Kewajiban
mendirikan Islam sebagai jalan hidup
Hari ini, Kaum Muslimin berkewajiban atas keseluruhan Islam,
sebagai Deen yang telah disempurnakan. Kaum Muslimin akan diminta
pertanggungjawaban atas pengabaian apapun mengenai setiap hukum. Jadi mereka
akan ditanyai tentang perlakuan mereka terhadap hukum-hukum perceraian,
pernikahan, jual-beli, Jihad defensif untuk membebaskan tanah-tanah terjajah,
puasa, sholat, Zakat, Hajj dan lain-lainnya.
Juga terdapat aturan-aturan yang penerapannya telah
dipercayakan untuk Khalifah Kaum Muslimin dan tidak ada individu yang
dibolehkan mengambil-alihnya, seperti keseluruhan hukum-hukum sanksi,
hukum-hukum Jihad ofensif untuk menyebarkan Dakwah, hukum-hukum kepemilikan
Negara dan hukum-hukum mengenai Khilafah. Terdapat aturan-aturan yang
dipercayakan untuk Khalifah dan adalah kewajiban bagi Kaum Muslimin untuk
mematuhinya dalam keadaan apapun.
Dengan mematuhi Islam secara komprehensif, Kaum Muslimin akan
sekali lagi memeluk kehidupan Islam yang makmur. Kaum Muslimin lalu akan
menikmati penghambaan kepada Allah Swt., sementara juga menyiapkan kemampuan
materi untuk memimpin semua bangsa.
Hanyalah suatu otoritas yang memerintah dengan Islam secara
eksklusif dan lengkap, Khilafah, yang mengemban perkara ini. Allah Swt.
memerintahkan Kaum Muslimin secara tegas,
“Maka
putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu
mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang
kepadamu” [Terjemah Makna Qur’an Surat (5) Al Ma’idah 48]
Konsekuensinya, kehidupan di dalam Khilafah ada dalam
keharmonisan total dengan keyakinan Kaum Muslimin. Islam telah mewajibkan
pemenuhan-pemenuhan kebutuhan seperti universitas, rumah sakit, pendirian
pabrik, laboratorium, menyiapkan tenaga dan kekuatan. Kaum Muslimin secara
bersama berbagi tanggung jawab mengamankan pemenuhan-pemenuhan itu, demi
keridhoan Allah Swt.
Maka, dalam sistem pemerintahan, Negara didirikan dengan
pilar-pilar yang digariskan oleh Syara’, seperti Khalifah, mu’awinin (para
asisten) wulaah (para gubernur), qudaah (para hakim), sistem administrasi dan
majlis al-Ummah (Dewan Umat). Dalam sistem ekonomi, terdapat hukum-hukum Syar’i
mengenai tanah dan kepemilikan, dan hukum-hukum lain mengenai produksi barang-barang
dan industri, dan perdagangan dalam negeri dan luar negeri. Dalam kebijakan
luar negeri, angkatan bersenjata Islam dan penyiapannya adalah untuk
merealisasi sasaran yang untuknyalah mereka diadakan, yaitu untuk
menyebarluaskan da’wah Islam ke dunia.
Sang Pembuat Hukum (Allah) telah membebankan semua aturan itu
dan aturan-aturan lain semacamnya pada Khalifah. Bukanlah kelompok melainkan
Khalifah yang membawa tanggung jawab untuk mengurus mereka. Dan adalah tanggung
jawab semua Muslim bahwa mereka menuntutnya atas pemenuhan berbagai tanggung
jawab itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar