Dalil Hukum Haram Menyiksa Dan Memata-Matai Rakyat - Kaum Muslimin
Penganiayaan Dan Spionasse Terhadap Kaum Muslimin Haram
Islam mengharamkan penguasa untuk menganiaya dan menyiksa rakyat. Umar Bin Khattab ra. pernah mendengarkan Rasulullah Saw. bersabda:
"Janganlah kalian menyiksa orang, sebab siapa saja yang pernah menyiksa orang di dunia, Allah akan menyiksanya pada hari kiamat."
"Dua kelompok penghuni neraka yang tidak akan aku lihat adalah: 1) suatu kaum yang membawa cambuk, seperti ekor lembu yang mereka cambukkan kepada orang-orang ...." (Al Hadits)
Begitu pula Islam juga telah mengharamkan menciderai kehormatan, kemuliaan dan kekayaan kaum muslimin, serta kehormatan istri, keluarga dan rumah tangga mereka. Nabi Saw. bersabda:
"Setiap muslim haram atas muslim yang lain, berkaitan dengan darah, kekayaan dan kehormatannya."
Beliau juga pernah bersabda sambil berkeliling mengelilingi ka'bah:
"Alangkah bagusnya dirimu. Alangkah harumnya baumu. Alangkah agungnya dirimu dan kehormatanmu. Demi Dzat yang jiwa Muhammad dalam genggaman-Nya, sungguh kehormatan seorang mukmin lebih agung daripada kehormatan apapun darimu, baik berkaitan dengan harta maupun darahnya. Dan dia tidak boleh diduga selain dengan praduga yang baik."
"Mencaci seorang muslim adalah kefasikan dan membunuhnya merupakan kekufuran."
Beliau pernah menyinggung tentang kehormatan dalam rumah:
"Kalau seandainya ada seseorang yang mengintipmu tanpa izin, lalu engkau lempar dengan kerikil, dan engkau cukil kedua matanya, maka tidak ada dosa bagi dirimu."
Dari Sahal Bin Sa'ad As Saa'idi yang menceritakan, bahwa ada seseorang telah mengintip Rasulullah Saw. dari balik dinding bilik Nabi. Dan ketika itu Nabi mengambil garpu besar, kemudian beliau garukkan di kepalanya. Kemudian Nabi Saw. bersabda:
"Kalau seandainya aku tahu, anda sedang mengintip, tentu aku akan tusukkan garpu itu pada kedua matamu. Karena melihat itu hanya boleh dengan meminta izin (terlebih dahulu)."
"Siapa saja yang matanya mengintip rumah saudaranya, dengan tanpa seizin dirinya, maka orang tadi seakan-akan telah membinasakannya."
Islam juga telah mengharamkan melakukan spionase terhadap kaum muslimin, mengawasi, menguntit bahkan mengorek informasi tentang dirinya. Sebagaimana seorang muslim haram untuk menjadi mata-mata atas kaum muslimin. Allah SWT. berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak berprasangka. Sebab, sebagian prasangka adalah dosa. Dan janganlah kalian memata-matai (mengorek informasi).." (Quran Surat Al Hujurat: 12)
Rasulullah Saw. bersabda:
"Hati-hatilah kalian, terhadap prasangka. Sebab, prasangka itu adalah kata-kata yang paling dusta. Dan janganlah kalian melakukan "tajassus" dan "tahassus"."
"Wahai orang-orang yang menyatakan iman dengan mulutnya, yang tidak merasuk ke dalam hatinya, janganlah kalian membicarakan kaum muslimin. Dan janganlah kalian mengorek kejelekan mereka. Sebab, siapa saja yang mengorek aurat kaum muslimin, maka Allah akan mengorek auratnya. Dan siapa saja yang auratnya telah dikorek oleh Allah, niscaya Allah akan membongkarnya, sekalipun (aurat) di dalam keluarganya."
Ayat dan hadits-hadits di atas mengharamkan kaum muslimin untuk mengorek informasi dan memata-matai kaum muslimin, sebagaimana ayat dan hadits-hadits tersebut telah mengharamkan kepada mereka untuk mengorek kejelekan mereka. Bahkan, hadits-hadits tersebut telah mengancam orang yang mengorek aurat kaum muslimin dengan ancaman, bahwa Allah akan mengorek dan membongkar kejelekannya.
Sebagaimana ada hadits-hadits yang mengharamkan kaum muslimin untuk bekerja pada dinas inteljen yang bertugas memata-matai kaum muslimin. Al Miswar Bin Makhrimah telah meriwayatkan sebuah hadits dari Nabi Saw. yang menyatakan:
"Siapa saja yang makan makanan seorang muslim, maka Allah akan memberinya makan dengan makanan serupa di neraka Jahannam. Dan siapa saja yang telah memakai pakaian seseorang muslim, maka Allah akan memakaikannya dengan pakaian yang serupa di neraka Jahannam."
Sebagaimana haram hukumnya melakukan tajassus (spionase) terhadap kaum muslimin. Maka, haram pula hukumnya tajassus terhadap rakyat yang merupakan ahli dzimmah (orang kafir yang dilindungi negara Islam), sehingga dia memiliki ketentuan sebagaimana kaum muslimin yang lain. Bahkan Rasulullah Saw. menasihati agar berbuat baik kepada mereka serta melarang menganiaya mereka. Beliau bersabda:
"Siapa saja yang telah menganiaya orang kafir dzimmi, maka dia sama saja dengan menganiaya diriku."
Ayat dan hadits-hadits di atas, sekalipun secara umum mengharamkan tajassus, akan tetapi tajassus kepada orang kafir harbi (yang memusuhi kaum muslimin), baik nyata-nyata memusuhi (fi'lan) atau tidak (hukman) itu merupakan pengecualian dari keumuman ayat dan hadits-hadits di atas. Karena adanya hadits-hadits lain yang men-takhshis keharaman tajassus kepada orang non kafir harbi. Sedangkan tajassus kepada orang kafir harbi hukumnya tidak haram, justru wajib. Bahkan, negara Islam harus melakukannya. Karena Rasulullah Saw. pernah mengutus Abdullah Bin Jahsy, yang disertai 8 orang Muhajirin ke suatu "kebun kurma" yang terletak antara Makkah dan Madinah, untuk memperoleh informasi tentang orang Quraisy, lalu menyampaikannya kepada beliau. Spionase terhadap musuh merupakan masalah yang harus dilakukan oleh tentara kaum muslimin, begitu pula negara Islam.
Demikian halnya spionase terhadap musuh-musuh kafir hukumnya wajib dilakukan oleh negara Islam, begitu pula negara wajib memiliki petugas khusus untuk merintangi tugas-tugas spionase yang dilakukan oleh pihak musuh negara Islam. Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Salamah Bin Akwa' yang mengatakan:
"Ada seorang mata-mata mendatangi Nabi Saw. di mana beliau saat itu sedang dalam perjalanan. Kemudian beliau duduk dengan beberapa sahabat beliau, lalu berbincang-bincang (sebentar). Kemudian (mata-mata itu) menyelinap. Nabi kemudian bersabda: "Cari (dan tangkap) dia, lalu bunuhlah." Kemudian, orang itu tertangkap dan dibunuh. Rasulullah lalu membawanya kepadaku, terus menyalibnya."
Ada hadits riwayat Imam Muslim tentang kasus Furat Bin Hayyan, bahwa Nabi Saw. bersabda:
"Beliau memerintah membunuhnya."
Padahal dia adalah ahli dzimmah, yang menjadi mata-mata Abu Sufyan, serta teman salah seorang kaum Anshar. Lalu beliau hendak membunuh seseorang dari kaum Anshar, dia lalu berkata: "Aku muslim." Maka, ada seseorang dari kaum Anshar yang berkata: "Wahai Rasulullah, dia menyatakan bahwa dirinya muslim." Beliau kemudian menjawab:
"Bahwasannya, di antara kalian ada orang-orang yang imannya kami anggap tidak jelas (kabur). Di antaranya adalah Furat Bin Hayyan."
Imam Bukhari meriwayatkan hadits dari Ali Bin Abi Thalib ra. yang menyatakan: "Kami pernah dikirim oleh Rasulullah Saw. Aku, Zubeir dan Miqdad Bin Al Aswad, beliau bersabda:
"Pergilah kalian hingga sampai di kebun buah persik, maka di sana nanti (akan kalian temukan) seorang wanita yang membawa sebuah buku. Kemudian ambillah buku tersebut darinya."
Kami kemudian berangkat, di mana kuda kami saling kejar-kejaran, hingga kami sampai di kebun tersebut. Dan kami berhasil menemukan wanita tersebut. Kami lalu berkata: "Keluarkan buku itu." Wanita itu lalu menjawab: "Kami tidak membawa buku itu." Kami lalu berkata: "Kamu keluarkan buku itu, atau baju kamu digeledah." Dia kemudian mengeluarkan buku tersebut dari sanggul rambutnya. Kemudian kami membawa buku tersebut kepada Rasulullah Saw."
Dari sini, maka amat jelas bahwa pemerintahan dalam Islam itu bukan pemerintahan militer. Dan sama sekali tidak diperbolehkan menjadi pemerintahan militer. Sebab, pemerintahan militer itu sangat berbahaya bagi kaum muslimin, serta bertentangan dengan hukum-hukum syara', bahkan bertolak belakang dengan kaidah:
"Tidak ada bahaya dan ancaman (di dalam Islam)."
Sebagaimana tegas-tegas diharamkan mendirikan negara Islam sebagai alat untuk melakukan spionase terhadap anggota masyarakat, baik muslim muapun ahli dzimmah. Termasuk, diharamkan untuk menganiaya mereka.
Dan mendirikan negara Islam untuk melakukan spionase terhadap musuh-musuh kafir serta mengetahui informasi-informasi mereka dan menghalau spionase yang mereka lakukan terhadap negara Islam dalam rangka menghantamnya itu hukumnya wajib.
Dalil Hukum Haram Menyiksa Dan Memata-Matai Rakyat - Kaum Muslimin
Sistem Pemerintahan Islam - Nidzam Hukm Islam - Hizb ut-Tahrir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar