Masa keanggotaan majelis umat itu terbatas. Karena orang-orang yang selalu dimintai pendapat oleh Rasulullah Saw. itu tidak lagi menjadi rujukan Abu Bakar dalam meminta pendapat, begitu pula Umar. Beliau tidak lagi menjadikan rujukan orang-orang yang telah menjadi rujukan Abu Bakar dalam meminta pendapat. Bahkan Umar, pada akhir kepemimpinannya telah merujuk kepada pendapat orang-orang yang berbeda dengan masa awal-awal kepemimpinannya. Semuanya menunjukkan adanya batasan waktu bagi keanggotaan majelis ummat itu, dengan jangka waktu tertentu.
Masa Keanggotaan Lembaga Perwakilan Rakyat Negara - Majelis Umat
Sistem Pemerintahan Islam - Nidzam Hukm Islam - Hizb ut-Tahrir
Penjahat Perang Ratko Mladic Pembantai 8.000 Muslim Ditangkap di Serbia
...Serbia Bosnia masa perang Ratko Mladic ditangkap di Serbia pada Kamis setelah bertahun-tahun lari dari tuduhan pembantaian antarbangsa. Sebagai panglima pasukan Bosnia Serbia dalam perang Bosnia 1992-1995, Mladic didakwa mahkamah kejahatan perang antarbangsa pada 1995 atas pembantaian 8.000 pria dan anak-anak Muslim di kota Srebrenica dan p...
Erdogan Menyanyikan Sejarah Khilafah, Lalu Apa Usaha Dia Untuk Mendirikannya?
...ingin mengembalikan masa lalu umat yang mulia dan sejarah keemasannya. Begitu juga merupakan bagian dari penyesatan dan pemalsuan, bahwa Erdogan menyanyikan sejarah Khilafah dan kemuliaannya, ketika ia melihat orang yang menghancurkannya, misalnya-bukan karena dirinya “yang lemah”-bahwa ia tidak sebanding dengannya, seperti yang dikatakan Erdoga...
Makalah Konferensi Internasional Media HT : Permasalahan Kaum Muslim di Asia Barat dan Tengah
...masalahan Kaum Muslim di Asia Barat dan Tengah (Turki “Siprus”, Kaukasus, Turkistan Timur) A. Masalah Siprus 1. Siprus merupakan semenanjung islami yang dibebaskan oleh kaum Muslim pada masa Khalifah Rasyid yang ketiga sayiduna Utsman bin Affan ra. pada tahun 28 H. Salibis Inggris datang pada tahun 1191 M dan menduduki Siprus selama per...
Koreksi Atas Artikel Sabili: “Menguak Hizbut Tahrir”
...Dalam masalah-masalah akidah, pandangan Hizbut Tahrir sejalan dengan pandangan para ulama dari kalangan Sahabat, tabi’in, tabi’ at-tabi’in, dan ulama-ulama mu’tabar lainnya. Intinya, akidah harus dibangun di atas dalil qath’i (pasti), baik tsubut maupun dilalah-nya. Dalil yang memenuhi syarat ini hanya al-Quran dan hadis mutawatir yang dilalah-n...
Berita & Komentar: Pernyataan Oglu Seputar al-Quds
...dan memiliki keanggotaan di PBB. Al-Quds tidak mungkin berada di bawah suatu pihak atau agama manapun. Al-Quds adalah ibu kota internasional yang dihormati oleh semua agama dan semua berhak hidup di sana secara damai. Itulah yang seharusnya terealisir dan itulah yang diupayakan oleh Turki”. Komentar: Pemerintah Turki berupaya menyibukkan opini u...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar