Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Senin, 05 Desember 2011

Sistem Pemerintahan yang Tunduk Kepada Allah



Sistem Pemerintahan
Ketundukan kepada Allah Swt., bukan penghambaan kepada manusia


Mengangkat seorang Khalifah adalah kewajiban (Fardu) atas semua Muslim:

Allah Swt. telah menjadikannya wajib atas Ummat Muslim untuk memerintah dengan hukum-hukum yang Allah Swt. wahyukan.

“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” [Terjemah Makna Qur’an Surat (5) Al Ma’idah 48]

Khilafah adalah otoritas yang menerapkan Islam secara sempurna dan secara eksklusif. Maka, adalah kebutuhan bagi Kaum Muslimin untuk memiliki seorang Khalifah, yaitu seorang pemimpin Negara Khilafah dan menerapkan semua hukum Islam. Pendirian Negara Khilafah adalah kewajiban, dan pengabaian apapun dalam penerapannya adalah dosa besar. RasulAllah Saw. memerintahkan Kaum Muslimin untuk mengadakan bai’ah kepada Khalifah, menyatakan bahwa kematian tanpa Bay’ah adalah yang terburuk dari semua kematian yaitu kematian Jahiliyah.

“Barangsiapa mati tanpa bay’ah di lehernya, mati dengan kematian Jahiliyah” (Hadits Riwayat Muslim)

Maka, mengurus urusan-urusan Kaum Muslimin dikerjakan melalui Khilafah. Tanpa Islam diterapkan dalam bentuk Khilafah maka dominasi Islam dalam urusan-urusan kehidupan tidak akan terjadi.

Rakyat memilih seorang Khalifah

Khalifah mewakili Ummat dalam pemerintahan dan penerapan Syariah dan dia adalah kepala Negara Islam. Islam telah memberi hak kepada Umat untuk memilih seorang Khalifah untuk mengurus berbagai urusannya. Jadi, tidak ada paksaan jenis apapun yang dibolehkan ketika Umat memilih seorang Khalifah dan melalui Sumpah (Bay’at), kandidat yang berhasil bisa menjadi Khalifah. Kaum Muslim memberikan Bay’ah kepada keempat Khulafa-u-Rasyidin melalui kerelaan dan pilihan mereka sendiri. Bay’ah Khilafah diberikan dengan kondisi bahwa Khalifah yang terpilih akan menerapkan Islam secara komprehensif dan eksklusif.

Khilafah bukanlah Kediktatoran, bukan pula Demokrasi

Di dalam Khilafah, kedaulatan adalah milik Syari’ah Allah Swt. dan bukan manusia. Maka, dalam Khilafah baik Khalifah maupun Umat diikat oleh peraturan Islam. Khalifah tidak dibolehkan menerapkan hukum apapun yang dia inginkan, tetapi dia akan terikat untuk menerapkan hukum-hukum yang digali dari Al-Qur’an dan Sunnah. Allah Swt. berfirman,

“Barangsiapa yang tidak menerapkan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” [Terjemah Makna Qur’an Surat (5) Al Ma’idah 44]


“Barangsiapa tidak menerapkan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim.” [Terjemah Makna Qur’an Surat (5) Al Ma’idah 45]


“Barangsiapa tidak menerapkan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” [Terjemah Makna Qur’an Surat (5) Al Ma’idah 47]

Namun, dalam Demokrasi hak untuk menentukan benar dan salah ada di tangan orang-orang bukannya Sang Pencipta alam semesta. Di bawah bendera kebebasan, demokrasi membuat manusia bebas dari batasan menjalani kehidupan sesuai Islam. Para wakil terpilih dari rakyat membuat hukum-hukum menurut nafsu dan keinginan mereka sendiri. Keputusan mayoritas wakil adalah yang berkuasa, apapun keputusan itu. Maka, demokrasi tidak punya hubungan apapun dengan deen/agama. Jadi, tidaklah dibolehkan bagi Kaum Muslimin untuk menerima sistem apapun yang didasarkan pada demokrasi. Allah Swt. berfirman,

“Sesungguhnya agama (yang diridhoi) di sisi Allah hanyalah Islam.” [Terjemah Makna Qur’an Surat (3) Ali Imran 19]

Khilafah akan mengakhiri kolonialisme dalam segala bentuknya

9Realitas sistem pemerintahan Pakistan adalah sistem kolonialis yang diwariskan oleh Inggris, sehingga para kolonialis bisa mengendalikan urusan-urusan Pakistan melaluinya. Maka, sistem Pakistan menyediakan para kolonialis banyak jalan yang melaluinyalah mereka mengamankan berbagai kepentingannya. Karena hak untuk legislasi ada di tangan para wakil rakyat, dimungkinkan bagi para kekuatan kolonialis untuk menggunakan sistem Pakistan untuk berbagai kepentingan mereka sendiri. Dalam kediktatoran, para kolonialis butuh mendapatkan seorang manusia untuk membuat berbagai aturan dan kebijakan yang sesuai dengan kehendak mereka, dan dalam demokrasi mereka menggaet kelompok wakil rakyat yang menjadi mayoritas. Islam sepenuhnya menolak kediktatoran oleh satu orang maupun oleh kelompok mayoritas. Dalam Khilafah semua hukum akan diterapkan atas dasar dalil Syari’ah dan ia mengikat Khalifah untuk menggali semua hukum dari Qur’an dan Sunnah. Dengan cara ini, Kedaulatan akan menjadi sebenar-benarnya untuk Syari’ah dan tidak akan mungkin bagi para kolonialis untuk menggunakan legislasi demi kepentingan mereka sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam