Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 06 Desember 2011

Khilafah Akan Membasmi Korupsi Politis



Sistem Pakistan saat ini mengamankan para penguasa dari pertanggungjawaban, hanya dalam Khilafah meminta pertanggungjawaban tegas bisa dilakukan


Menurut artikel 248 konstitusi 1973, Presiden, Gubernur, para Menteri dll diabaikan dari pertanyaan apapun tentang pertanggungjawaban mereka di hadapan pengadilan. Selain itu, para anggota parlemen bebas untuk membuat aturan apapun berdasarkan opini mayoritas, sehingga mereka bisa membuat legislasi untuk mencegah akuntabilitas mereka. Contoh saat ini adalah National Reconciliation Ordinance (NRO), di mana berbagai kasus dari pembunuhan hingga mengkorupsi milyaran rupee diabaikan dari sidang di pengadilan. Dengan begitu, akuntabilitas dalam sistem saat ini hanyalah lelucon sirkus. Dalam Khilafah, Khalifah bukanlah seorang raja juga bukan seorang diktator. Tidak juga dia punya hak untuk mengubah hukum Islam menurut kemauannya sendiri. Dalam Khilafah, bukanlah sekadar hak rakyat untuk meminta pertanggungjawaban atas tindakan-tindakan Khalifah, tetapi merupakan kewajiban untuk meminta pertanggungjawaban para pemimpin mereka. Sungguh, menyuruh dan mengikuti yang Ma’ruf dan mencegah yang Munkar adalah kewajiban. RasulAllah Saw. bersabda:


“Demi Yang jiwaku berada di Tangannya, kalian menyuruh yang ma’ruf dan melarang yang munkar, atau Allah akan mengirimkan hukuman, kemudian kalian berdoa pada-Nya dan kalian tidak akan dikabulkan” (Hadits Riwayat Tirmidzi)

Maka dalam Khilafah, siapapun individu, partai, Majelis Umat atau Mahkamah Tindak Kezaliman bisa meminta pertanggungjawaban Khalifah. Islam telah memerintahkan bahwa Khalifah harus disingkirkan ketika dia tidak memerintah menurut apa yang Allah Swt. wahyukan atau ketika dia menindas rakyat. Pencopotannya adalah keharusan untuk menghilangkan penindasan. Dalam situasi demikian, publik bisa menyampaikan kasus kepada Mahkamah Madzalim dan jika kejahatan terbukti, Mahkamah Madzalim akan punya hak untuk menyingkirkan Khalifah.

Khilafah akan membasmi korupsi politis

Korupsi politis hadir di setiap peradaban demokratis dan Pakistan bukanlah pengecualian. Secara serampangan korupsi disalahkan sepenuhnya pada individu-individu, ketika faktanya adalah sistemnya yang memproduksi individu-individu semacam itu dan memberi tangan terbuka bagi para individu itu untuk melakukan korupsi. Dalam sistem ini, manusia mendefinisikan apa yang benar dan salah, jadi para individu korup menyadari bahwa mereka bisa membuat korupsi di atas hukum. Jadi, membelanjakan jutaan rupee untuk menjadi seorang wakil terpilih dipandang sebagai investasi menguntungkan. Dengan cara ini, kebanyakan orang rusak dalam masyarakat dijaring masuk ke dalam dewan, yang sekarang menjadi suatu forum untuk mengamankan berbagai kepentingan mereka yang korup, bukannya mengurus sebaik-baiknya berbagai urusan rakyat. Selain itu, untuk menghindari voting tidak-percaya, para penguasa berusaha menjaga para wakil selalu setuju dengan suap dana berbagai kementerian dan pembangunan, memperparah korupsi.
Tapi dalam Khilafah, karena Islam sendiri memutuskan apa yang benar dan salah, tidak ada insentif bagi individu-individu korup untuk menjadi anggota Majelis Umat. Dan dalam Khilafah, para wakil rakyat tidak bisa mengancam pemimpin melalui ancaman voting tidak-percaya berdasar nafsu atau keinginan, karena Khalifah disingkirkan hanya ketika dia menyalahi Islam. maka, dengan jalan ini Khilafah akan mengakhiri korupsi, tidak seperti demokrasi di mana korupsi subur berkembang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam