Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 11 Desember 2011

Peran perempuan dalam masyarakat - Sistem Sosial Islam



Peran perempuan dalam masyarakat


Tanggung jawab utama perempuan dalam masyarakat adalah terhadap rumah tangganya dan peran utamanya adalah sebagai ibu dan istri. Mengurus berbagai urusan rumah tangga dan merawat anak-anak adalah tanggung jawab yang besar. Tapi jika seorang perempuan ingin mengadopsi pekerjaan yang dibolehkan menurut Islam, tanpa mempengaruhi tanggung jawab utamanya, maka ia sepenuhnya dibolehkan melakukannya. Jadi, seorang perempuan bisa jadi dokter, guru, insinyur, ilmuwan, hakim, pegawai negara, politisi, anggota Majlis Ummah dsb. Selain itu, dia bisa memilki berbagai kepemilikan. Namun, dia tidak boleh dipekerjakan di posisi di mana sisi feminisnya dieksploitasi, sebagai contoh modeling, pramugari, sekretaris dll. Demikian juga dia tidak boleh memegang posisi pemerintahan karena RasulAllah Saw. mengecualikan para perempuan dari tanggung jawab pemerintahan. Ketika anak perempuan raja Kisra menjadi penguasa, RasulAllah Saw. bersabda,


“Kaum yang menunjuk wanita atas pengaturan urusan mereka tidak akan beruntung” (Hadits Riwayat Bukhari)

Tanggung jawab menyediakan kebutuhan hidup ada pada suami

Tanggung jawab menyediakan Nafqah ada pada suami. Jika karena suatu alasan dia tidak mampu melakukannya, maka tanggung jawab itu beralih ke keluarga terdekat. Jika tidak ada pencari nafkah untuk suatu keluarga, maka Negara bertanggung jawab atas Nafqah mereka.

Khilafah akan mengatur hubungan antara pria dan wanita

Campur baur antara pria dan wanita dan berkumpul berbaur pria wanita secara umum tidak akan dibolehkan. Namun, pria dan wanita bisa bertemu di mana Islam telah menentukan kebutuhan untuk bertemu kedua jender, seperti dalam perdagangan, jual-beli, sewa-menyewa, perwakilan (wakilah) dan perkara-perkara yang dibolehkan (Mubah) lainnya, atau untuk perbuatan wajib seperti melaksanakan Haji dan membayar Zakah, atau untuk perbuatan sunnah (Mandub) seperti Sadaqah, membantu orang miskin dan mengunjungi orang sakit, pria dan wanita bisa bertemu bersama. Selain itu, seorang wanita bisa pergi keluar rumahnya untuk semua perkara itu, dengan menaati aturan berpakaian yang telah dituntunkan oleh Syariah.

Laki-laki dan perempuan yang asing satu sama lain tidak boleh berduaan menyendiri yaitu laki-laki dan perempuan yang bukan mahram satu sama lain, tidak boleh berduaan menyendiri di suatu tempat, di mana orang ketiga tidak ada, atau di mana seseorang tidak bisa memasuki tempat atau ruang tanpa izin mereka.
RasulAllah Saw. bersabda,


“Seorang perempuan dan laki-laki tidak boleh menyendiri berduaan kecuali si perempuan dengan mahramnya bersamanya” (Hadits Riwayat Bukhari)

Selain itu, sebelum seorang perempuan meninggalkan rumahnya, diwajibkan atasnya untuk memakai Khimar (kerudung) dan Jilbab (baju kurung Islami) yang akan menutupinya dari pundaknya hingga pergelangan kaki. Allah Swt berfirman,


“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” [Terjemah Makna Qur’an Surat (33) Al-Ahzab 59]

Laki-laki juga punya kewajiban menutup aurat, dari pusar hingga lutut.

Syariah Islam akan menciptakan masyarakat saleh dan tenteram

22

Hari ini, masyarakat Pakistan ada dalam bahaya menjadi refleksi masyarakat kapitalis Barat, di mana tingkat kejahatan seksual meningkat hari demi hari. Pesta-pesta bercampur baur, ketidaksenonohan dan kevulgaran sedang didorong untuk menghancurkan generasi muda kita. Banyaknya dan mudahnya akses pada film-film amoral, drama-drama panggung vulgar dan pesta-pesta joget memicu kaum muda belum menikah untuk menerjang batas Allah Swt. dalam memenuhi naluri alami mereka. Namun, sebagaimana bisa dilihat di masyarakat Barat, ini tidak akan pernah mengantarkan kepada kebahagiaan, kepuasan atau ketenteraman. Dalam Khilafah, penerapan sistem sosial memastikan masyarakat saleh dan beradab, di mana pria dan wanita melakukan berbagai aktivitas harian mereka dengan cara terhormat. Ini adalah masyarakat di mana wanita tidak dilihat sebagai komoditas materi untuk dieksploitasi, tapi sebagai warganegara terhormat dan aktif. Suatu masyarakat di mana kaum mudanya akan dilindungi dari berbagai konsep rusak dan pembentukan pribadi mereka akan dilakukan dengan cara yang membuat hati mereka terisi dengan Taqwa. Dan di mana mereka akan diberi lingkungan di mana mereka bisa memenuhi perasaan-perasaan alami mereka, sementara tetap berada dalam batasan Syari’ah. Dan setelah semua ini, siapapun yang tetap melanggar batasan Allah Swt. akan dihukum tegas di depan publik sehingga ia menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam