Administrasi Negara Mengurus Kepentingan Rakyat - Memenuhi Keperluan Rakyat Negara
B. Memenuhi Kepentingan Rakyat Termasuk Ri'ayatus Syu'un
Karena memenuhi urusan rakyat termasuk kegiatan ri'ayatus syu'un, sedangkan kegiatan ri'ayatus syu'un itu adalah semata-mata wewenang khalifah, maka khalifah itu boleh mengadopsi teknis administrasi (uslub idari) yang dia kehendaki lalu dia perintahkan agar hal itu dilaksanakan. Karena, khalifah juga diperbolehkan membuat semua bentuk perundang-undangan dan sistem administrasi (nidzam idari), lalu mengharuskan seluruh rakyat untuk melaksanakannya. Karena, semuanya itu merupakan kegiatan-kegiatan substansial. Khalifah juga diperbolehkan untuk memerintahkan salah satu di antaranya, kemudian mengikat semua orang agar melaksanakan aturan itu, dan bukan dengan aturan yang lain. Maka, pada saat itu hukum mentaatinya menjadi wajib. Sebab hal itu berarti mengharuskan untuk mengikuti salah satu hukum yang telah diadopsi oleh khalifah. Di mana terikat dengan perintah itu mengharuskan meninggalkan yang lain. Karena statusnya sama persis seperti ketika khalifah mengadopsi hukum-hukum yang lain. Di mana dalam masalah ini, dia tidak menyimpang dari hukum-hukum syara'.
Maka, tidak boleh dikatakan bahwa cara-cara (uslub) itu merupakan sesuatu yang mubah, sehingga setiap orang berhak untuk melakukan cara apapun yang dia kehendaki. Dan kalau khalifah mengharuskan salah satu perkara yang mubah serta mencegah perkara mubah yang lain, maka itu berarti dia telah mengharamkan perkara yang mubah. Tidak bisa dikatakan demikian, karena ketika khalifah mengadopsi cara (uslub) tertentu itu tidak berarti dia telah mewajibkan perkara mubah yang satu, serta mengharamkan perkara mubah yang lain. Melainkan dia telah melakukan tabanni (adopsi) terhadap hukum syara' yang telah dijadikan oleh syara' sebagai haknya. Di mana dia telah melakukan hal-hal yang bisa memudahkannya untuk melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, dia boleh mengadopsinya, sedangkan bagi rakyat wajib terikat dengan apa yang telah diadopsinya, dan tidak boleh melaksanakan yang lain, kalau dia mencegahnya.
Hanya saja, perkara mubah itu merupakan perkara mubah yang boleh dipergunakan untuk mengurusi urusan rakyat, sehingga mubah bagi khalifah untuk mengurusi urusan rakyat dengan perkara tersebut. Karena hak untuk mengurusi urusan rakyat itu adalah wewenangnya, dan bukannya mubah bagi semua orang. Sebab, mereka tidak memiliki wewenang untuk mengurus urusan tersebut. Oleh karena itu, terikat dengan apa yang telah diadopsi oleh khalifah itu adalah bagian dari kewajiban taat (kepada khalifah), bukan bagian dari menjadikan perkara yang asalnya mubah menjadi fardhu.
Administrasi Negara Mengurusi Kepentingan Rakyat - Memenuhi Keperluan Rakyat Negara
Sistem Pemerintahan Islam - Nidzam Hukm Islam - Hizb ut-Tahrir
Ikhwanul Muslimin: Kami Tidak Akan Memaksakan Syariah Islam di Mesir
...Islam di negara ini. Jamaah menginginkan parlemen yang beragam setelah pemilu yang akan berlangsung pada bulan September mendatang. Muhammad Mursi, ketua partai yang baru terbentuk dan akan bersaing dalam pemilu mendatang mengatakan bahwa Ikhwanul Muslimin memutuskan untuk mendirikan partai “yang secara khusus melakukan aktivitas politik guna me...
Pemerintahan dan Administrasi Negara Khilafah
...Pengantar Negara Islam (Khilafah) adalah negara kesatuan. Artinya, seluruh wilayah kekuasaan Khilafah merupakan satu kesatuan kepemimpinan dan wilayah. Dalam negara Islam tidak ada pemimpin ganda, dan tidak ada wilayah yang independen dari kekuasaan pusat, sebagaimana dalam sistem pemerintahan federasi. Seluruh wilayah dan rakyat yang hidup di d...
Lintas Dunia [Maret 2011]
...administrasi Penjara Yaslik yang terkenal di Uzbekistan menyerahkan dua mayat anggota Hizbut Tahrir - satu berasal dari kota Andijan dan yang lainnya dari kota Ferghana - dengan mengatakan bahwa mereka meninggal karena penyakit jantung. Petugas Penjara Yaslik secara acak memperpanjang masa tahanan dari anggota-anggota lain yang masa penahananny...
BBM Bisa Murah
...untuk memenuhi kepentingan para kapitalis. BBM Milik Rakyat Dalam pandangan Islam, BBM dan Gas serta sumber energi lainnya merupakan milik umum atau milik rakyat yang wajib dikelola oleh Negara. Rasulullah saw. telah menjelaskan sifat kebutuhan umum tersebut dalam sebuah hadis. Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi saw. pernah bersabda: اَلنَّاسُ شُرَك...
Astaghfirullah! Seperempat Penduduk Dunia Lakukan Kejahatan Penyuapan
...Tercatat bahwa negara-negara Afrika sub-Sahara menempati peringkat pertama dalam hal suap. Kemudian disusul oleh negara-negara di Timur Tengah dan Afrika Utara yang menduduki peringkat kedua. Korupsi keuangan dan administrasi merupakan salah satu buah dari sistem Kapitalisme yang menciptakan probadi-pribadi rakus dan serakah. Kemudian virus koru...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar