Peradilan
Sistem keadilan yang
diberikan oleh Allah adalah rahmat bagi umat manusia
Hanya
Islam yang bisa memberikan keadilan bagi umat manusia
Tidak ada masyarakat yang bisa membayangkan kehidupan damai
dan tentram tanpa keadilan. Keadilan disediakan menurut suatu standar. Jadi,
menurut sudut pandang seseorang terhadap kehidupan, keadilan didefinisikan.
Sebagai contoh: Haruskan seseorang yang menghina RasulAllah Saw. dibunuh menurut
Islam atau haruskah dia dilindungi karena ‘kebebasan berbicara’?
Dalam demokrasi, kriteria keadilan adalah kehendak manusia,
di mana para wakil dalam suatu dewan berdaulat mendefinisikan kejahatan dan
hukumannya. Sebaliknya, dalam sistem Khilafah Islam, Allah Swt. adalah yang
berdaulat sebenar-benarnya, jadi pengaturan Syariah mendefinisikan kejahatan
dan seperangkat kriteria untuk pengaturan peradilan. Adalah di atas dasar unik
ini para hakim menyediakan keadilan untuk publik. Jadi, tidak ada pemisahan
pengadilan sipil dan pengadilan Syari’ah dalam Khilafah karena semua pengadilan
membuat keputusan berdasarkan hukum-hukum Islam.
Tidak
seperti sistem sekarang, peradilan Khilafah akan memberikan keadilan segera
Warga negara biasa di Pakistan menghadapi frustrasi besar
ketika mengejar keadilan, disebabkan oleh hukum-hukum administratif pengadilan.
Bahkan jika pembahasan kasus dimulai setelah beberapa sidang awal, seseorang
harus bersusah melalui sidang berulang-ulang selama berbulan-bulan dan kadang
bertahun-tahun sebelum mendapat keputusan. Dan jika suatu keputusan yang benar
diberikan, si pembela punya hak untuk menyangkalnya di pengadilan-pengadilan
lebih tinggi, lagi-lagi menunda keputusan akhir. Karena sistem ini diwarisi
dari orang Inggris, ribuan kasus bertumpuk mengantri di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
Agung, dengan kasus-kasus baru ditambahkan setiap bulan. Situasi semacam ini
hanya mendorong berbagai elemen kriminal yang tahu bahwa ketika mereka akhirnya
diputuskan bersalah oleh pengadilan, mereka bisa mengajukan banding (menyangkal
keputusan), menunda perkara itu selama beberapa tahun.
Khilafah akan mengakhiri situasi menyedihkan ini karena
keputusan pengadilan adalah final. Tidak ada pengadilan lain atau bahkan
Khalifah yang bisa membalik keputusannya, kecuali keputusan itu bertentangan
dengan pengaturan baku dalam Islam di mana tidak boleh ada perbedaan pendapat,
atau hakim telah menolak realitas nyata, tanpa alasan apapun. Dalam kasus
demikian, kejadian itu akan dilaporkan ke Mahkamah Tindak Kezaliman (Mahkamat
ul-Mazlama). Dengan cara ini, publik diberi keadilan segera, tanpa beban besar
di pengadilan. Dan berbagai elemen kriminal akan hidup dalam ketakutan bahwa
keputusan bersalah akan segera terjadi.
Dalam
Khilafah, seorang tersangka tidak akan dipenjara berdasarkan kecurigaan
Dalam peradilan warisan-Inggris, penindasan dimulai segera
setelah suatu kasus didaftarkan. Orang-orang secara fitnah melaporkan kasus
palsu melawan para musuhnya sehingga mereka bisa dilempar ke penjara, atas nama
penahanan pengadilan. Hari ini, di Pakistan, ribuan orang tak bersalah
ditindas, ditangkap berdasarkan kecurigaan dan tidak bisa membayar uang
tebusan.
Dalam peradilan Islam, seorang tersangka dianggap tak
bersalah hingga terbukti bersalah, jadi tidak ada ruang untuk memenjarakan
seseorang. Adalah tugas pengaju kasus atau departemen keamanan untuk
membuktikan bahwa si tersangka memang bersalah, atau kasus akan segera
dibatalkan, kecuali jika hakim, setelah pemeriksaan beberapa bukti kejahatan,
mempunyai kecurigaan bahwa si tersangka akan kabur. Dan bahkan dalam kasus
terbatas seperti itu, si tersangka akan dibebaskan tanpa harus menyediakan
tebusan, atas adanya para saksi bagi ketidak-bersalahannya. Jadi, Khilafah akan
membebaskan kaum Muslimin dari penindasan di tangan sistem saat ini.
Dalam
Khilafah, siapapun dalam jajaran pemimpin bisa diadili
Dalam sistem demokratis Pakistan, para penguasa bisa membuat
amandemen terhadap hukum-hukum untuk mengamankan diri mereka sendiri dan
berbagai kebijakannya dari pengadilan. Menurut artikel 248 konstitusi Pakistan,
Presiden, Gubernur, Menteri dll dikecualikan dari penghukuman atas berbagai
tanggung jawab mereka. Demikian pula, publik tidak bisa membawa para penguasa
ke pengadilan untuk menghukum mereka atas penerapan hukum-hukum yang tidak
adil. Bahkan kebijakan-kebijakan keliru seperti memberi basis-basis militer
untuk Amerika, membunuh kaum Muslim untuk mengamankan penjajahan oleh Amerika
di Afghanistan atau mengirim 5000 Muslim ke Teluk Guantanamo tidak bisa
diperkarakan oleh pengadilan apapun. Ini karena sesuai dengan proses
demokratis, parlemen Pakistan membuat Amandemen ke-17 oleh sepertiga mayoritas,
yang memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang diterapkan Musharraf di 3 tahun
pertamanya tidak bisa diperkarakan di pengadilan.
Dalam sistem Khilafah, tidak ada orang yang kebal hukum atau
pertanggungjawaban, bahkan jika seseorang adalah pemimpin atau hakim. Qadhi
Muzalim dari Mahkamah Tindak Kezaliman bisa menangani kasus-kasus oleh semua
pemimpin atas kebijakan yang mereka terapkan. Dan Qadhi Muzalim punya hak untuk
menghukum atau mencopot pemimpin yang manapun.
Tidaklah
cukup bahwa peradilan hanya bersih dari penindasan dan tekanan
Meskipun peradilan independen itu sangat pokok, terdapat
banyak perkara lain yang dibutuhkan untuk keadilan. Di antara perkara-perkara
itu yaitu hukum-hukum yang mendefinisikan kejahatan. Jika hukum-hukum tidak
dibuat atas dasar Islam, keadilan tidak terjadi sejak awal. Menurut hukum
Pakistan, menyerukan Jihad melawan penjajahan di Irak dan Afghanistan dianggap
sebagai suatu kejahatan yang oleh karenanya setiap hakim, se-independen apapun,
terikat untuk menghukum para pelakunya walaupun mereka menyerukan suatu fardh
(kewajiban). Demikian pula, dalam hal pajak-pajak tiranis seperti Pajak
Penjualan dan Pajak Penghasilan, peradilan terikat untuk menghukum dengan
hukum-hukum itu, karena sesuai dengan konstitusi, dewan punya hak untuk membuat
pajak-pajak kapitalis itu sebagai bagian dari hukum. Selain itu, menurut sistem
sekarang, Presiden bisa memaafkan pembunuhan menggunakan kekuasaannya, yang
tidak bisa dicegah seorang hakim pun. Jadi, tidak bisa ada keadilan bagi
masyarakat kecuali hukum-hukum terkait kejahatan mengenai aturan-aturan
pembuktian, jenis hukuman, hak untuk memaafkan dsb., semuanya sesuai dengan
Islam. Hanya Khilafah yang akan memastikan semua hukum terkait peradilan disimpulkan
dari al-Qur’an dan as-Sunnah dan oleh karenanya memastikan tersedianya
keadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar