Peran
perempuan dalam masyarakat
Tanggung jawab utama perempuan dalam masyarakat adalah
terhadap rumah tangganya dan peran utamanya adalah sebagai ibu dan istri.
Mengurus berbagai urusan rumah tangga dan merawat anak-anak adalah tanggung
jawab yang besar. Tapi jika seorang perempuan ingin mengadopsi pekerjaan yang
dibolehkan menurut Islam, tanpa mempengaruhi tanggung jawab utamanya, maka ia
sepenuhnya dibolehkan melakukannya. Jadi, seorang perempuan bisa jadi dokter,
guru, insinyur, ilmuwan, hakim, pegawai negara, politisi, anggota Majlis Ummah
dsb. Selain itu, dia bisa memilki berbagai kepemilikan. Namun, dia tidak boleh
dipekerjakan di posisi di mana sisi feminisnya dieksploitasi, sebagai contoh
modeling, pramugari, sekretaris dll. Demikian juga dia tidak boleh memegang
posisi pemerintahan karena RasulAllah Saw. mengecualikan para perempuan dari
tanggung jawab pemerintahan. Ketika anak perempuan raja Kisra menjadi penguasa,
RasulAllah Saw. bersabda,
“Kaum
yang menunjuk wanita atas pengaturan urusan mereka tidak akan beruntung” (Hadits
Riwayat Bukhari)
Tanggung
jawab menyediakan kebutuhan hidup ada pada suami
Tanggung jawab menyediakan Nafqah ada pada suami. Jika karena
suatu alasan dia tidak mampu melakukannya, maka tanggung jawab itu beralih ke
keluarga terdekat. Jika tidak ada pencari nafkah untuk suatu keluarga, maka
Negara bertanggung jawab atas Nafqah mereka.
Khilafah
akan mengatur hubungan antara pria dan wanita
Campur baur antara pria dan wanita dan berkumpul berbaur pria
wanita secara umum tidak akan dibolehkan. Namun, pria dan wanita bisa bertemu
di mana Islam telah menentukan kebutuhan untuk bertemu kedua jender, seperti
dalam perdagangan, jual-beli, sewa-menyewa, perwakilan (wakilah) dan
perkara-perkara yang dibolehkan (Mubah) lainnya, atau untuk perbuatan wajib
seperti melaksanakan Haji dan membayar Zakah, atau untuk perbuatan sunnah
(Mandub) seperti Sadaqah, membantu orang miskin dan mengunjungi orang sakit,
pria dan wanita bisa bertemu bersama. Selain itu, seorang wanita bisa pergi
keluar rumahnya untuk semua perkara itu, dengan menaati aturan berpakaian yang
telah dituntunkan oleh Syariah.
Laki-laki dan perempuan yang asing satu sama lain tidak boleh
berduaan menyendiri yaitu laki-laki dan perempuan yang bukan mahram satu sama
lain, tidak boleh berduaan menyendiri di suatu tempat, di mana orang ketiga
tidak ada, atau di mana seseorang tidak bisa memasuki tempat atau ruang tanpa
izin mereka.
RasulAllah Saw. bersabda,
“Seorang
perempuan dan laki-laki tidak boleh menyendiri berduaan kecuali si perempuan
dengan mahramnya bersamanya” (Hadits Riwayat Bukhari)
Selain itu, sebelum seorang perempuan meninggalkan rumahnya,
diwajibkan atasnya untuk memakai Khimar (kerudung) dan Jilbab (baju kurung
Islami) yang akan menutupinya dari pundaknya hingga pergelangan kaki. Allah Swt
berfirman,
“Hai
Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri
orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”
[Terjemah Makna Qur’an Surat (33) Al-Ahzab 59]
Laki-laki juga punya kewajiban menutup aurat, dari pusar
hingga lutut.
Syariah
Islam akan menciptakan masyarakat saleh dan tenteram
Tidak ada komentar:
Posting Komentar