Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Sabtu, 18 Juni 2011

Pengangkatan Kepala Daerah - Pemberhentian Kepala Daerah Negara Islam Khilafah

Pengangkatan Kepala Daerah - Pemberhentian Kepala Daerah Negara Islam Khilafah


A. Pengangkatan Dan Pemberhentian Para Wali

Para wali itu diangkat oleh khalifah. Begitu pula amil, juga diangkat oleh khalifah dan --bisa saja amil itu diangkat-- oleh wali, apabila wali itu diberi wewenang untuk melakukan pengangkatan tersebut. Untuk menjadi wali dan amil itu, diharuskan memenuhi syarat-syarat layaknya seorang mu'awin. Karena itu, mereka harus laki-laki, merdeka, muslim, baligh, berakal, dan adil. Di samping, mereka juga merupakan orang-orang yang memiliki kemampuan untuk menjalankan tugas-tugas yang diwakilkan kepada mereka. Dan seharusnya mereka dipilih dari kalangan ahli taqwa serta orang kuat (memiliki kepribadian Islam yang tinggi).

Rasulullah Saw. secara langsung mengurusi penyerahan jabatan wali atau para pemimpin wilayah suatu negeri. Beliaulah yang menyerahkan pemerintahan itu secara keseluruhan kepada mereka, sebagaimana yang dilakukan ketika pengangkatan Amru Bin Hazem. Di mana, beliau pernah mengangkatnya sebagai wali di Yaman (yang mengurusi seluruh wilayahnya). Begitu pula, sekali waktu beliau pernah mengangkat masing-masing orang --menuju ke arah yang berbeda-- untuk menjadi pimpinan di masing-masing daerah di mana dia ditugaskan, sebagaimana yang pernah beliau lakukan terhadap Mu'adz Bin Jabal dan Abi Musa Al Asy'ari. Mereka masing-masing diutus ke Yaman dengan tujuan yang berbeda dan terpisah dengan antara yang satu dengan yang lain (yaitu Yaman Utara dan Selatan). Rasulullah Saw. pernah bersabda kepada mereka berdua:

"Kalian berdua harus menyampaikan berita suka dan bukannya kabar duka. Kalian juga harus menyampaikan kabar gembira dan bukannya kalian menjadikan (mereka) jera. Dan (sampaikanlah) agar mereka bisa suka rela (mengikutimu)."

Adapun kebolehan bagi seorang wali untuk mengangkat amil di daerahnya adalah diambil dari fakta diperbolehkannya seorang khalifah untuk menyerahkan hak pengangkatan amil tersebut kepada walinya, sehingga dia bisa mengangkat seorang amil.

Sedangkan syarat-syarat untuk menjadi wali sama seperti syarat-syarat untuk menjadi mu'awin. Dalilnya diambil dari fakta bahwa wali statusnya adalah sama seperti mu'awin dari segi sama-sama wakil khalifah yang mengurusi masalah pemerintahan. Sehingga wali juga merupakan seorang pejabat (hakim). Karena itu, untuk menjadi wali syaratnya sama seperti syarat untuk menjadi khalifah (orang yang diwakilinya). Begitu pula mu'awin, syaratnya juga sama seperti syarat seorang khalifah.

Maka, syarat yang pertama adalah harus laki-laki. Berdasarkan sabda Rasulullah Saw. yang menyatakan:

"Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan kekuasaan (pemerintahan) mereka kepada seorang wanita."

Yang dimaksud dengan kata "Wallau" di dalam hadits ini adalah pemerintahan, dengan dalil adanya kata berikutnya, "Amrahum". Karena, kata "amrahum" kalau dirangkai dengan kata "walla" dan "wilayah", maka kata tersebut maknanya menjadi khas yaitu "al hukmu" (pemerintahan) dan "as sulthan" (kekuasaan).

Kedua, syaratnya harus merdeka (bukan budak). Karena kenyataannya, seorang budak tidak memiliki wewenang terhadap dirinya sendiri. Maka, bagaimana mungkin dia bisa menjadi penguasa atas orang lain atau menjadi hakim.

Ketiga, harus muslim, berdasarkan firman Allah SWT.:

"(Dan) Allah sekali-kali tidak akan menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin." (Quran Surat An Nisa': 141)

Keempat dan kelima, harus baligh dan berakal berdasarkan hadits Rasulullah Saw.:

"Telah diangkat pena (tidak dibebankan hukum) dari tiga orang... atas anak kecil hingga dia baligh, serta orang gila hingga dia sembuh."

Orang yang diangkat pena darinya, berarti tidak terkena beban hukum (ghairu mukallaf). Maka dengan terangkatnya pena itu berarti terangkat pula hukum darinya. Sehingga, dia tidak boleh diserahi untuk melaksanakan pemerintahan atau kekuasaan.

Keenam, syaratnya harus adil. Karena Allah SWT. mensyaratkan seseorang boleh menjadi saksi, apabila dia adil. Lebih-lebih kalau sifat adil tersebut dimiliki seorang pejabat (hakim). Dalil lain adalah firman Allah SWT.:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila ada orang-orang fasik membawa berita kepada kalian, maka periksalah (berita tersebut)." (Quran Surat Al Hujurat: 6)

Ayat ini memerintahkan agar memeriksa berita (informasi) orang fasik. Keputusan-keputusan seorang hakim (pimpinan) harus dipakai oleh rakyat tanpa harus diperiksa terlebih dahulu. Sehingga, kalau yang menjadi pejabat (hakim) tersebut termasuk orang yang keputusannya harus diperiksa terlebih dahulu, maka tidak boleh.

Ketujuh, syaratnya harus mampu melaksanakan tugas-tugas pemerintahan yang diberikan kepadanya. Karena Rasulullah Saw. bersabda kepada Abu Dzar Al Ghifari ketika dia minta agar diberi jabatan pemerintahan, maka Rasulullah bersabda kepadanya:

"Aku melihatmu lemah."

di dalam riwayat lain dikatakan:

"Wahai Abu Dzar, aku tahu kamu itu lemah. Padahal, (jabatan tersebut) merupakan amanat."

Hal itu menjadi dalil, bahwa orang yang tidak mampu melaksanakan tugas-tugas pemerintahan tidak layak untuk menjadi wali.

Nabi Saw. senantiasa memilih para wali beliau dari kalangan orang-orang yang layak untuk memimpin suatu pemerintahan serta orang-orang yang memiliki keilmuan yang telah dikenal ketakwaannya. Beliau juga memilih mereka berdasarkan kriteria yang paling sempurna dalam menjalankan tugas-tugas yang diurusinya serta mereka yang paling mampu meningkatkan hati rakyat dengan iman dan kecintaan terhadap negara Islam. Dari Sulaiman Bin Buraidah dari bapaknya:

"Adalah Rasulullah Saw. apabila mengangkat pimpinan suatu kesatuan pasukan, dinas-dinas rahasia, maka beliau menasihati, khusus kepadanya, dengan nasihat takwa kepada Allah, serta berlaku baik kepada kaum muslimin yang menyertai mereka." (Hadits Riwayat Imam Muslim)

Wali adalah pimpinan yang memimpin daerahnya sehingga hadits ini bisa berlaku baginya. Sedangkan masalah pemberhentian wali itu tergantung pada khalifah. Kalau dia berpendapat harus diberhentikan, maka dia akan diberhentikan; atau kalau rakyat di wilayahnya atau anggota majelis umat --yang mewakili mereka-- menunjukkan sikap benci dan tidak ridla terhadap wali tersebut, maka dia harus diberhentikan. Sedangkan yang menentukan pemberhentiannya adalah khalifah. Hal itu, karena Rasulullah Saw. pernah memberhentikan Mu'ad Bin Jabal dari Yaman, tanpa alasan apapun. Beliau juga memberhentikan Ila' Al Hadhrami yang menjadi amil beliau di Bahrain, hanya karena ada utusan Abdu Qais mengadukannya kepada beliau. Umar Bin Khattab pun pernah memberhentikan seorang wali dengan alasan tertentu dan kadang tanpa alasan apapun. Beliau pernah memberhentikan Ziyad Bin Abi Sufyan tanpa alasan apapun. Beliau juga pernah memberhentikan Sa'ad Bin Abi Waqqash dengan alasan karena orang-orang mengadukan dirinya kepada beliau. Sehingga beliau pernah berkata:

"Aku memberhentikannya bukan karena dia lemah, juga bukan karena dia berhianat."

Semuanya menunjukkan, bahwa khalifah berhak untuk memberhentikan seorang wali sesuka hatinya, kapan saja. Khalifah juga bisa memberhentikannya, karena penduduk daerah yang dipimpinya mengadukannya (kepada khalifah).

 Pengangkatan Kepala Daerah - Pemberhentian Kepala Daerah Negara Islam Khilafah
 Sistem Pemerintahan Islam - Nidzam Hukm Islam - Hizb ut-Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam