AMIR JIHAD
(Panglima Perang)
Amir jihad adalah orang yang diangkat oleh khalifah untuk menjadi pimpinan dalam bidang luar negeri, peperangan, pertahanan dan keamanan (hankam) dalam negeri, serta bidang perindustrian. Di mana dia bertugas untuk memimpin dan mengarahkannya.
Hanya saja, dia disebut dengan sebutan amir jihad --padahal dia bertugas untuk mengarahkan dan memimpin empat bidang di atas-- adalah karena keempat bidang tersebut merupakan bidang yang berhubungan langsung dengan jihad. Bidang luar negeri, misalnya, baik dalam penentuan perang maupun damai, semuanya ditentukan berdasarkan kepentingan jihad. Dan bidang peperangan senantiasa berhubungan langsung dengan pasukan yang dipersiapkan untuk berjihad, begitu pula masalah pembentukannya, persiapan dan mempersenjatainya. Sedangkan bidang pertahanan dan keamanan dalam negeri, berfungsi untuk menjaga dan melindungi negara; menjaga stabilitas dalam negeri; melindungi terjadinya pembangkangan bughat (para pembangkang) dan kejahatan pembegal jalanan, melalui kesatuan polisi yang merupakan bagian dari pasukan yang dipersiapkan untuk berjihad. Sedangkan bidang perindustrian, berfungsi untuk meningkatkan produksi persenjataan serta perbekalan-perbekalan pasukan dalam rangka berjihad. Karena itu, semua bidang tadi merupakan bidang yang berhubungan langsung dengan jihad. Dari sinilah, sebenarnya mengapa dia disebut amir jihad.
Penyebutan dengan menggunakan kata amiir padahal amir jihad bukan seorang hakim --semisal khalifah, mu'awin tafwidh atau para wali-- adalah karena dia banyak mengeluarkan instruksi, sebab wilayah kerjanya memang luas, dan membutuhkan banyak instruksi. Juga karena kata amir adalah lafadz yang mengikuti wazan fa'iil dan merupakan bentuk mubalaghah dari isim fa'il aamir. Dia disebut amiir karena banyaknya instruksi yang dikeluarkannya, baik pada saat siang maupun malam. Seperti kata rahiim yang merupakan bentuk mubalaghah dari isim fa'il kata raahim. Disebut demikian, karena banyaknya sifat kasih sayang tanpa batas, yang diberikan-Nya.
Departemen (wilayah kerja) yang ditangani amir jihad terdiri dari empat departemen:
1- Departemen Luar Negeri
2- Departemen Peperangan
3- Departemen Pertahanan dan Keamanan (Hankam) Dalam Negeri
4- Departemen Perindustrian
Kesemuanya ini ditangani dan dipimpin oleh amir jihad.
Jihad adalah metode operasional (thariqah) yang tetapkan oleh Islam untuk mengemban dakwah Islam ke luar negeri. Di mana, mengemban dakwah merupakan kegiatan pokok negara Islam, setelah negara itu berhasil menerapkan hukum-hukum Islam ke dalam negeri. Oleh karena itu, hukum-hukum jihad mencakup hukum-hukum perang dan damai, gencatan senjata dan perdamaian. Juga meliputi hukum-hukum hubungan luar negeri dengan negara-negara serta kekuatan-kekuatan lain. Sebagaimana hukum-hukum jihad ini mencakup hukum-hukum tentang tentara, persiapan dan pelatihannya, kepemimpinan dan panji-panjinya serta bendera-benderanya. Juga mencakup hukum-hukum tentang persenjataan tentara, peningkatan kuantitas dan kualitas persenjataan melalui industri peperangan. Di mana dengan semuanya itu memungkinkan adanya kesiapan --negara dalam melaksanakan jihad-- dengan persiapan yang prima. Sehingga bisa menjadikan musuh yang nampak maupun yang tidak --termasuk musuh dalam selimut-- menjadi ketakutan (gentar). Termasuk mencakup hukum-hukum tentang pengakuan terhadap sistem di dalam negeri, hukum tentang mencegah masing-masing rakyat yang memisahkan diri dari negara, mencegah pembegal jalanan atau pengacau keamanan di dalam negeri, serta mencegah terhadap meningkatnya kejahatan (tindak kriminal) yang mengganggu rakyat.
Rasulullah Saw. biasa mengurusi dan memimpin sendiri semua urusan jihad, begitu pula para khalifah sepeninggal beliau. Rasulullah Saw. dan para khalifah beliau biasa mengangkat orang-orang tertentu untuk melaksanakan sebagian kegiatan jihad, atau bahkan secara keseluruhan. Baik ketika menyiapkan tentara, melaksanakan perang, melakukan perjanjian damai dan gencatan senjata, kontak-kontak ke luar negeri, ataupun memerangi orang-orang yang ingin memisahkan diri dari negara Islam serta orang-orang murtad.
Apa yang biasa dilaksanakan sendiri oleh khalifah, maka boleh diserahkan kepada orang lain agar orang itu mewakilinya dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Karena itulah, hukumnya mubah untuk mengangkat amir jihad, serta membentuk departemen --yang menjadi wilayah kerjanya.
Dengan demikian, maka departemen amir jihad itu berhubungan dengan jihad dan hukum-hukumnya. Di mana realitas masalah tersebut mencakup hubungan-hubungan luar negeri, karena semua masalah hubungan luar negeri tersebut dibangun dengan landasan mengemban dakwah Islam. Begitu juga mencakup aspek-aspek peperangan, karena jihad adalah perang di jalan Allah untuk mengangkat kalimah Allah. Sementara perang membutuhkan pasukan, persiapan, mengangkat pimpinan, membentuk pleton, komandan berikut tentarannya. Seperti halnya, dibutuhkan adanya pelatihan tentara, perbekalan serta membantunya.
Tentara harus memiliki senjata, sedangkan senjata mengharuskan adanya industri, karena itu maka industri merupakan salah satu perlengkapan tentara dan perlengkapan perang. Inilah yang mengharuskan agar industri-industri negara dibangun dengan landasan industri perang. Jadi, departemen perindustrian ini mengikuti kebijakan-kebijakan jihad dan amirnya.
Ketika tentara itu melakukan perang untuk mengemban dakwah Islam ke luar negeri, maka sebenarnya tentara itu menjaga dan melindungi negara. Karena itu, memerangi para pembangkang serta orang-orang yang memisahkan diri dari negara Islam dan memerangi pembegal jalanan adalah termasuk kewajiban-kewajiban tentara. Oleh karena itu, pertahanan dan keamanan di dalam negeri mengikuti urusan jihad dan kebijakan amir jihad beserta departemennya. Karena itulah departemen amir jihad meliputi empat bidang, yaitu luar negeri, peperangan, ketahanan dan keamanan dalam negeri serta perindustrian.
Panglima Perang Negara - Pemimpin Perang
Sistem Pemerintahan Islam - Nidzam Hukm - Hizb ut-Tahrir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar