Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 08 Juni 2011

Tugas Departemen Pertahanan Dan Keamanan Dalam Negeri


Tugas Departemen Pertahanan Dan Keamanan Dalam Negeri


C. Departemen Pertahanan Dan Keamanan Dalam Negeri

Departemen pertahanan dan keamanan dalam negeri adalah departemen yang mengurusi semua urusan yang berhubungan dengan pertahanan dan keamanan. Departemen ini juga bertugas menjaga pertahanan dan keamanan (hankam) di dalam negeri, dengan mempergunakan angkatan bersenjata. Di mana polisi dijadikan sebagai alat utama untuk menjaga pertahanan dan keamanan tersebut. Oleh karena itu, departemen ini setiap saat boleh meminta bantuan kepada polisi, kapan pun dia inginkan. Dan perintah departemen tersebut harus seketika itu dilaksanakan.

Namun, kalau masalah yang dihadapi itu membutuhkan bantuan tentara, maka departemen tersebut harus menyampaikan masalah itu kepada khalifah. Dan khalifah boleh memerintahkan tentara untuk membantu departemen ketahanan dan keamanan tersebut, atau membantu dengan melalui angkatan bersenjata agar membantu dalam menjaga pertahanan dan keamanan, atau urusan apapun yang diminta oleh khalifah. Khalifah juga boleh menolak permintaannya, dan memerintahkan departemen tersebut agar cukup dengan bantuan polisi saja.

Departemen inilah yang bertugas menjaga ketahanan dan keamanan negara. Sedangkan yang bisa mengancam pertahanan dan keamanan dalam negeri ada beberapa hal. Di antaranya adalah murtad dari Islam, pembangkangan atau memisahkan diri dari negara Islam, yang boleh jadi berupa serangan serta pembakaran. Seperti pengrusakan, sabotase instansi-instansi strategis milik negara, maupun melakukan penghalang-halangan, dengan disertai perampasan milik individu, milik umum atau miliki negara. Dan boleh jadi berupa pemisahan diri dari negera Islam dengan membawa persenjataan untuk memberontak negara. Termasuk hal-hal yang bisa mengancam pertahanan dan keamanan dalam negeri lainya adalah pembegalan, menteror penduduk agar menyerahkan hartanya dan menakut-nakuti keselamatan jiwanya. Termasuk yang lain adalah tindakan yang mengancam harta benda seperti pencurian, perampasan, perampokan, penggelapan harta (korupsi), serta tindakan yang mengancam jiwa seperti memukul, melukai, membunuh serta tindakan yang bisa mengancam kehormatan seperti menuduh berbuat zina, berzina, dan mempublikasikan kejelekan.

Tindakan-tindakan inilah yang menyebabkan munculnya ancaman terhadap pertahanan dan keamanan dalam negeri. Maka, adanya departemen pertahanan dan keamanan dalam negeri itu bertugas untuk menjaga negara serta rakyatnya dari semua bentuk tindakan tersebut. Oleh karena itu, apabila ada orang yang menyatakan dirinya murtad, maka dia akan dibunuh kalau tidak kembali --dalam waktu tiga hari-- setelah diminta untuk bertaubat, namun tetap tidak kembali, maka dia harus dibunuh. Apabila yang murtad itu adalah jama'ah (sekelompok orang), maka mereka harus diperingatkan dan diminta untuk kembali kepada Islam. Apabila mereka kembali, maka mereka dibiarkan. Namun, apabila mereka tetap murtad maka mereka akan diperangi. Kalau mereka hanya sedikit dan bisa diatasi hanya dengan polisi saja, maka polisi tersebut harus memerangi mereka. Namun, kalau jumlah mereka besar, yang tidak bisa diatasi oleh polisi, maka departemen ketahanan dan keamanan harus meminta kepada khalifah untuk menambah kekuatan mereka, dengan angkatan bersenjata agar bisa membantunya. Kalau sudah dikirim angkatan bersenjata masih belum cukup, maka departemen ketahanan dan keamanan itu bisa meminta khalifah untuk memerintah tentara (jaisy) untuk membantunya.

Ini berkaitan dengan orang murtad. Sedangkan berkaitan dengan bughat (para pembangkang), maka kalau tindakan-tindakan mereka tanpa mempergunakan senjata, misalnya hanya melakukan serangan dan pembakaran dengan cara menteror, mengancam, bahkan melakukan sabotase instansi-instansi strategis, serta memusuhi dan merampas harta benda milik individu, negara dan rakyat, maka departemen pertahanan dan keamanan cukup meminta bantuan kepada polisi, untuk menghentikan tindakan-tindakan makar ini. Apabila polisi tidak bisa mengatasi, maka dia bisa meminta bantuan kepada khalifah untuk memperkuatnya dengan bantuan angkatan bersenjata. Sehingga benar-benar sanggup menghentikan tindakan-tindakan perusakan dan pembakaran, yang dilakukan oleh bughat yang memisahkan diri dari negara tersebut.

Kalau kemudian bughat tersebut memisahkan diri dari negara, dengan membawa senjata, serta menduduki suatu wilayah bahkan mereka merupakan suatu kekuatan yang tidak bisa diusir, di mana upaya-upaya mereka untuk membangkang dan memisahkan diri tersebut juga tidak bisa dihancurkan oleh departemen pertahanan dan keamanan dalam negeri hanya dengan kesatuan polisi, maka departemen ini bisa meminta kepada khalifah agar memperkuatnya dengan angkatan bersenjata atau kekuatan tentara sesuai dengan kebutuhan. Agar departemen tersebut bisa menghadapi tindakan-tindakan orang yang akan memisahkan diri dari negara tadi.

Sebelum mereka diperangi, mereka dikirimi surat, serta berusaha melihat --dari dekat-- sejauh mana kekuatan mereka, lalu meminta mereka agar kembali lagi untuk masuk bersama-sama jama'ah kaum muslimin dengan penuh keta'atan, juga untuk mencegah dipergunakannya senjata. Apabila mereka bersedia kembali, maka mereka akan dibiarkan. Sedangkan kalau mereka menolak untuk kembali, bahkan tetap memisahkan diri dan ingin memberontak, maka departemen ini harus memerangi mereka dengan peperangan yang mendidik, bukan dengan peperangan yang memberangus dan habis-habisan (untuk menghancurkan) mereka. Sehingga, mereka bisa kembali lagi untuk melaksanakan keta'atan serta membelot dari upaya untuk memisahkan diri dan senjata mereka bisa dilucuti. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ali ra. kepada kaum Khawarij. Pertama kali yang beliau lakukan adalah menyerukan kepada mereka. Kalau mereka meninggalkan upaya untuk memisahkan diri dari negara, maka beliau tetap akan membiarkan mereka, namun kalau tetap memisahkan diri, beliau akan memerangi mereka dengan peperangan yang mendidik sehingga mereka melakukan keta'atan kembali serta meninggalkan upaya untuk memisahkan diri dan meletakkan senjata mereka.

Sedangkan orang-orang yang membuat keonaran, semisal pembegal yang biasa menghadang orang, mengganggu perjalanan, merampas harta benda dan membunuh jiwa mereka, maka departemen pertahanan dan kemanan dalam negeri ini bisa mengirim polisi untuk menangkapi mereka serta menjatuhkan hukuman kepada mereka, dengan cara dibunuh dan disalib, atau dibunuh saja, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan cara menyilang ataupun dibuang --dari negeri asalnya-- ke tempat lain, sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Al Qur'an:

"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh dan disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediaman mereka)." (Quran Surat Al Maidah: 33)

Oleh karena itu, memerangi mereka tidak sama dengan memerangi bughat yang memisahkan diri dari negara. Karena memerangi bughat adalah dalam rangka mendidik, namun memerangi para perusuh dan pembegal ini adalah dalam rangka membunuh dan menyalib. Di mana mereka biasanya membunuh, baik dengan cara menghadang maupun menikam dari belakang. Karena itu, mereka harus diperlakukan seperti yang tertera di dalam ayat tadi.

Maka, siapa saja yang membunuh dan merampas harta benda, harus dibunuh dan disalib. Sedangkan orang yang hanya membunuh saja, maka dia akan dibunuh dan tidak disalib. Sementara orang yang hanya mengambil harta benda saja tanpa disertai pembunuhan, maka dia akan dipotong tangan dan kakinya dengan cara menyilang dan tidak dibunuh. Adapun orang yang hanya mengeluarkan senjata dan menakut-nakuti orang dengan senjata saja, namun tidak melakukan pembunuhan, juga tidak mengambil harta benda, maka dia tidak dibunuh, tidak disalib, tidak dipotong tangan dan kakinya, namun hanya dibuang dari tempat negeri asalnya.

Departemen pertahanan dan keamanan dalam negeri ini, cukup hanya meminta bantuan polisi untuk menjaga keamanan negara, dan tidak akan meminta bantuan kepada selain polisi, kecuali kalau polisi tidak sanggup menjaga keamanan tersebut. Dalam keadaan seperti itu, dia bisa meminta khalifah untuk memperkuat pengamanan polisi tersebut dengan bantuan angkatan bersenjata, ataupun dengan bantuan tentara sesuai dengan tuntutan kebutuhan yang ada.

Adapun tindakan yang mengancam harta benda, seperti pencurian, penggelapan harta (korupsi), perampokan dan perampasan maupun tindakan yang mengancam jiwa seperti memukul, melukai dan membunuh serta tindakan yang bisa mengancam kehormatan seperti menuduh berbuat zina, berzina, maupun mengumumkan kejelekan, maka yang harus dilakukan oleh departemen ini adalah berusaha mencegahnya, dengan gerakan penyadaran, penataran-penataran serta dengan menerapkan hukum-hukum peradilan kepada siapa saja yang melakukan ancaman terhadap harta benda, jiwa dan kehormatan tersebut. Dan semuanya itu hanya membutuhkan bantuan polisi saja.

 Tugas Departemen Pertahanan Dan Keamanan Dalam Negeri
     Sistem Pemerintahan Islam - Nidzam Hukm - Hizb ut-Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam