Sistem
Pemerintahan
Ketundukan kepada Allah
Swt., bukan penghambaan kepada manusia
Mengangkat
seorang Khalifah adalah kewajiban (Fardu) atas semua Muslim:
Allah Swt. telah menjadikannya wajib atas Ummat Muslim untuk
memerintah dengan hukum-hukum yang Allah Swt. wahyukan.
“Maka
putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu
mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang
kepadamu.” [Terjemah Makna Qur’an Surat (5) Al Ma’idah 48]
Khilafah adalah otoritas yang menerapkan Islam secara
sempurna dan secara eksklusif. Maka, adalah kebutuhan bagi Kaum Muslimin untuk
memiliki seorang Khalifah, yaitu seorang pemimpin Negara Khilafah dan
menerapkan semua hukum Islam. Pendirian Negara Khilafah adalah kewajiban, dan
pengabaian apapun dalam penerapannya adalah dosa besar. RasulAllah Saw.
memerintahkan Kaum Muslimin untuk mengadakan bai’ah kepada Khalifah, menyatakan
bahwa kematian tanpa Bay’ah adalah yang terburuk dari semua kematian yaitu
kematian Jahiliyah.
“Barangsiapa
mati tanpa bay’ah di lehernya, mati dengan kematian Jahiliyah” (Hadits Riwayat
Muslim)
Maka, mengurus urusan-urusan Kaum Muslimin dikerjakan melalui
Khilafah. Tanpa Islam diterapkan dalam bentuk Khilafah maka dominasi Islam
dalam urusan-urusan kehidupan tidak akan terjadi.
Rakyat
memilih seorang Khalifah
Khalifah mewakili Ummat dalam pemerintahan dan penerapan
Syariah dan dia adalah kepala Negara Islam. Islam telah memberi hak kepada Umat
untuk memilih seorang Khalifah untuk mengurus berbagai urusannya. Jadi, tidak
ada paksaan jenis apapun yang dibolehkan ketika Umat memilih seorang Khalifah
dan melalui Sumpah (Bay’at), kandidat yang berhasil bisa menjadi Khalifah. Kaum
Muslim memberikan Bay’ah kepada keempat Khulafa-u-Rasyidin melalui kerelaan dan
pilihan mereka sendiri. Bay’ah Khilafah diberikan dengan kondisi bahwa Khalifah
yang terpilih akan menerapkan Islam secara komprehensif dan eksklusif.
Khilafah
bukanlah Kediktatoran, bukan pula Demokrasi
Di dalam Khilafah, kedaulatan adalah milik Syari’ah Allah
Swt. dan bukan manusia. Maka, dalam Khilafah baik Khalifah maupun Umat diikat
oleh peraturan Islam. Khalifah tidak dibolehkan menerapkan hukum apapun yang
dia inginkan, tetapi dia akan terikat untuk menerapkan hukum-hukum yang digali
dari Al-Qur’an dan Sunnah. Allah Swt. berfirman,
“Barangsiapa
yang tidak menerapkan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu
adalah orang-orang yang kafir.” [Terjemah Makna Qur’an Surat (5) Al Ma’idah 44]
“Barangsiapa
tidak menerapkan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu
adalah orang-orang yang dzalim.” [Terjemah Makna Qur’an Surat (5) Al Ma’idah
45]
“Barangsiapa
tidak menerapkan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu
adalah orang-orang yang fasik.” [Terjemah Makna Qur’an Surat (5) Al Ma’idah 47]
Namun, dalam Demokrasi hak untuk menentukan benar dan salah
ada di tangan orang-orang bukannya Sang Pencipta alam semesta. Di bawah bendera
kebebasan, demokrasi membuat manusia bebas dari batasan menjalani kehidupan
sesuai Islam. Para wakil terpilih dari rakyat membuat hukum-hukum menurut nafsu
dan keinginan mereka sendiri. Keputusan mayoritas wakil adalah yang berkuasa,
apapun keputusan itu. Maka, demokrasi tidak punya hubungan apapun dengan
deen/agama. Jadi, tidaklah dibolehkan bagi Kaum Muslimin untuk menerima sistem
apapun yang didasarkan pada demokrasi. Allah Swt. berfirman,
“Sesungguhnya
agama (yang diridhoi) di sisi Allah hanyalah Islam.” [Terjemah Makna Qur’an
Surat (3) Ali Imran 19]
Khilafah
akan mengakhiri kolonialisme dalam segala bentuknya
Realitas sistem pemerintahan Pakistan
adalah sistem kolonialis yang diwariskan oleh Inggris, sehingga para kolonialis
bisa mengendalikan urusan-urusan Pakistan melaluinya. Maka, sistem Pakistan
menyediakan para kolonialis banyak jalan yang melaluinyalah mereka mengamankan
berbagai kepentingannya. Karena hak untuk legislasi ada di tangan para wakil
rakyat, dimungkinkan bagi para kekuatan kolonialis untuk menggunakan sistem
Pakistan untuk berbagai kepentingan mereka sendiri. Dalam kediktatoran, para
kolonialis butuh mendapatkan seorang manusia untuk membuat berbagai aturan dan
kebijakan yang sesuai dengan kehendak mereka, dan dalam demokrasi mereka
menggaet kelompok wakil rakyat yang menjadi mayoritas. Islam sepenuhnya menolak
kediktatoran oleh satu orang maupun oleh kelompok mayoritas. Dalam Khilafah
semua hukum akan diterapkan atas dasar dalil Syari’ah dan ia mengikat Khalifah
untuk menggali semua hukum dari Qur’an dan Sunnah. Dengan cara ini, Kedaulatan
akan menjadi sebenar-benarnya untuk Syari’ah dan tidak akan mungkin bagi para
kolonialis untuk menggunakan legislasi demi kepentingan mereka sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar