Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 22 Juni 2011

Persyaratan Menjadi Pegawai Negeri - Syarat Orang Dibolehkan Jadi Pegawai Negara Khilafah


Persyaratan Menjadi Pegawai Negeri - Syarat Orang Dibolehkan Jadi Pegawai Negara Khilafah


E. Yang Boleh Menjadi Pegawai Negeri

Setiap orang yang memiliki kewarganegaraan serta memenuhi kualifikasi di atas, baik laki-laki maupun perempuan; muslim maupun non muslim, maka boleh diangkat menjadi dirjen departemen untuk menangani departemen manapun. Mereka juga boleh diangkat menjadi pegawai pada departemen setempat.

Ketentuan di atas diambil dari hukum-hukum ijarah (kontrak tenaga atau jasa), karena itu boleh mengontrak pekerja (ajir) secara mutlak, baik muslim maupun non muslim. Hal itu berdasarkan keumuman dalil ijarah (kontrak tenaga atau jasa). Allah SWT. berfirman:

"Apabila mereka telah menyusui (anak-anak hasil pernikahan) kalian, maka berikanlah kepada mereka upahnya." (Quran Surat At Thalaq: 6)

Ayat ini maknanya umum. Rasulullah Saw. juga bersabda:

"Tetapi, orang yang bekerja hanya akan diberikan upahnya, apabila pekerjaannya selesai."

Hadits ini maknanya juga bersifat umum. Hanya saja, Rasulullah Saw. pernah mengontrak tenaga seorang laki-laki dari Bani Diil, di mana orang itu masih mengikuti agama kaumnya (kafir-musyrik). Hadits ini menunjukkan bahwa mengontrak tenaga orang non muslim hukumnya mubah sebagaimana mengontrak tenaga orang Islam. Begitu pula diperbolehkan mengontrak tenaga atau jasa seorang wanita, sebagaimana mengontrak tenaga atau jasa seorang pria, berdasarkan keumuman dalil-dalil tersebut.

Oleh karena itu, wanita boleh menjadi kepala instansi (daairah) di salah satu instansi negara, termasuk boleh menjadi pegawai di instansi setempat. Orang non muslim juga boleh menjadi kepala di salah satu instansi negara, termasuk boleh juga menjadi salah seorang pegawai di instansi setempat. Karena mereka statusnya adalah menjadi pekerja (ajir), sedangkan dalil tentang akad ijarah (kontrak tenaga atau jasa) itu bersifat umum.

Adapun pengecualian bagi orang yang menjadi pegawai atau kepala itu haruslah orang yang memiliki kewarganegaraan, adalah karena dialah yang terkena wilayah pemberlakukan hukum syara'. Sedangkan orang yang tidak memiliki kewarganegaraan atau orang yang tidak menjadikan negara Islam sebagai tanah airnya --sekalipun muslim-- jelas tidak terkena wilayah pemberlakuan hukum itu. Karena adanya hadits Rasulullah Saw. ketika beliau menasehati panglima perangnya:

"Kemudian serulah mereka agar mau hijrah dari negeri mereka (negara kafir) ke negara kaum muhajirin (negara Islam). Lalu sampaikanlah kepada mereka, apabila mereka mau melakukannya, maka mereka akan mendapatkan hak dan kewajiban seperti orang-orang muhajirin."

Mafhum-nya, apabila mereka tidak bersedia hijrah, maka mereka tidak memiliki hak seperti kami. Mereka juga tidak akan terkena kewajiban seperti kami, sekalipun mereka adalah muslim. Jadi, hal-hal yang telah disebutkan itu, berkaitan dengan siapa saja yang terkena wilayah hukum. Karena itu, kalau tidak ada pengecualian, niscaya hukum syara' akan memperbolehkan untuk mengontrak tenaga atau jasa orang yang tidak memiliki kewarganegaraan, karena keumuman dalil-dalil tentang ijarah (kontrak tenaga atau jasa) di atas.

Persyaratan Menjadi Pegawai Negeri - Syarat Orang Dibolehkan Jadi Pegawai Negara Khilafah
 Sistem Pemerintahan Islam - Nidzam Hukm Islam - Hizb ut-Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam