Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Senin, 05 Desember 2011

Kewajiban Mendirikan Islam Sebagai Jalan Hidup



Kewajiban mendirikan Islam sebagai jalan hidup


Hari ini, Kaum Muslimin berkewajiban atas keseluruhan Islam, sebagai Deen yang telah disempurnakan. Kaum Muslimin akan diminta pertanggungjawaban atas pengabaian apapun mengenai setiap hukum. Jadi mereka akan ditanyai tentang perlakuan mereka terhadap hukum-hukum perceraian, pernikahan, jual-beli, Jihad defensif untuk membebaskan tanah-tanah terjajah, puasa, sholat, Zakat, Hajj dan lain-lainnya.

Juga terdapat aturan-aturan yang penerapannya telah dipercayakan untuk Khalifah Kaum Muslimin dan tidak ada individu yang dibolehkan mengambil-alihnya, seperti keseluruhan hukum-hukum sanksi, hukum-hukum Jihad ofensif untuk menyebarkan Dakwah, hukum-hukum kepemilikan Negara dan hukum-hukum mengenai Khilafah. Terdapat aturan-aturan yang dipercayakan untuk Khalifah dan adalah kewajiban bagi Kaum Muslimin untuk mematuhinya dalam keadaan apapun.

Dengan mematuhi Islam secara komprehensif, Kaum Muslimin akan sekali lagi memeluk kehidupan Islam yang makmur. Kaum Muslimin lalu akan menikmati penghambaan kepada Allah Swt., sementara juga menyiapkan kemampuan materi untuk memimpin semua bangsa.

Hanyalah suatu otoritas yang memerintah dengan Islam secara eksklusif dan lengkap, Khilafah, yang mengemban perkara ini. Allah Swt. memerintahkan Kaum Muslimin secara tegas,

“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu” [Terjemah Makna Qur’an Surat (5) Al Ma’idah 48]

Konsekuensinya, kehidupan di dalam Khilafah ada dalam keharmonisan total dengan keyakinan Kaum Muslimin. Islam telah mewajibkan pemenuhan-pemenuhan kebutuhan seperti universitas, rumah sakit, pendirian pabrik, laboratorium, menyiapkan tenaga dan kekuatan. Kaum Muslimin secara bersama berbagi tanggung jawab mengamankan pemenuhan-pemenuhan itu, demi keridhoan Allah Swt.

Maka, dalam sistem pemerintahan, Negara didirikan dengan pilar-pilar yang digariskan oleh Syara’, seperti Khalifah, mu’awinin (para asisten) wulaah (para gubernur), qudaah (para hakim), sistem administrasi dan majlis al-Ummah (Dewan Umat). Dalam sistem ekonomi, terdapat hukum-hukum Syar’i mengenai tanah dan kepemilikan, dan hukum-hukum lain mengenai produksi barang-barang dan industri, dan perdagangan dalam negeri dan luar negeri. Dalam kebijakan luar negeri, angkatan bersenjata Islam dan penyiapannya adalah untuk merealisasi sasaran yang untuknyalah mereka diadakan, yaitu untuk menyebarluaskan da’wah Islam ke dunia.

Sang Pembuat Hukum (Allah) telah membebankan semua aturan itu dan aturan-aturan lain semacamnya pada Khalifah. Bukanlah kelompok melainkan Khalifah yang membawa tanggung jawab untuk mengurus mereka. Dan adalah tanggung jawab semua Muslim bahwa mereka menuntutnya atas pemenuhan berbagai tanggung jawab itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam