ETIKA BISNIS dan PROFESI
Special Purpose Entity (SPE) adalah suatu entitas yang dibentuk oleh perusahaan sponsor/perusahaan induk untuk suatu tujuan tertentu (khusus, sempit, dan temporary), misalnya untuk membagi atau menghilangkan resiko finansial. SPV ini merupakan salah satu bentuk off-balance-sheet-financing. Pada dasarnya, off-balance-sheet entity ini diciptakan oleh suatu pihak (transferor atau sponsor) yang mentransfer asset ke pihak lain (SPV) untuk melaksanakan aktivitas bisnis maupun transaksi bisnis tertentu.
Tujuan SPE :
Mendanai aset tertentu atau layanan tertentu dan tetap membuat hutang perusahaan induk (sponsor) off-balance-sheet
Mengubah aset finansial tertentu, seperti hutang dagang, pinjaman, atau hipotek ke dalam bentuk liquid
Mengurangi besarnya pajak
Karakteristik SPE :
Memiliki modal yang terbatas
Biasanya tidak memiliki manajemen yang independen
Fungsi administratifnya sering dijalankan oleh suatu trustee yang menerima dan mendistribusikan kas sesuai dengan persyaratan kontrak, sekaligus bertindak sebagai perantara SPV dengan pihak yang membentuk SPV.
Jika SPV memegang aset, maka salah satu pihak akan memberikan jasa tertentu sesuai perjanjian.
Alasan pembentukan SPE :
Sekuritisasi
Risk sharing
Keuntungan kompetitif
Financial enginering
Regulatory reasons
Standar akuntansi :
Accounting Research Bulletin (ARB) 51, Consolidated Financial Statement
SFAS 125 Accounting for Transfer and Servicing of Financial Assets and Extinguishment of Liabilities
FASB Interpretation 46 (R)
SIC-12
PSAK No 4 Tahun 2002
Kasus Enron
Pada tahun 1999 Enron mendirikan tiga SPE (limited partnership) yaitu Chewco Investment LP, LJM Cayman LP, dan LJM 2 Co-Investment LP. Tahun 2000 Enron mengumumkan bahwa perusahaannya berhasil memperoleh pendapatan bersih setelah pajak sebesar $1.01 milyar. Selanjutnya Enron menempatkan sahamnya sebesar 62 juta ke dalam tiga SPE tersebut.
Tahun 2001, Enron pada akhirnya mengklarifikasi pengungkapan laporan keuangan yang pernah dilakukannya karena desakan GAAP. Dari situlah diketahui bahwa Enron ternyata memiliki hutang sebesar $690 juta terkait dengan SPEs yang didirikannya. Hal inilah yang menyebabkan kebangkrutan Enron.
Kasus STT Indosat
Bermula dari press release Kementrian BUMN 16 Desember 2002, pemerintah menyebutkan STT sebagai pemenang. Tidak pernah sekalipun menyatakan bahwa pemerintah atau STT akan menggunakan SPV dalam perjanjian divestasi Indosat. Ternyata yang menandatangani SPA (Sales Purchase Agreement) adalah ICL, bukan STT. Hadirnya ICL ini secara tiba-tiba termasuk bentuk pelanggaran pasal 90 UU No. 8/ 1995 tentang Pasar Modal. Menurut good corporate governance, STT tidak menerapkan standar transparency sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik
Kesimpulan
SPE melindungi perusahaan induk (sponsor) dari kegagalan finansial yang kemungkinan dapat terjadi.
Jika SPE yang dibentuk gagal mendanai pelaksanaan proyek dan tidak mampu memenuhi hutangnya, maka perusahaan induk (sponsor) hanya bertanggung jawab atas besarnya hutang yang dialihkan ke dalam SPE ini.
SPE ini juga sering digunakan untuk tujuan yang tidak etis, seperti menghindari pajak dan menyembunyikan hutang, sehingga kehadirannya di masyarakat bersifat kontroversial karena banyak hal positif dari SPE yang ditujukan ke arah negatif oleh oknum-oknum tertentu.
SPE dapat menjadi sesuatu yang bermanfaat apabila digunakan sesuai standar yang ada
SPE juga dapat menjadi penghancur bagi perusahaan bila disalahgunakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar