Penyatuan
Tanah-Tanah Islam
Khilafah adalah sistem persatuan, di mana Maroko di Barat
dianggap sama dengan Indonesia di Timur. Ia akan menjadi negara terbesar dan
paling banyak sumberdayanya di dunia, insya Allah. Kaum Muslimin diwajibkan
hidup dalam satu negara, dan dipimpin oleh seorang Khalifah. RasulAllah Saw.
memerintahkan kaum Muslim memberikan bay’ah (sumpah ketaatan) kepada satu
Khalifah dalam satu waktu,
“Urusan
Bani Israel diurus oleh para Nabi. Setiap setelah seorang Nabi meninggal, dia
digantikan oleh Nabi yang lain. Tidak ada Nabi setelahku, tapi akan ada para
Khulafa. Mereka bertanya, “Apa yang kamu perintahkan pada kami?” Beliau
menjawab, “Berikan pada mereka Bay’ah seorang setelah yang lain, karena Allah
akan menanyai mereka tentang apa yang telah Dia percayakan pada mereka.”
(Hadits Riwayat Bukhari)
Segera setelah Khilafah didirikan di satu negeri kuat atau
sekumpulan negeri kuat, Khilafah akan menjalankan rencana penggabungan semua
negeri Muslim menjadi satu negara. Umat yang bersatu, di bawah satu negara akan
punya lebih banyak sumberdaya energi, populasi, tanah dan tentara daripada
kekuatan dunia manapun.
Pembebasan
Tanah-Tanah Muslim
“Sungguh,
Khalifah adalah perisai, dari belakangnya kalian bertempur dan olehnya kalian
dilindungi” (Hadits Riwayat Muslim)
Deskripsi demikian mengindikasikan manfaat adanya Khalifah,
yang ketiadaannya akan mengakibatkan pengabaian Islam dan bahaya atas kaum
Muslim. Negara akan bekerja untuk membebaskan semua Tanah Muslim terjajah,
Palestina, Kashmir, Iraq maupun Afganistan, dari penjajahan asing dan akan
melawan semua usaha oleh para kaki-tangan internal maupun kekuatan luar yang
menggulirkan kekacauan dan kesengsaraan di dalam Tanah-Tanah Muslim.
Khilafah selama berabad-abad mengamankan Tanah-Tanah Muslim.
Di bawah Umar bin Al-Khattab r.a., Khilafah menegakkan pengaturan Islam di
tanah as-Syam, menyediakan keamanan dan kedamaian bagi Muslim dan non-Muslim. Agresi
pasukan salib akhirnya dicampakkan oleh Khilafah, di bawah komandan militer
brilian Salahudin. Orang-orang Tartar didepak oleh Khilafah, dengan para wali
bertindak dalam ketiadaan Khalifah sebagai pertahanan Tanah-Tanah Islam.
Bahkan dalam periode kelemahannya, Khilafah mengungguli OIC
dalam mewakili Umat. Di 1901, Dr. Hertzl memimpin delegasi Zionis yang
menawarkan membayar Khilafah untuk memberi tanah di Palestina untuk orang-orang
Yahudi, di masa ketika Khilafah disulitkan oleh beban-beban keuangan. Khalifah
Abdul Hamid Ats-Tsani menolak untuk bertemu delegasi itu dan menegaskan, “Aku
tidak bisa memberikan bahkan serentang-tangan tanah Palestina, karena ia bukan
milikku tapi ia milik Umat Islam. Rakyatku berperang untuk tanah ini dan
mengirigasinya dengan darah mereka, jadi biarkan orang-orang Yahudi menyimpan
jutaan uang mereka. Namun, jika negara Khilafah dipecah-belah suatu hari, maka
mereka bisa mengambil Palestina tanpa harga.”
Dan betapa benar, negara Zionis hanya tercipta setelah
Khilafah dihancurkan pada 28 Rajab 1342 H, 87 tahun hijri yang lalu.
Bahkan para pemimpin korup dipaksa melayani Islam, karena
sistemnya mengikat mereka untuk menerapkan Islam. Ketika Raja Dahir melukai
kaum Muslim di Subbenua India, Hajaj bin Yusuf mengirim Muhammad bin Qasim
bersama pasukan sebagai responnya, oleh karenanya membuka tanah subbenua itu
untuk Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar