Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Senin, 19 Desember 2011

Penyatuan Tanah-Tanah Islam - Kebijakan Khilafah



Penyatuan Tanah-Tanah Islam


Khilafah adalah sistem persatuan, di mana Maroko di Barat dianggap sama dengan Indonesia di Timur. Ia akan menjadi negara terbesar dan paling banyak sumberdayanya di dunia, insya Allah. Kaum Muslimin diwajibkan hidup dalam satu negara, dan dipimpin oleh seorang Khalifah. RasulAllah Saw. memerintahkan kaum Muslim memberikan bay’ah (sumpah ketaatan) kepada satu Khalifah dalam satu waktu,


“Urusan Bani Israel diurus oleh para Nabi. Setiap setelah seorang Nabi meninggal, dia digantikan oleh Nabi yang lain. Tidak ada Nabi setelahku, tapi akan ada para Khulafa. Mereka bertanya, “Apa yang kamu perintahkan pada kami?” Beliau menjawab, “Berikan pada mereka Bay’ah seorang setelah yang lain, karena Allah akan menanyai mereka tentang apa yang telah Dia percayakan pada mereka.” (Hadits Riwayat Bukhari)

Segera setelah Khilafah didirikan di satu negeri kuat atau sekumpulan negeri kuat, Khilafah akan menjalankan rencana penggabungan semua negeri Muslim menjadi satu negara. Umat yang bersatu, di bawah satu negara akan punya lebih banyak sumberdaya energi, populasi, tanah dan tentara daripada kekuatan dunia manapun.

Pembebasan Tanah-Tanah Muslim


“Sungguh, Khalifah adalah perisai, dari belakangnya kalian bertempur dan olehnya kalian dilindungi” (Hadits Riwayat Muslim)

Deskripsi demikian mengindikasikan manfaat adanya Khalifah, yang ketiadaannya akan mengakibatkan pengabaian Islam dan bahaya atas kaum Muslim. Negara akan bekerja untuk membebaskan semua Tanah Muslim terjajah, Palestina, Kashmir, Iraq maupun Afganistan, dari penjajahan asing dan akan melawan semua usaha oleh para kaki-tangan internal maupun kekuatan luar yang menggulirkan kekacauan dan kesengsaraan di dalam Tanah-Tanah Muslim.

Khilafah selama berabad-abad mengamankan Tanah-Tanah Muslim. Di bawah Umar bin Al-Khattab r.a., Khilafah menegakkan pengaturan Islam di tanah as-Syam, menyediakan keamanan dan kedamaian bagi Muslim dan non-Muslim. Agresi pasukan salib akhirnya dicampakkan oleh Khilafah, di bawah komandan militer brilian Salahudin. Orang-orang Tartar didepak oleh Khilafah, dengan para wali bertindak dalam ketiadaan Khalifah sebagai pertahanan Tanah-Tanah Islam.

Bahkan dalam periode kelemahannya, Khilafah mengungguli OIC dalam mewakili Umat. Di 1901, Dr. Hertzl memimpin delegasi Zionis yang menawarkan membayar Khilafah untuk memberi tanah di Palestina untuk orang-orang Yahudi, di masa ketika Khilafah disulitkan oleh beban-beban keuangan. Khalifah Abdul Hamid Ats-Tsani menolak untuk bertemu delegasi itu dan menegaskan, “Aku tidak bisa memberikan bahkan serentang-tangan tanah Palestina, karena ia bukan milikku tapi ia milik Umat Islam. Rakyatku berperang untuk tanah ini dan mengirigasinya dengan darah mereka, jadi biarkan orang-orang Yahudi menyimpan jutaan uang mereka. Namun, jika negara Khilafah dipecah-belah suatu hari, maka mereka bisa mengambil Palestina tanpa harga.”

Dan betapa benar, negara Zionis hanya tercipta setelah Khilafah dihancurkan pada 28 Rajab 1342 H, 87 tahun hijri yang lalu.

Bahkan para pemimpin korup dipaksa melayani Islam, karena sistemnya mengikat mereka untuk menerapkan Islam. Ketika Raja Dahir melukai kaum Muslim di Subbenua India, Hajaj bin Yusuf mengirim Muhammad bin Qasim bersama pasukan sebagai responnya, oleh karenanya membuka tanah subbenua itu untuk Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam