Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 05 Desember 2007

Penggunaan Pihak ketiga untuk Negosiasi Efektif

WHEN AND HOW TO USE THIRD PARTY HELP


yaitu: eficient, wise, build or at least not damge the relationship.


Reasons to Use a Third Party

Apabila negosiasi berjalan dengan lambat atau menemui jalan buntu, atau juga ada intervensi pihak luar. Negosiasi memerlukan pihak ketiga untuk menyelesaikan permasalahan. Beberapa alasan penggunaan pihak ketiga, yaitu:

o Pihak yang bernegosiasi menemui situasi yang memanas dari segi emosional

o Keengganan dari masing-masing pihak dalam penyelesaian masalah sehingga komunikasi tidak berlangsung baik.

o Ketidaksetujuan kedua belah pihak tentang suatu informasi.

o Pihak yang bernegosiasi tidak saling setuju dalam hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan, cenderung untuk sulit didamaikan

o Perbedaan nilai yang sangat jauh, dan pihak - pihak yang bernegosiasi tidak setuju tentang apa yang dianggap secara fundamental benar.



Advantages and Disadvantages of Using a Third Party

Terdapat beberapa keuntungan dalam penggunaan pihak ketiga, yaitu:

o Pihak yang bernegosiasi punya waktu untuk mendinginkan permasalahan

o Perbaikan komunikasi antar pihak yang bernegosiasi

o Pemilihan isu-isu yang penting

o Kondisi emosi dapat diperbaiki karena partisipan sudah mengurangi kemarahannya dan meningkatkan kepercayaannya

o Kesepakatan yang nyata mungkin dapat diusahakan.

o Biaya dari adanya konflik dapat dikendalikan.

o Waktu untuk memecahkan masalah dapat ditentukan kembali sehingga waktu penyelesaian dapat lebih jelas.


Kerugian menggunakan pihak ketiga:

o Reputasi pihak - pihak yang melakukan negosiasi dapat menurun.

o Pihak - pihak yang bernegosiasi akan kehilangan kendali dalam proses, hasil, ataupun keduanya.


1. Arbitration

Arbitrator akan memegang kontrol terhadap proses negosiasi, membentuk dan menentukan output dari negosiasi

Keuntungan dari arbitrase:

o Solusi hanya bersifat saran dan pendapat (pihak yang bernegosiasi boleh setuju ataupun tidak setuju ).

o Solusi yang dihasilkan berasal dari sumber terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan, karena biasanya arbitrator orang pilihan.

o Biaya yang terjadi bila konflik berlangsung dapat diminimalkan

Kerugiannya adalah:

o Pihak yang bernegosiasi akan berkurang kendali atas permasalahan

o Solusi dari arbitrator mungkin tidak menguntungkan bagi pihak - pihak yang bernegosiasi dan dapat menyebabkan tambahan biaya.

o Pihak-pihak yang bernegosiasi akan malu jika tidak melaksanakan rekomendasi dari arbitrator.


2. Mediation.

Mediator bertujuan untuk membantu agar negosiasi berjalan secara efektif. Mediator tidak memberikan solusi atas suatu masalah, namun hanya membantu pihak yang bernegosiasi.


Mediasi dapat berperan untuk menyelesaikan masalah bila :

o Mempunyai komitmen untuk mengikuti proses mediasi dan mempunyai kekuatan yang sama.

o Masing-masing pihak mempunyai motivasi tinggi untuk penyelesaian


3. Process consultation

Sebagai konsultan dalam proses negosiasi, biasanya bertugas meningkatkan komunikasi, mengurangi emosi yang ada, dan meningkatkan kemampuan pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi untuk mencari solusi yang baik.


4. “Ombuds” and others

Bertujuan untuk menyelesaikan masalah dengan cepat dan secara informal. Biasanya mereka bukan dari organisasi tetapi ombudsperson bisa untuk menjaga keadilan diperusahaan.


5. Managers as Third Party

Permasalahan ditempat kerja biasanya terdapat suatu prosedur otoritas yang bisa digunakan untuk penyelesaian masalah. Prosedur ini bernama PGR atau Peer Group Resolution. Tujuannya untuk menginvestigasi, merevisi, dan menyelesaikan masalah yang dialami karyawan perusahaan.


Review

Penggunaan pihak ketiga sebagai suatu alternatif dalam mengatasi suatu negosiasi permasalahan yang rumit bagi kedua belah pihak. Terdapat beberapa keunrungan dan kerugian dari penggunaan pihak ketiga. Tetapi tidak semua jenis dari pihak ketiga bisa ikut andil dalam penyelesaian permasalahan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam