Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 11 Desember 2011

Sistem keadilan yang diberikan oleh Allah adalah rahmat bagi umat manusia



Peradilan
Sistem keadilan yang diberikan oleh Allah adalah rahmat bagi umat manusia


Hanya Islam yang bisa memberikan keadilan bagi umat manusia

Tidak ada masyarakat yang bisa membayangkan kehidupan damai dan tentram tanpa keadilan. Keadilan disediakan menurut suatu standar. Jadi, menurut sudut pandang seseorang terhadap kehidupan, keadilan didefinisikan. Sebagai contoh: Haruskan seseorang yang menghina RasulAllah Saw. dibunuh menurut Islam atau haruskah dia dilindungi karena ‘kebebasan berbicara’?

Dalam demokrasi, kriteria keadilan adalah kehendak manusia, di mana para wakil dalam suatu dewan berdaulat mendefinisikan kejahatan dan hukumannya. Sebaliknya, dalam sistem Khilafah Islam, Allah Swt. adalah yang berdaulat sebenar-benarnya, jadi pengaturan Syariah mendefinisikan kejahatan dan seperangkat kriteria untuk pengaturan peradilan. Adalah di atas dasar unik ini para hakim menyediakan keadilan untuk publik. Jadi, tidak ada pemisahan pengadilan sipil dan pengadilan Syari’ah dalam Khilafah karena semua pengadilan membuat keputusan berdasarkan hukum-hukum Islam.

Tidak seperti sistem sekarang, peradilan Khilafah akan memberikan keadilan segera

Warga negara biasa di Pakistan menghadapi frustrasi besar ketika mengejar keadilan, disebabkan oleh hukum-hukum administratif pengadilan. Bahkan jika pembahasan kasus dimulai setelah beberapa sidang awal, seseorang harus bersusah melalui sidang berulang-ulang selama berbulan-bulan dan kadang bertahun-tahun sebelum mendapat keputusan. Dan jika suatu keputusan yang benar diberikan, si pembela punya hak untuk menyangkalnya di pengadilan-pengadilan lebih tinggi, lagi-lagi menunda keputusan akhir. Karena sistem ini diwarisi dari orang Inggris, ribuan kasus bertumpuk mengantri di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, dengan kasus-kasus baru ditambahkan setiap bulan. Situasi semacam ini hanya mendorong berbagai elemen kriminal yang tahu bahwa ketika mereka akhirnya diputuskan bersalah oleh pengadilan, mereka bisa mengajukan banding (menyangkal keputusan), menunda perkara itu selama beberapa tahun.

Khilafah akan mengakhiri situasi menyedihkan ini karena keputusan pengadilan adalah final. Tidak ada pengadilan lain atau bahkan Khalifah yang bisa membalik keputusannya, kecuali keputusan itu bertentangan dengan pengaturan baku dalam Islam di mana tidak boleh ada perbedaan pendapat, atau hakim telah menolak realitas nyata, tanpa alasan apapun. Dalam kasus demikian, kejadian itu akan dilaporkan ke Mahkamah Tindak Kezaliman (Mahkamat ul-Mazlama). Dengan cara ini, publik diberi keadilan segera, tanpa beban besar di pengadilan. Dan berbagai elemen kriminal akan hidup dalam ketakutan bahwa keputusan bersalah akan segera terjadi.

Dalam Khilafah, seorang tersangka tidak akan dipenjara berdasarkan kecurigaan

Dalam peradilan warisan-Inggris, penindasan dimulai segera setelah suatu kasus didaftarkan. Orang-orang secara fitnah melaporkan kasus palsu melawan para musuhnya sehingga mereka bisa dilempar ke penjara, atas nama penahanan pengadilan. Hari ini, di Pakistan, ribuan orang tak bersalah ditindas, ditangkap berdasarkan kecurigaan dan tidak bisa membayar uang tebusan.

Dalam peradilan Islam, seorang tersangka dianggap tak bersalah hingga terbukti bersalah, jadi tidak ada ruang untuk memenjarakan seseorang. Adalah tugas pengaju kasus atau departemen keamanan untuk membuktikan bahwa si tersangka memang bersalah, atau kasus akan segera dibatalkan, kecuali jika hakim, setelah pemeriksaan beberapa bukti kejahatan, mempunyai kecurigaan bahwa si tersangka akan kabur. Dan bahkan dalam kasus terbatas seperti itu, si tersangka akan dibebaskan tanpa harus menyediakan tebusan, atas adanya para saksi bagi ketidak-bersalahannya. Jadi, Khilafah akan membebaskan kaum Muslimin dari penindasan di tangan sistem saat ini.

Dalam Khilafah, siapapun dalam jajaran pemimpin bisa diadili

Dalam sistem demokratis Pakistan, para penguasa bisa membuat amandemen terhadap hukum-hukum untuk mengamankan diri mereka sendiri dan berbagai kebijakannya dari pengadilan. Menurut artikel 248 konstitusi Pakistan, Presiden, Gubernur, Menteri dll dikecualikan dari penghukuman atas berbagai tanggung jawab mereka. Demikian pula, publik tidak bisa membawa para penguasa ke pengadilan untuk menghukum mereka atas penerapan hukum-hukum yang tidak adil. Bahkan kebijakan-kebijakan keliru seperti memberi basis-basis militer untuk Amerika, membunuh kaum Muslim untuk mengamankan penjajahan oleh Amerika di Afghanistan atau mengirim 5000 Muslim ke Teluk Guantanamo tidak bisa diperkarakan oleh pengadilan apapun. Ini karena sesuai dengan proses demokratis, parlemen Pakistan membuat Amandemen ke-17 oleh sepertiga mayoritas, yang memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang diterapkan Musharraf di 3 tahun pertamanya tidak bisa diperkarakan di pengadilan.

Dalam sistem Khilafah, tidak ada orang yang kebal hukum atau pertanggungjawaban, bahkan jika seseorang adalah pemimpin atau hakim. Qadhi Muzalim dari Mahkamah Tindak Kezaliman bisa menangani kasus-kasus oleh semua pemimpin atas kebijakan yang mereka terapkan. Dan Qadhi Muzalim punya hak untuk menghukum atau mencopot pemimpin yang manapun.

Tidaklah cukup bahwa peradilan hanya bersih dari penindasan dan tekanan

Meskipun peradilan independen itu sangat pokok, terdapat banyak perkara lain yang dibutuhkan untuk keadilan. Di antara perkara-perkara itu yaitu hukum-hukum yang mendefinisikan kejahatan. Jika hukum-hukum tidak dibuat atas dasar Islam, keadilan tidak terjadi sejak awal. Menurut hukum Pakistan, menyerukan Jihad melawan penjajahan di Irak dan Afghanistan dianggap sebagai suatu kejahatan yang oleh karenanya setiap hakim, se-independen apapun, terikat untuk menghukum para pelakunya walaupun mereka menyerukan suatu fardh (kewajiban). Demikian pula, dalam hal pajak-pajak tiranis seperti Pajak Penjualan dan Pajak Penghasilan, peradilan terikat untuk menghukum dengan hukum-hukum itu, karena sesuai dengan konstitusi, dewan punya hak untuk membuat pajak-pajak kapitalis itu sebagai bagian dari hukum. Selain itu, menurut sistem sekarang, Presiden bisa memaafkan pembunuhan menggunakan kekuasaannya, yang tidak bisa dicegah seorang hakim pun. Jadi, tidak bisa ada keadilan bagi masyarakat kecuali hukum-hukum terkait kejahatan mengenai aturan-aturan pembuktian, jenis hukuman, hak untuk memaafkan dsb., semuanya sesuai dengan Islam. Hanya Khilafah yang akan memastikan semua hukum terkait peradilan disimpulkan dari al-Qur’an dan as-Sunnah dan oleh karenanya memastikan tersedianya keadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam