Wewenang Hakim Pengadilan Islam Syariah - Wewenang Qadhi Muhtasib Qadli Hisbah
F. Wewenang Qadli Muhtasib
Qadli Muhtasib berhak memutuskan tindak penyelewengan (mukhalafah, di luar perkara pidana dan perdata) begitu dia mengetahuinya, di manapun dia berada tanpa membutuhkan ruang sidang pengadilan. Dia bisa juga mengerahkan sejumlah polisi untuk melaksanakan perintah dan putusannya dengan seketika.
Dia tidak membutuhkan ruang sidang pengadilan, sehingga dia terlebih dahulu harus meneliti materi dakwaannya. Tetapi, dia bisa langsung memutuskan penyimpangan begitu penyimpangan itu terjadi. Dia juga berhak memutuskan di manapun serta kapanpun, baik di pasar, di rumah, di atas bus, di dalam mobil, pada saat malam maupun siang hari, sebab dalil yang menetapkan syarat adanya ruang sidang pengadilan untuk memutuskan suatu perkara tidak berlaku bagi qadhi muhtasib. Karena hadits yang menetapkan syarat adanya ruang sidang pengadilan itu menyatakan:
"Bahwa dua orang yang bersengketa harus didudukkan di hadapan hakim."
Sementara hadits lain menyatakan:
"Apabila di hadapanmu duduk dua orang yang bersengketa.."
Semuanya tidak bisa diberlukukan untuk qadli hisbah, karena dalam perkara tersebut tidak ada penuntut dan terdakwa, melainkan yang ada hanya hak umum yang telah dilanggar atau bertentangan dengan syara'.
Di samping itu, tatkala Rasulullah Saw. melihat masalah onggokan makanan, beliau langsung memberikan keputusan terhadap masalah itu, ketika beliau sedang berkeliling di pasar. Di mana seonggok makanan itu dikeluarkan untuk dijual. Beliau juga tidak memanggil pemilik onggokan makanan itu untuk menghadap beliau, melainkan ketika beliau melihat penyimpangan maka beliau langsung memberikan keputusan di tempat. Semuanya itu menunjukkan bahwa dalam perkara-perkara hisbah tidak disyaratkan harus diputuskan di ruang sidang pengadilan.
Qadli muhtasib --dalam menjalankan tugasnya-- berhak memilih beberapa wakil yang memenuhi kualifikasi sebagai muhtasib, di mana qadli muhtasib itu bisa menyebar mereka ke berbagai arah yang berbeda. Wakil-wakil itu juga memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas hisbah di daerahnya atau tempat di mana dia ditugaskan. Di mana mereka memiliki wewenang untuk memutuskan perkara yang telah diserahkan kepadanya.
Masalahnya sangat tergantung pada akad pengangkatan qadli muhtasib tersebut. Apabila pengangkatan muhtasib itu meliputi wewenang untuk mengangkat wakil-wakilnya atau wewenang untuk menunjuk wakil (yang bisa membantu) dirinya, kalau khalifah sendiri yang melakukan pengangkatan itu. Sedangkan, kalau yang mengangkat muhtasib itu adalah kepala qadli, maka masalah itu harus dijadikan sebagai syarat. Di samping itu, harus ada syarat lain bahwa pengangkatan yang dilakukan kepala qadli itu harus meliputi wewenang mengangkat orang lain untuk menjadi wakil atau wewenang menunjuk wakil atas diri muhtasib yang diangkatnya. Karena itu, sebenarnya qadli muhtasib itu tidak memiliki wewenang untuk mengangkat wakil atas dirinya atau wewenang melakukan penunjukan. Karena wewenang penujukan dari qadli, baik muhtasib, qadli biasa maupun qadli madzalim itu sebenarnya tidak dimiliki oleh qadli tersebut, kecuali kalau khalifah memberikan wewenang itu. Atau wewenang tersebut diberikan kepada wali qadla', atau apabila seorang kepala qadli diberi wewenang untuk mengangkat para qadli yang lain, termasuk memberikan wewenang kepada qadli yang diangkat itu untuk menunjuk wakil atas dirinya.
Masalahnya adalah karena qadli tersebut telah diangkat untuk menduduki lembaga peradilan atau pengadilan tertentu, yaitu pengadilan hisbah, sehingga apabila dia tidak diberi wewenang untuk menunjuk wakil atau hak mengangkat wakilnya, maka dia tidak akan memiliki wewenang untuk melakukan pengangkatan tersebut. Begitu pula qadli biasa maupun qadli madhalim, sama saja. Karena mereka masing-masing telah diangkat untuk menduduki jabatan pengadilan itu sesuai dengan teks pengangkatan terhadap dirinya, sehingga mereka tidak memiliki wewenang terhadap masalah lain. Semisal, dia tidak berhak untuk mengangkat para qadli. Kecuali kalau memang masalah itu tertera di dalam teks pengangkatan tersebut. Oleh karena itu, dia tidak berhak untuk mengangkat orang lain yang bisa mewakilinya dalam melaksanakan tugas-tugas muhtasib, kecuali kalau memang masalah itu tertera di dalam teks pengangkatannya. Begitu pula kepala qadli, statusnya juga sama dengan qadli yang lain.
Sedangkan dalil tentang diperbolehkannya qadli mengangkat orang lain untuk mewakilinya itu adalah karena Rasulullah Saw. pernah mendapat pengaduan terhadap suatu perkara, kemudian beliau mengangkat orang lain untuk mewakilinya. Ada seorang Badui yang mendatangi Rasulullah dan memberitahukan kepada beliau perihal anak laki-lakinya yang telah menjadi pembantu salah seorang pria yang telah mengangkatnya. Lalu, anaknya melakukan zina dengan istri pria tersebut, kemudian orang Badui itu minta agar anaknya dijatuhi hukuman. Dalam kasus ini Rasulullah Saw. bersabda:
"Wahai Unais --salah seorang dari suku Aslam-- berangkatlah segera menemui wanita itu. Kalau dia mengaku, maka rajamlah dia."
Hadits ini menunjukkan, bahwa seorang qadli itu boleh mengutus wakilnya untuk memutuskan suatu perkara yang telah dia tentukan untuknya. Begitu pula qadli muhtasib (juga memiliki wewenang yang sama), karena dia adalah qadli. Hanya saja disyaratkan agar qadli itu memberikan wewenang kepada wakilnya untuk melakukan pengadilan secara menyeluruh. Yaitu wewenang untuk memeriksa berkas dakwaan sekaligus menjatuhkan vonis, sehingga status pengangkatannya bisa dikatakan sempurna. Karena lembaga peradilan itu bertugas menyampaikan hukum dengan cara mengikat. Berdasarkan pengertian ini, maka wewenang qadli itu tidak bisa dipisah-pisahkan. Sehingga tidak boleh mengangkatnya hanya untuk melakukan pemeriksaan, sedangkan wewenang untuk menjatuhkan vonisnya tidak. Akan tetapi dia harus diangkat dengan wewenang yang menyeluruh sehingga bisa disebut sebagai qadli, di mana keputusannya pun bisa dianggap sah. Hingga kalaupun dia tidak memutuskan sendiri, tugasnya tetap dianggap sah. Karena keputusan itu tidak harus dari dirinya, sebab seorang qadli boleh memeriksa suatu perkara lalu pemeriksaanya tidak dia sempurnakan. Diperbolehkan juga vonisnya dicabut, sebelum vonis itu dia jatuhkan. Diperbolehkan juga perkataan tersebut diperiksa oleh qadli lain, kemudian yang menjatuhkan vonisnya dia.
Demikian halnya wakil qadli itu tidak harus memberikan putusan, hanya saja pengangkatannya mengharuskan dia diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan sekaligus memberikan putusan. Dengan kata lain, ketika dia diangkat menjadi seorang qadli dia harus memiliki semua wewenang qadli dalam hal yang telah ditentukan baginya. Begitu pula diperbolehkan bagi qadli muhtasib, untuk mengangkat wakil yang memiliki wewenang melakukan pemeriksaan sekaligus memberikan putusan dalam perkara yang telah ditentukan bagi mereka, atau di tempat di mana mereka diangkat. Apabila, dengan pengangkatan itu qadli muhtasib tersebut telah diberi wewenang untuk melakukan penunjukan wakil bagi dirinya.
Sedangkan orang yang akan ditunjuk menjadi wakil itu disyaratkan harus muslim, merdeka, adil, baligh serta fakih dalam perkara-perkara yang akan dia putuskan. Dengan kata lain, orang yang mewakili qadli muhtasib itu, harus memenuhi kualifikasi sebagaimana muhtasib itu sendiri, karena wakil itu statusnya sama seperti qadli sebagaimana muhtasib itu sendiri.
Wewenang Hakim Pengadilan Islam Syariah - Wewenang Qadhi Muhtasib Qadli Hisbah
Sistem Pemerintahan Islam - Nidzam Hukm Islam - Hizb ut-Tahrir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar