Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Senin, 20 Juni 2011

Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Mahkamah Syariah Islam - Qadhi Madzalim


Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Mahkamah Syariah Islam - Qadhi Madzalim


H. Pengangkatan Dan Pemberhentian Qadli Madlalim

Qadhi madzalim itu diangkat oleh khalifah atau bisa juga diangkat oleh kepala qadli. Sedangkan wewenang untuk memberhentikan, mengoreksi, mendisiplinkan serta memutasinya dilakukan oleh khalifah atau mahkamah madhalim. Apabila mahkamah tersebut mendapat wewenang itu dari khalifah. Ketentuan ini diambil dari af'al Rasul, ketika beliau mengutus Rasyid Bin Abdillah sebagai kepala pengadilan merangkap qadhi madzalim. Di mana dia juga diberi wewenang untuk memutuskan perkara-perkara madlalim.

Di samping itu, mengurusi tindak madlalim itu merupakan suatu wewenang, di mana wewenang itu hanya dimiliki oleh khalifah, dan bukan yang lain. Sehingga pengangkatan kepala madlalim itu dilakukan oleh khalifah. Selain itu, madlalim juga merupakan masalah pengadilan, karena ia merupakan pemberitahuan terhadap hukum syara' dengan cara mengikat. Sedangkan qadli hanya diangkat oleh khalifah. Berdasarkan sebuah hadits yang menyatakan, bahwa Rasulullah-lah yang mengangkat para qadli tersebut. Semuanya menjadi dalil, bahwa khalifahlah yang berhak mengangkat qadli madlalim. Begitu pula kepala qadli itu juga berhak mengangkat qadli madlalim yang lain, apabila wewenang untuk melakukan itu diberikan oleh khalifah saat melakukan akad pengangkatan terhadap dirinya.

Sedangkan pemberhentian qadli madlalim itu, hukum asalnya adalah, bahwa khalifahlah yang berhak memberhentikannya sebagaimana dia berhak mengangkatnya. Rasulullah-lah yang telah menunjuk pengadilan madlalim dan belum pernah ada riwayat yang menyatakan bahwa beliau pernah mengangkat pengadilan madlalim itu dengan wewenang secara mutlak. Beliau pernah mengangkat Rasyid Bin Abdillah hanya sebagai kepala pengadilan di satu daerah serta kepala madlalim di daerah itu saja. Kemudian beliau menjadikannya sebagai wali (pimpinan) umum pengadilan madlalim itu di seluruh negeri. Sementara para khulafaur rasyidin belum pernah ada yang mengangkat seorang pun untuk menangani pengadilan madlalim tersebut. Bahkan, Imam Ali Bin Abi Thalib pernah mengurusi pengadilan madlalim itu sendiri, di mana beliaulah yang memutuskan sendiri berbagai perkara madlalim tersebut.

Ketika Abdul Malik Bin Marwan menjadi khalifah, beliau sendirilah yang mengawasi tindak-tindak kedzaliman itu pada hari-hari tertentu, di mana beliau mengikuti cerita orang-orang yang terdzalimi itu, dengan tanpa melihatnya secara langsung. Apabila beliau menemukan masalah atau membutuhkan keputusan yang harus dilaksanakan menyangkut masalah tersebut, maka beliau menyerahkan masalah itu  kepada qadlinya, yaitu Abu Idris Al Azdi. Maka, Abu Idris-lah yang langsung menjatuhkan vonis terhadap perkara kedzaliman itu. Sebab, dia menjadi qadli dan secara langsung memimpin pengadilan madlalim dalam perkara-perkara yang diserahkan oleh khalifah Abdul Malik.

Kemudian ketika Amirul mu'minin, Umar Bin Abdul Aziz rahimahullah menjadi khalifah, maka beliau sendiri yang memimpin pengadilan madlalim. Beliau juga pernah menolak (menangani) perkara kedzaliman Bani Umayyah (lalu menyerahkan) kepada orang yang lebih layak menanganinya.

Pada pertengahan masa Abbasiyah, para khalifah Bani Abbasiyah telah menyerahkan keputusan dalam perkara madlalim itu kepada seorang qadli yang khusus menyelesaikan perkara madlalim. Maka sejak saat itu, qadli madlalim terpisah --sebagai organ yang tersendiri-- dari khalifah. Di mana pada periode sebelumnya masih belum terpisah, di mana biasanya khalifah secara langsung yang melakukannya. Karena khalifah adalah yang memiliki wewenang memutuskan perkara kedzaliman (madlalim) tersebut. Dan dialah yang paling berhak, karena itu dia boleh untuk mengangkat qadli yang mengurusi perkara kedzaliman tersebut. Dia pun berhak untuk memberhentikan qadli madlalim ini, lalu mengangkat yang lain. Semuanya boleh dilakukan oleh khalifah, karena merupakan hal-hal yang dimubahkan baginya.

Sebagaimana khalifah yang melakukan koreksi (muhasabah), pendisiplinan (ta'dib) dan pemberhentian terhadap qadli madlalim, karena dialah yang bertanggungjawab terhadap perkara kedzaliman itu serta bertanggungjawab terhadap qadli yang mewakilinya dalam memutuskan perkara kedzaliman itu, maka khalifahlah yang mempunyai wewenang untuk menyerahkan masalah pemberhentian, pengoreksian, pendisliplinan serta pemutasian qadli madlalim itu kepada para qadli madlalim itu sendiri. Apabila khalifah menyerahkan hal itu kepada mereka, maka mereka memiliki wewenang untuk memberhentikan, mengoreksi serta mendisiplinkan qadli madlalim tersebut.

Sedangkan jumlah qadli madlalim itu tidak hanya dibatasi satu atau beberapa orang saja. Akan tetapi, khalifah berhak untuk mengangkat sejumlah qadli madlalim, sesuai dengan kebutuhan dalam rangka menyelesaikan perkara kedzaliman, berapapun jumlah mereka. Akan tetapi ketika menjatuhkan vonis, yang berhak untuk menjatuhkan vonis itu hanya satu qadli, tidak boleh lebih. Hanya saja, boleh ada beberapa qadli madlalim yang menyertainya ketika menjatuhkan vonis itu. Namun, yang lain tidak lebih hanya berhak untuk memberikan pendapat. Bahkan, itupun tidak mengikat qadli --yang menjatuhkan vonis-- itu untuk mengambil pendapat mereka.

Hal itu, karena memang khalifah mempunyai hak untuk mengangkat orang yang bisa mewakilinya baik satu ataupun lebih. Hanya saja, kalau para qadli madlalim itu jumlahnya banyak maka wewenang untuk memutuskan perkara kedzaliman itu tetap tidak bisa dibagi-bagi. Karena, mereka masing-masing tetap bisa memutuskan perkara kedzaliman tersebut. Akan tetapi, khalifah boleh saja mengkhususkan seorang qadli madlalim di suatu daerah, juga boleh mengkhususkan mereka untuk menyelesaikan beberapa kasus sekaligus. Sebab, khalifah berhak memberinya wewenang dalam menangani perkara kedzaliman dengan wewenang secara mutlak. Dia juga berhak memberinya wewenang secara khusus serta wewenang di seluruh negeri, termasuk wewenang di satu negeri atau di satu  daerah yang sesuai dengan perintahnya.

Sedangkan ketika menjatuhkan vonisnya dalam suatu perkara, jumlah qadli madlalim itu tidak boleh lebih dari satu orang, alasannya adalah penjelasan yang telah disebutkan sebelumnya, di mana qadli dalam satu perkara tidak boleh lebih dari satu, sedangkan tempatnya boleh lebih dari satu. Akan tetapi, diperbolehkan ada sejumlah qadli madlalim yang lain untuk memberikan masukan bersama qadli --yang menjatuhkan vonis itu-- namun tidak ikut memberikan keputusan (vonis). Hanya saja, ini pun harus dikembalikan kepada keridlaan dan pilihan qadli tersebut. Kalau dia tidak membutuhkannya, bahkan tidak suka kalau qadli lain bersamanya, maka mereka tidak boleh bersamanya. Karena, tidak diperbolehkan ada satu orang pun duduk bersama seorang qadli, yang bisa merepotkan qadli itu  dalam memberikan putusan terhadap kasus yang telah dikhususkan kepadanya. Namun, kalau orang itu diangkat dari majelis hakim, maka qadli itu harus bermusyawarah dengan mereka dalam perkara tersebut.

 Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Mahkamah Syariah Islam - Qadhi Madzalim
 Sistem Pemerintahan Islam - Nidzam Hukm Islam - Hizb ut-Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam