Hukum Wajib Militer - Latihan Kemiliteran Angkatan Bersenjata
ANGKATAN BERSENJATA
Allah SWT. telah memuliakan kaum muslimin dengan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia, serta memberikan ketentuan kepada mereka tentang bagaimana metode mengembannya, yaitu dengan dakwah dan jihad. Bahkan, menjadikan jihad sebagai salah satu kewajiban bagi mereka.
Karena itu, latihan militer hukumnya wajib. Sehingga tiap laki-laki, muslim dan telah menginjak usia 15 tahun hukumnya wajib untuk latihan militer dalam rangka persiapan jihad. Sedangkan hukum wajib militer adalah fardlu kifayah. Hal itu berdasarkan firman Allah SWT.:
"Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah." (Quran Surat Al Baqarah: 193)
Juga berdasarkan sabda Rasulullah Saw.:
"Perangilah orang-orang musyrik itu, dengan harta benda, tangan dan mulut kalian."
Ketika perang saat ini membutuhkan latihan (pendidikan) kemiliteran sehingga secara syar'i, dengan latihan yang dilakukan tersebut sudah memenuhi tuntutan yang diminta oleh syara', yakni agar bisa melepaskan diri dari cengkraman musuh serta melakukan penaklukan (futuhat) terhadap negeri-negeri lain, maka latihan tersebut hukumnya menjadi wajib sebagaimana jihad. Hal ini merupakan realisasi dari kaidah syara':
"Apabila suatu kewajiban tidak terlaksana, kecuali dengan suatu perbuatan, maka perbuatan itu hukumnya menjadi wajib."
Karena itu, perintah perang tersebut meliputi perintah untuk latihan, sebab perintah tersebut adalah perintah umum: Wa Qatiluhum (dan perangilah mereka), yaitu perintah untuk berperang serta hal-hal yang berhubungan dengan kesiapan berperang. Lebih dari itu, Allah berfirman:
"Dan siapkanlah kekuatan apa saja yang kalian sanggupi, untuk menghadapi mereka (orang-orang kafir)." (Quran Surat Al Anfal: 60)
Latihan militer serta pengalaman kemiliteran yang tinggi merupakan upaya menyiapkan kekuatan. Karena semuanya itu harus dipenuhi agar betul-betul siap berperang. Oleh karena itu, semuanya harus dipersiapkan sebagaimana menyiapkan perbekalan, bahan-bahan dan sebagainya.
Sedangkan wajib militer --yaitu menjadikan rakyat sebagai prajurit dalam suatu pasukan yang siap-siaga setiap saat dengan persenjataannya, dengan kata lain menyiapkan mereka menjadi mujahidin yang siap melakukan jihad, serta hal-hal yang dibutuhkan oleh jihad-- itu hukumnya fardlu. Sebab melaksanakan jihad, kapan pun, hukumnya adalah fardlu. Baik ketika kita diserang oleh musuh ataupun tidak. Karena itu, wajib militer tersebut hukumnya adalah fardlu kifayah.
Hukum Wajib Militer - Latihan Kemiliteran Angkatan Bersenjata
Sistem Pemerintahan Islam - Nidzam Hukm - Hizb ut-Tahrir
Pemerintahan Islam: Menjamin Kewibawaan dan Kestabilan Politik
...Islam pun wajib diterapkan oleh seluruh rakyat Negara Khilafah tanpa pandang bulu, baik Muslim maupun non-Muslim. Meski begitu, semua agama berhak hidup di dalam Negara Khilafah, dan mendapatkan perlindungan dari negara. Para pemeluknya juga diberi kebebasan memeluk, beribadah, menikah dan talak, makan, minum dan berpakaian mengikuti tatacara ag...
Wahai Kaum Muslim di Suriah: Bersabarlah dan dan Hadapkan Wajah Anda ke Arah Tegaknya Khilafah
...ada di militer (perwira maupun prajurit) agar mereka menolak menembak keluarga-keluarga mereka. Juga agar mereka mengorganisasi kekuatan mereka untuk mengambil kekuasaan dari kelompok kriminal yang melindungi Israel dan memaksa mereka membunuh keluarganya, lalu menyerahkan pemerintahan itu kepada orang yang akan memimpin masyarakat dengan kepemi...
Negara Islam Bukan Ancaman dan Bukan Ide Kampungan !
...wajiban syar’i. Sebab , tanpa ada negara yang didasarkan kepada Islam, kewajiban menerapkan seluruh syariah Islam, yang menjadi konsekuensi keimanan seorang muslim, mustahil bisa dilakukan. Sebab, banyak hukum syariah Islam yang membutuhkan institusi politik yang sekarang disebut negara. Hukum syariah Islam yang berkaitan dengan hudud seperti po...
Soal Jawab Seputar Kematian Osama Bin Laden
...Dewan Koordinasi Militer menggelar koordinasi terbesar yang dihadiri oleh kepala intelijen Pakistan, jenderal Shuja’ Pasha, yang bukan termasuk anggota Dewan Komando Staf Gabungan. Pertemuan itu mendadak tidak direncanakan sebelumnya. Obama telah mengisyaratkan hubungan telepon yang disebutkan di atas ketika ia mengumumkan terbunuhnya Osama bin ...
Thalabun-Nushrah: Kunci Perubahan
...dari kalangan militer pun belum muncul, padahal eksistensi dan peran mereka mutlak untuk thalabun-nushrah, karena tanpa Ahlun Nushrah tak akan terjadi thalabun-nushrah. Maka dari itu, agenda mendesak ke depan ialah bagaimana melaksanakan thalabun-nushrah dari Ahlun Nushrah yang mampu mengambil alih kekuasaan untuk menegakkan Khilafah. Tulisan in...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar