Arti Pengertian Definisi Hakim Tindak Kezaliman Penguasa - Qadhi Madzalim
G. Qadli Madlalim
Qadhi madzalim adalah qadli yang diangkat untuk menyelesaikan setiap tindak kedzaliman yang dilakukan oleh negara terhadap masing-masing individu yang hidup di bawah kekuasaan negara Islam. Baik, individu tersebut termasuk rakyat negara Islam maupun bukan (seperti orang kafir yang sedang mu'ahid yang sedang berada di negara Islam). Baik kedzaliman itu dilakukan oleh khalifah, para pejabat (hakim) ataupun pegawai negeri yang lain.
Inilah definisi qadhi madhalim. Sedangkan asal adanya qadli madlalim itu adalah berdasarkan hadits yang telah diriwayatkan dari Nabi Saw. bahwa beliau telah menjadikan suatu perkara yang dilakukan oleh penguasa (pejabat) dalam memerintah rakyat dengan cara yang tidak dibenarkan itu, sebagai perkara yang dzalim. Dari Anas yang mengatakan: "Pada masa Rasulullah harga-harga melambung tinggi." Lalu mereka protes: "Wahai Rasulullah, kalau saja harga ini engkau tetapkan." Kemudian beliau bersabda:
"Sesungguhnya Allah-lah Yang Maha menggenggam, Yang Maha melapangkan, Yang Maha memberi rizki, Yang berhak menetapkan harga ini. Dan aku betul-betul ingin menghadap Allah Azza Wa Jalla tanpa seorang pun yang menuntutku karena kedzaliman yang telah aku lakukan terhadap dirinya, baik dalam hal "darah" (pidana) maupun "harta" (perdata)."
Karena itu, penetapan harga merupakan tindakan yang dzalim. Karena kalau beliau melakukannya, berarti beliau melakukan sesuatu yang bukan haknya. Begitu pula beliau menjadikan perkara-perkara yang menyangkut hak-hak umum, yang diatur oleh negara untuk seluruh manusia (secara adil). Sehingga memberikan keputusan (sepihak dengan maksud melakukan monopoli) dalam hal ini adalah termasuk tindak kedzaliman. Seperti menyirami tanaman dengan air milik umum, maka masing-masing harus bergiliran. Rasulullah Saw. telah memberikan putusan terhadap minuman yang telah dipersengketakan oleh Zubeir Bin Awwam ra. dengan salah seorang kaum Anshar, di mana beliau mendatanginya langsung. Lalu beliau bersabda kepad Zubeir:
"Wahai Zubeir, minumlah lalu orang Anshar ini."
Oleh karena itu, bentuk kedzaliman apapun yang dilakukan terhadap setiap individu, baik dilakukan oleh para penguasa (pejabat) maupun karena mekanisme-mekanisme negara beserta kebijakan-kebijakannya, maka tetap saja dianggap sebagai tindak kedzaliman. Sebagaimana yang bisa difahami dari kedua hadits di atas. Masalah itu kemudian diserahkan kepada khalifah agar dialah yang memutuskan tindak kedzaliman tersebut, atau orang-orang yang menjadi wakil khalifah dalam masalah ini, semisal qadli madlalim.
Arti Pengertian Definisi Hakim Tindak Kezaliman Penguasa - Qadhi Madzalim
Sistem Pemerintahan Islam - Nidzam Hukm Islam - Hizb ut-Tahrir
Motif Durjana di Balik Isu Kekerasan Agama
...kemunculan berbagai tindak kekerasan atas nama agama tersebut akan menumbuhkan simpati kepada kelompok-kelompok sesat, ala Ahmadiyah, Islam Liberal, dan lain sebagainya. Kedua: menciptakan legal frame untuk mendesakkan sejumlah undang-undang tentang ormas, kerukunan beragama dan undang-undang lain sebagai payung legal kelompok pluralis untuk me...
Deradikalisasi: Upaya Menghambat Pendirian Khilafah
...Islam dengan tindakan terorisme. “Ada agenda busuk di balik pengaitan ini, yakni agar masyarakat takut, tertipu dan akhirnya tidak setuju dengan penegakan syariat Islam dalam bingkai Khilafah Islam/Daulah Islam,” ujar Ketua Lajnah Siyasiyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia itu. KH Amrullah Ahmad menyatakan definisi radikal sendiri sampai sekarang it...
Selamatkan Indonesia Dengan Syariah Menuju Indonesia Lebih Baik (Refleksi Akhir Tahun 2010 Hizbut Tahrir Indonesia)
...diklaim sebagai tindak terorisme seperti perampokan Bank CIMB - Niaga di Medan terjadi. Namun, dari investigasi yang dilakukan, terkuak sejumlah kejanggalan sekaligus kezaliman yang dilakukan Densus 88. Hal ini dipertegas oleh kesimpulan yang dilakukan Komnas HAM. Namun, Densus 88 tetap bergeming. Operasi jalan terus, nyaris tanpa kendali dan ko...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar