Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 22 Juni 2011

Hak Syura Mengambil Pendapat Lembaga Perwakilan Umat dalam Sistam Pemerintahan Negara Islam Khilafah


Hak Syura Mengambil Pendapat Lembaga Perwakilan Umat dalam Sistam Pemerintahan Negara Islam Khilafah



MAJELIS UMMAT
(Lembaga Wakil Rakyat)

Majelis ummat adalah majelis yang terdiri dari orang-orang yang mewakili suara (aspirasi) kaum muslimin, agar menjadi pertimbangan khalifah dan tempat khalifah meminta masukan dalam urusan-urusan kaum muslimin. Mereka mewakili umat dalam melakukan muhasabah (kontrol dan koreksi) terhadap para pejabat (hukkam). Hal ini diambil dari pengkhususan Rasulullah Saw. terhadap 14 orang pemimpin, yang terdiri dari kaum Anshar dan Muhajirin untuk menjadi tempat rujukan dan meminta masukan dalam berbagai persoalan. Semuanya menunjukkan kebolehan membentuk majelis khusus yang mewakili umat dalam melakukan kontrol dan koreksi terhadap para pejabat, serta dalam syura (mengambil pendapat) yang telah ditetapkan dalam Al Qur'an dan As Sunnah. Majelis ini disebut dengan sebutan majelis umat, karena merupakan wakil umat dalam melakukan muhasabah dan syura.

Orang non muslim --yang menjadi rakyat negara Islam-- diperbolehkan menjadi anggota majelis ini, untuk menyampaikan pengaduan tentang kedzaliman para penguasa terhadap mereka, atau terhadap kesalahan dalam penerapan Islam terhadap mereka.

A. Hak Syura (Mengambil Pendapat)

Syura adalah hak seluruh kaum muslimin terhadap khalifah. Karena itu, mereka memiliki hak terhadap khalifah agar dalam banyak persoalan khalifah merujuk kepada mereka untuk meminta pendapatnya. Allah berfirman:

"Dan bermusyawarahlah engkau (Muhammad) dengan mereka dalam suatu urusan. Apabila engkau mempunyai 'azam, maka bertawakallah kepada Allah." (Quran Surat Ali Imran: 159)

Rasulullah Saw. senantiasa merujuk kepada banyak orang untuk meminta pendapat mereka. Beliau pernah meminta pendapat mereka pada saat perang Badar, tentang penentuan tempat perang. Beliau juga pernah meminta pendapat mereka pada saat perang Uhud, tentang peperangan di luar Madinah atau di dalam Madinah. Di mana pada kesempatan yang pertama, beliau mengambil pendapat Hubab Bin Mundir, padahal ada pendapat lain dari Khubair, namun beliau tetap mengambil pendapat Hubab. Sedangkan pada saat perang Uhud, beliau mengambil suara mayoritas, sekalipun pendapat beliau sendiri berbeda dengan pendapat mereka.

Dalam persoalan tanah Irak; apakah tanah tersebut dibagikan kepada kaum muslimin atau tidak, karena tanah tersebut merupakan ghanimah. Ataukah tetap dimiliki oleh penduduk Irak, dengan catatan mereka harus membayar kharaj. Sehingga penanganannya tetap menjadi milik baitul mal? Umar merujuk kepada kaum muslimin, lalu beliau memutuskan dengan hasil ijtihadnya. Kemudian, pendapat beliau disepakati oleh seluruh sahabat. Sehingga tanah tersebut dibiarkan agar dikelola mereka, dengan catatan mereka akan membayar kharajnya. Beliau juga pernah memberhentikan Sa'ad Bin Abi Waqqash dari suatu daerah, hanya karena ada pengaduan dari warganya. Di mana beliau berkata: "Aku tidak memberhentikannya karena penghianatan atau kelemahannya."

Sebagaimana kaum muslimin memiliki hak syura terhadap khalifah, maka mereka juga memiliki kewajiban untuk mengoreksi kegiatan-kegitaan dan tindakan-tindakan para pejabat itu. Karena Allah SWT. telah mewajibkan kaum muslimin untuk mengoreksi para pejabat (penguasa), serta memerintahkan kepada mereka dengan perintah yang tegas agar mengoreksi dan mengubah tindakan mereka, apabila mereka merampas hak-hak rakyat, atau menyimpang dari hukum-hukum Islam, atau menerapkan hukum selain hukum yang telah diturunkan oleh Allah SWT. Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits dari Ummi Salamah, bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

"Nanti akan ada para pemimpin, di mana kalian akan melihat kebaikan dan kemunkarannya. Siapa saja yang membencinya, maka dia akan terhindar dan siapa saja yang mengingkarinya, akan selamat. Namun, siapa saja yang rela dan mengikutinya (maka akan celaka)."

Para sahabat pernah menolak tindakan Rasulullah dan mengoreksinya, bahkan Umar dengan keras menolak isi perjanjian Hudaibiyah yang menyatakan: "Bahwa siapa saja yang menemui Muhammad dari pihak kafir Quraisy, tanpa ada izin dari pimpinannya, maka dia akan dikembalikan kepada mereka. Sedangkan siapa saja yang mendatangi orang-orang Quraisy dari pihak Muhammad, maka mereka tidak akan mengembalikannya kepada Muhammad." Sebagaimana kaum muslimin yang lain, yang dipimpin oleh Umar, pada awalnya mereka menolak keinginan Abu Bakar untuk memerangi kaum murtad. Sebagaimana Thalhah dan Zubeir pernah menolak Abu Bakar, ketika keduanya mengetahui bahwa Abu Bakar ingin menyerahkan jabatan khilafah setelahnya, kepada Umar.

Begitu pula Bilal Bin Rabah, Zubeir serta yang lain pernah menolak tindakan Umar karena tidak membagi tanah Irak kepada orang-orang yang ikut berperang. Sebagaimana ada seorang wanita menolak pelarangan yang ditetapkan Umar terhadap orang-orang agar tidak memberikan mahar lebih dari 400 dirham. Lalu dia berkata kepada Umar: "Ini bukan hakmu Umar, karena aku mendengar Allah berfirman:
"...sedangkan kalian telah memberikan kepada seseorang di antara mereka (wanita yang menjadi istri) harta yang banyak, maka janganlah kalian mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun." (Quran Surat An Nisa': 20)
Kemudian Umar berkata: "Wanita ini benar, dan Umar salah."

Karena itu, maka majelis umat memiliki hak syura (memberikan pendapat). Oleh karena itulah, maka majelis itu wajib melakukan muhasabah.

Hak Syura Mengambil Pendapat Lembaga Perwakilan Umat dalam Sistam Pemerintahan Negara Islam Khilafah
 Sistem Pemerintahan Islam - Nidzam Hukm Islam - Hizb ut-Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam