Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 22 Juni 2011

Hukum Keadaan Darurat Negara Islam Khilafah


Hukum Keadaan Darurat Negara Islam Khilafah


Hukum Keadaan Dharurat

Sekalipun menerapkan Islam secara menyeluruh bagi individu dalam urusan-urusan yang menjadi tanggungjawab individu, serta bagi negara dalam urusan-urusan yang menjadi tanggungjawab negara itu hukumnya adalah wajib. Akan tetapi, ada keadaan-keadaan darurat yang diperbolehkan oleh Allah SWT., baik bagi individu maupun bagi negara, untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan hukum asalnya.

Dan Allah SWT. telah membolehkan bagi orang yang mengalami keadaan darurat --yang tidak menemukan sesuatu untuk mempertahankan hidupnya-- makan makanan yang diharamkan sekedar untuk bisa bertahan hidup. Allah juga telah membolehkan bagi orang itu untuk makan daging bangkai, babi ataupun makanan-makanan yang diharamkan lainnya. Termasuk diperbolehkan untuk mengambil harta orang lain, sekalipun dengan cara merampas (ghashab) atau mencuri, untuk mempertahankan hidupnya.

Allah SWT. berfirman:

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya." (Quran Surat Al Baqarah: 173)

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas.." (Quran Surat Al Maidah: 3)

"Maka barangsiapa yang terpaksa, karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Quran Surat Al Maidah: 3)

Sebagaimana Allah membolehkan bagi negara dalam beberapa keadaan darurat itu, untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan hukum asal yang telah diturunkan oleh Allah.

Semisal, ketika negara harus membayarkan pendapatan negaranya kepada musuh, pada saat negara dalam keadaan lemah, serta takut dihancurkan oleh musuh, sementara negara tidak mampu untuk melawannya. Atau apabila negara dalam keadaan perang, lalu melihat musuh jumlahnya sangat jauh melampaui jumlah pasukannya. Kemudian negara itu takut kalah dan tidak mampu bertahan serta mengalahkannya.

Kejadian semacam ini seperti yang terjadi pada saat perang Khandaq. Ketika Rasulullah Saw. melihat ancaman besar yang akan ditemukan oleh kaum muslimin. Dan terlintas adanya bahaya, ketika orang-orang musyrik mengepung parit dari segala arah, ditambah adanya pengingkaran Yahudi terhadap perjanjian mereka, serta setelah kaum muslimin hatinya down, sebagaimana yang digambarkan Allah SWT.:

"Di situlah orang-orang mukmin diuji dan digoncangkan (hatinya) dengan goncangan yang hebat." (Quran Surat Al Ahzab: 11)

Ketika itu, Rasulullah Saw. mengutus utusan kepada pemimpin-pemimpin Ghathfan agar mereka menarik orang-orang mereka, dengan memberikan sepertiga hasil panen tanah Madinah kepada mereka. Namun, mereka tetap tidak mau mundur kecuali kalau separonya. Maka, ketika utusan mereka tiba untuk mencatat kesepakatan tersebut, Rasulullah Saw. mengutus dua pimpinan Anshar, yaitu Sa'ad Bin Muadz dan Sa'ad Bin Ubadah untuk bermusyawarah dengan mereka. Kemudian kedua utusan Rasul itu bertanya kepada beliau: "Wahai Rasulullah, apabila ini merupakan wahyu, maka lanjutkanlah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan kepadamu. Namun, apabila ini merupakan pendapat yang engkau sampaikan kepada kami, maka ketika kami dan mereka masih sama-sama jahiliyah, kami dan mereka tidak memiliki hutang. Di mana mereka tidak pernah makan dari hasil panen tanah Madinah selain dengan membeli atau barter. Maka, (mengapa) ketika Allah memuliakan kami dengan Islam, serta mengutus utusan-Nya kepada kami, kami harus memberi mereka dengan kehinaan ini. Sungguh, kami tidak akan memberikan kepada mereka selain pedang." Kemudian beliau bersabda:

"Aku melihat orang-orang Arab itu telah siap menyerang kalian dengan busur (yang mengarah) ke satu arah (ke arah kaum muslimin). Karena itu, aku lebih suka mengalihkan perhatian mereka. Apabila kalian mengabaikannya, niscaya kalian dan mereka (akan berperang)." Ketika itu beliau bersabda kepada delegasi Ghathfan: "Pergilah kalian, karena kami tidak akan memberi makan kalian, selain dengan pedang ini."

Semuanya ini menunjukkan, bahwa diperbolehkan mengadakan perjanjian darurat dengan orang kafir, untuk memberikan kekayaan negara kepada mereka, ketika takut terjadi ancaman yang lebih jelek akan menimpa kaum muslimin. Sebagaimana diperbolehkan juga untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum-hukum asalnya, dalam kondisi darurat.

  Hukum Keadaan Darurat Negara Islam Khilafah
 Sistem Pemerintahan Islam - Nidzam Hukm Islam - Hizb ut-Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam