Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Senin, 05 Desember 2011

Peran Para Wakil Rakyat Terpilih Dalam Khilafah



Peran para wakil rakyat terpilih dalam Khilafah


Syari’ah telah memberikan izin untuk memilih para wakil untuk mengurus berbagai urusan Kaum Muslim. RasulAllah Saw. bersabda di Bay’ah Aqabah Kedua,

“Bawalah kepadaku 12 pemimpin sehingga mereka bisa bertanggung jawab atas urusan-urusan rakyatnya”

Dalam Khilafah, para wakil di Majelis Umat dipilih, tidak ditunjuk oleh Khalifah. Seperti Khalifah, Majelis Umat tidak bisa menentukan apa yang benar dan salah, karena Kedaulatan adalah untuk Syariah. Namun Majelis Umat dengan tegas meminta pertanggungjawaban Khalifah dan menyediakan konsultasi dalam mengurus berbagai urusan rakyat. Khalifah pergi ke Majelis Umat untuk konsultasi mengenai berbagai urusan rakyat. Tetapi, konsultasi ini tidak pernah bisa membuat yang halal menjadi haram atau yang haram menjadi halal. Maka di dalam Khilafah, konsultasi tidak bisa dibuat untuk menerapkan Pajak Penjualan atau memprivatisasi aset-aset energi, karena itu semua haram dalam Islam. Demikian juga, tidak akan ada konsultasi mengenai perkara-perkara yang diwajibkan dalam Islam, seperti mengirim kekuatan bersenjata untuk membebaskan tanah-tanah Muslim terjajah atau membuat Aqidah Islam menjadi dasar pendidikan atau menyatukan semua negeri Muslim sebagai satu negara Khilafah.

Para warga negara non-Muslim bisa menjadi angota Majelis Umat dalam rangka mengadukan tentang kesalahan penerapan Islam atau opresi atas mereka. Namun demikian, non-Muslim tidak akan punya hak untuk memberikan opini mereka mengenai hukum-hukum Syari’ah. Memang, non-Muslim tidak percaya terhadap pandangan Islam serta syahadat yang melahirkan hukum-hukum Syariah yang menjadi solusi-solusi untuk berbagai masalah manusia.

Bagaimana keputusan-keputusan akan diambil mengenai perkara-perkara pemerintahan

Islam tidak hanya menjelaskan prinsip-prinsip mengenai bermacam sistem tapi juga memberikan peraturan mendetail. Sebagai contoh dalam sistem ekonomi, terdapat pengaturan mengenai pertanian, tanah, Riba (bunga), mata uang, kepemilikan umum dan pemasukan negara. Dalam kebijakan luar negeri, terdapat pengaturan mengenai jihad, perjanjian internasional dan hubungan diplomatik. Demikian pula, dalam sistem pemerintahan, ada pengaturan tentang pemilihan, Bay’ah, penunjukan para Gubernur dan aturan-aturan tentang pencopotan para pemimpin. Khalifah terikat untuk menerapkan aturan-aturan itu sebagaimana adanya. Khalifah tidak bisa bertindak pribadi berdasarkan suka dan tidak suka dalam perkara-perkara itu dan tidak juga Khalifah butuh mayoritas para wakil rakyat untuk menerapkan hukum-hukum itu.

Mengenai berbagai pengaturan yang dibolehkan ada perbedaan pendapat, Syariah telah memberikan hak kepada Khalifah untuk mengadopsi pendapat yang dia pikir paling kuat didasarkan pada dalil-dalil Syar’i dan menerapkannya sebagai hukum negara. Abu Bakar r.a. di permulaan Khilafah-nya menolak opini mayoritas Sahabat r.a. mengenai mereka yang menolak Zakat dan dia mengirim pasukan untuk mengatasi mereka. Umar r.a. menerapkan ijtihad-nya mengenai tanah-tanah Irak, meski Bilal r.a. dan para Sahabat Besar lainnya berbeda pendapat dengannya. Khalifah tidak akan mengadopsi opini apapun mengenai ibadah individual atau cabang-cabang aqidah, dan rakyat dalam perkara-perkara itu akan dibolehkan mengadopsi menurut ijtihad.

Dalam perkara-perkara di mana publik punya pengetahuan dan yang bersifat teknis, Khalifah akan terikat untuk bertindak atas dasar opini mayoritas rakyat. Sebagai contoh: jika Khalifah menanyai rakyat di area tertentu apakah jalanan harus diperbaiki atau universitas harus didirikan di area itu, maka dalam situasi ini Khalifah akan terikat untuk bertindak atas dasar opini mayoritas rakyat (yaitu mayoritas para wakil mereka). Sebelum Perang Uhud, RasulAllah Saw. dan para Sahabat Besar r.a. memandang bahwa Kaum Muslim harus bertarung melawan Quraysh dari dalam dinding Madinah. Namun mayoritas para Sahabat Muda r.a. berpandangan bahwa mereka harus menemui Qurays dalam perang di luar Madinah. Opini mayoritaslah yang diterapkan, meski itu berkebalikan dengan opini RasulAllah Saw. dan para Sahabat Besar r.a. dan perang itu terjadi di luar Madinah, di Uhud.

Dalam perkara-perkara yang hanya para ahli yang tahu, Khalifah akan berkonsultasi dengan para ahli bukannya publik umum. Setelah berkonsultasi dengan mereka, Khalifah akan mengadopsi opini berdasarkan bukti-bukti paling kuat. Dalam hal ini pandangan mayoritas ahli bukanlah yang menjadi pertimbangan, karena opini terkuat bisa jadi merupakan pandangan mayoritas dan bisa jadi tidak. Jadi, jika terdapat kekurangan listrik, maka setelah berkonsultasi dengan para ahli, Khalifah akan punya hak untuk memberi keputusan final apakah menghasilkan listrik dari energi nuklir, energi matahari atau konversi batubara ke minyak, menggunakan teknologi batubara ke cair. Dalil Syara’-nya adalah bahwa selama Perang Badar, RasulAllah Saw. merelokasi pasukan berdasarkan konsultasi dengan hanya satu orang ahli militer, Habab al-Mundhir r.a.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam