghendaki keridhaan Allah dan Rasul-Nya serta kesenangan di negeri akhirat maka sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat baik di antaramu pahala yang besar.” 132

132) Qur'an Surat (33) Al-Ahzab: 28-29

Ibnu Katsir 133 menafsirkan ayat ini sebagai berikut: ayat ini merupakan perintah kepada Rasul-Nya supaya Rasul memberikan pilihan kepada istrinya antara menceraikan mereka sehingga mereka dapat bersama orang lain yang dapat memberikan kepada mereka kehidupan dunia dan perhiasannya, atau mereka memilih bersabar hidup bersama Nabi dengan kehidupan yang susah, namun di sisi Allah mereka mendapatkan pahala yang sangat besar. Maka istri-istri Nabi memilih Allah dan Rasul-Nya serta kehidupan akhirat. Setelah itu Allah berikan kepada mereka kebahagiaan dunia dan akhirat. Kemudian Ibnu Katsir mengumpulkan berbagai hadits tentang pemberian pilihan ini dengan sanad kepada Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam. 134

133) Nama Ibnu Katsir adalah: Ismail bin Umar bin Katsir al-Bashri: 'imaduddin, hafizh, imam, lahir tahun 700, besar di Damaskus, menekuni hadits. Beliau memiliki sejumlah karangan yang beredar di Damaskus. Wafat tahun 774. Baca ad-Durarul-Kaminah: 1/399-400
134) Baca Tafsirul-Qur'anil-Azhim: 6/401-404

Saat ini – dalam kehidupan kita – terdapat gambaran-gambaran yang menyedihkan tentang ketidakberdayaan para tsiqah dalam mendidik istri-istri mereka. Contohnya, ada seorang yang shaleh lagi tsiqah namun memiliki istri yang tidak mengerti berbagai pengetahuan agama Islam. Ada juga seorang suami yang tidak mampu melakukan amar ma'ruf dan nahi munkar di dalam rumah tangganya. Atau suami yang tidak mampu melaksanakan kewajiban dakwah, atau sekedar keluar rumah karena tidak mendapatkan izin dari istrinya. Gambaran tersebut sangat menyakitkan , tetapi merupakan realitas kehidupan masyarakat sekalipun dalam skala yang berbeda. Semua itu indikasi pasti tentang ketidakberdayaan mutlak dan kelemahan nyata. Semoga Allah menyelamatkan kita.

Saya pernah mengunjungi rumah teman yang shaleh untuk mengajaknya pergi ke Madinah, namun ia menjawab tidak bisa. Ia mengemukakan berbagai alasan sehingga saya tidak bisa memaksanya. Kemudian saya katakan kepadanya, “Fulan, kami akan mengajak para istri dan anak-anak agar hati mereka tenang.” Kemudian raut wajahnya berubah – demi Allah – seraya berkata, “Kenapa tidak kamu katakan dari pertama. Kalau begitu aku ikut denganmu.”

Tidakkah anda lihat pengaruh keluarga padanya, dan bagaimana ia berpaling dari kebaikan karena mereka? Semoga Allah menyelamatkan kita.

Ustadz Fathi Yakan berkata, bahwa istri mengambil peranan dalam kehidupan dakwah – bahkan dalam semua kehidupan masyarakat – dengan pengaruh yang sangat besar. Istri bisa menjadi sumber kenikmatan, dan bisa menjadi pembawa bencana.

Dalam kehidupan dakwah ada berbagai macam gambaran kondisi di atas. Ada orang yang setelah menikah keislamannya bertambah baik, lurus langkahnya dan meningkat produktivitasnya.

Ada juga orang yang setelah menikah kehidupannya menjadi mundur, keislamannya bertambah jelek, akhlak menjadi rusak, kemudian namanya menjadi pudar dari panggung dakwah. 135

135) Musykilatud-Da'wah wad-Da'iyah, hlm. 49

Beliau menambahkan, “Islam memperingatkan suami agar tidak menuruti segala keinginan istrinya demi menjaga kepribadian dan kepemimpinan suami dari ketidakberdayaan dan kerugian. Karena semua itu merupakan kehancuran rumah tangga dan orang yang bersangkutan. Kepribadian suami memegang peranan besar dalam kehidupan rumah tangga. Selama suami bukan segalanya bagi kehidupan istrinya, di mana istri tidak menemukan dalam diri suami teladan dan kepemimpinan yang baik dan merasakan ketegasan dan kasih sayang maka ikatan perkawinan itu pasti mengalami keretakan. Singkat kata, perkawinan merupakan 1 perkara sensitif yang paling riskan dalam kehidupan para da'i. Adalah kerugian besar sekiranya mereka gagal dalam pengalaman pertama. 136 []

136) Ibid., hlm. 55-56

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam