Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 18 Desember 2011

Harmoni di dalam Dunia Muslim - Kebijakan Dalam Negeri Khilafah



Kebijakan Dalam Negeri
Harmoni di dalam Dunia Muslim


Kewarganegaraan tanpa diskriminasi

Allah Swt. berfirman,


“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” [Terjemah Makna Qur’an Surat (21) Al-Anbiya 107]

Islam datang sebagai seruan untuk semua manusia, tanpa pandang agama, madzhab, ras atau jenis kelamin. Dalam Khilafah semua warga akan menikmati keuntungan sistem Islam dan perlindungan penuh terhadap nyawa, kepemilikan dan kehormatan mereka tanpa diskriminasi.

Di bawah Islam, non-Muslim dan kaum Muslim hidup bersama selama berabad-abad dalam harmoni. Tiap warga, Muslim maupun non-Muslim, punya hak untuk menyuarakan opininya mengenai kesalahan penerapan Islam atas dirinya atau tindakan tidak adil (Kedzaliman) apapun yang dilakukan terhadap dirinya oleh pemimpin. Ketika Umar bin Al-Khattab r.a. memberitahu orang-orang Kristen bahwa dia tidak akan mampu melindungi mereka melawan orang-orang kristen Romawi dan oleh karenanya akan mengembalikan jizyah, orang-orang Kristen memintanya untuk tetap menyimpan jizyah itu dan lebih lanjut mengatakan bahwa mereka akan berdoa untuk kemenangan melawan para rekan agama mereka sendiri, orang-orang Romawi.

Di abad ke-15, para Yahudi Spanyol yang melarikan diri dari penghukuman zalim di Eropa diajak untuk mendirikan pemukiman, dibolehkan sembahyang di sinagog dan mendapat pengajaran di sekolah agama mereka di dalam Khilafah. Dalam pengobatan, para dokter Yahudi dari sekolah Salanca dipekerjakan sebagai pelayanan dari Khalifah. Dalam industri, banyak tempat pembuatan kaca dan pengerjaan logam didominasi oleh orang-orang Yahudi dan dalam perdagangan, dengan pengetahuan mereka terhadap bahasa-bahasa asing, orang-orang Yahudi Khilafah menjadi kompetitor kompeten bersaing dengan para pedagang Venezia. Dengan demikian, Khilafah adalah contoh berkilau selama berabad-abad keamanan dan harmoni di antara warga.

Khilafah akan membolehkan perbedaan pendapat dan madzhab atas dasar Islam dan tidak akan menimpakan satu madzhab atas yang lain

Perbedaan pendapat hukum Islam di antara madzhab-madzhab, seperti Hanafi, Shafi’i, Hanbali, Ja’fari dan Maliki, diterima sebagai realitas ijtihad. Ketika seorang ahli hukum Islam memahami secara jujur dalil-dalil Islam, dia mungkin menghasilkan kesimpulan yang berbeda dari ahli hukum Islam lainnya dan ini bukanlah problem. RasulAllah Saw. bersabda,


“Ketika seorang hakim melakukan ijtihad dan dia benar, dia mendapat dua pahala. Dan jika  dia melakukan ijtihad dan salah dia mendapat satu pahala” (Hadits Riwayat Bukhari)

Meski Khilafah tidak akan mengadopsi perkara-perkara ibadah individual, seperti sholat dan puasa, Khalifah punya hak untuk mengadopsi satu pendapat atas lainnya dalam perkara-perkara negara, berdasarkan kekuatan bukti-bukti dalil. Para Khulafa Rasyidin mencontohkan perkara ini. Abu Bakar r.a. dan Umar r.a. berbeda pendapat terhadap masalah perceraian, tapi sementara Abu Bakar r.a. adalah Khalifah, dia mengadopsi opininya dan Umar r.a. diwajibkan melaksanakan opini ini atas opininya sendiri. Maka, prinsip dalam Syari’ah,


“Perintah Imam mengakhiri perdebatan”

Negara Khilafah bukan negara polisi

Polisi penting untuk memelihara keamanan dan kedamaian internal. Namun, dalam sistem sekarang budaya polisi dan “thana” (“penjara”) adalah beban atas rakyat. Alasan untuk “negara polisi” ini bukanlah polisinya sendiri, tapi sistem yang diwariskan oleh para kolonialis. Kolonial Inggris melatih polisi untuk memainkan peran menindas para penduduk Subbenua India, karena mereka tahu bahwa rakyat tidak menerima kekuasaan kolonialis mereka. Ini mirip dengan situasi di Pakistan hari ini, di mana rakyat ingin Islam tapi sistem menerapkan kebijakan-kebijakan kufur melawan mereka.

Rakyat sedang terus menolak sistem karena sistem itu tidak mewakili perasaan, emosi atau konsep mereka, jadi polisi dikerahkan dalam peranan menindas. Selain itu, karena para penguasanya korup, mengejar berbagai kepentingan pribadi mereka sendiri dan melindungi berbagai kepentingan kolonialis, mereka memerlukan kekuatan polisi yang korup yang akan mengamankan penindasan mereka. Para pejabat polisi diberi gaji tipis beberapa ribu rupee, jauh kurang dari yang dibutuhkan untuk kebutuhan-kebutuhan dasar mereka, sehingga mereka terbuka terhadap suap dan korupsi.

Khilafah akan menjadi sumber kenyamanan bagi polisi juga, karena ia tidak hanya akan memberi mereka pelatihan dan pakaian layak sesuai Islam, ia juga akan menyediakan bagi mereka gaji yang pantas dengan peran penting yang mereka mainkan. Para pejabat polisi akan merasa puas tidak hanya karena bekerja demi keridhoan Allah Swt., dengan mengamankan kehidupan, kepemilikan dan agama kaum Muslimin, mereka juga akan menerima gaji yang pantas mereka dapatkan.

Sistem sekarang mendorong kejahatan, sebaliknya Khilafah akan mengendalikan tingkat kejahatan

Tingkat kejahatan yang meningkat cepat adalah problem yang baginya sistem kapitalis tidak punya solusi, di  Pakistan maupun di Barat. Faktanya, nilai-nilai dasar kapitalisme mendorong orang untuk melakukan kejahatan. Kapitalisme menyediakan semua elemen dasar untuk membentuk pikiran-pikiran kriminal – memisahkan agama dari urusan-urusan dunia mengakibatkan kurangnya rasa takut kepada Allah Swt. dan mengabaikan batasan-batasan yang telah Dia tetapkan, kebebasan pribadi dan nafsu materialistis tak terkendali. Masyarakat yang dibangun di atas konsep-konsep semacam itu tidak akan mampu mengendalikan kejahatan, apapun kemajuan teknologi yang ada seperti CCTV ataupun tempelan penanda elektronis. Selain itu, dalam sistem sekarang berbagai pengadilan tidak efektif dan polisi korup mendorong kejahatan lebih jauh. Jadi, sistem sekarang tidak akan mampu menanggulangi kejahatan.

Khilafah tidak akan membangun masyarakat di atas konsep-konsep korup kapitalis semacam itu, sehingga mencegah kejahatan sebelum muncul. Ratusan tahun catatan pengadilan dari era Khilafah, yang terpelihara di Timur Tengah hingga hari sekarang, menunjukkan seberapa rendah tingkat kejahatan dahulu. Dalam ratusan tahun hanya beberapa ratus pencuri dihukum dengan memotong tangan mereka, meskipun dalam masyarakat-masyarakat kapitalis masa kini pencurian dan perampokan terjadi setiap beberapa menit. Selain itu, karena merupakan kewajiban bagi Khalifah untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan dasar setiap individu, dorongan untuk kejahatan akan ditekan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam