Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Kamis, 16 Juni 2011

Pendidikan Militer Pasukan Negara Dan Pendidikan Keislaman Bagi Tentara Angkatan Bersenjata


Pendidikan Militer Pasukan Negara Dan Pendidikan Keislaman Bagi Tentara Angkatan Bersenjata


D. Pendidikan Militer Dan Keislaman Bagi Tentara

Pasukan (tentara) Islam wajib membekali dirinya dengan pendidikan militer yang tinggi, setinggi-tingginya. Di samping taraf pemikiran mereka juga harus ditingkatkan sesuai dengan kapasitas berfikirnya. Masing-masing prajurit yang tergabung dalam pasukan itu harus dididik dengan pengetahuan (tsaqofah) Islam sehingga mampu meningkatkan kesadarannya terhadap Islam, sekalipun hanya secara global. Semuanya termasuk dalam keumuman hadits Nabi Saw.:

"Menuntut ilmu hukumnya adalah fardlu."

Kata "ilmu" merupakan isim jinis  (kata benda yang menunjukan jenis) yang meliputi semua jenis ilmu, yang antara lain adalah ilmu-ilmu kemiliteran. Hanya saja, ilmu-ilmu kemiliteran telah menjadi sedemikian urgen bagi masing-masing pasukan (tentara), karena pasukan itu tidak akan mampu melakukan peperangan serta terjun dalam medan pertempuran kecuali kalau mereka mempelajarinya. Oleh karena itu, ilmu-ilmu kemiliteran itu menjadi wajib sebagai realisasi dari kaidah syara':

"Apabila suatu kewajiban tidak akan terlaksana kecuali dengan suatu perbuatan, maka perbuatan itu hukumnya adalah wajib."

Sedangkan hukum mempelajari pengetahuan Islam agar bisa dipergunakan untuk mengikat setiap perbuatan yang akan dilaksanakannya adalah fardlu 'ain. Adapun hukum mempelajari pengetahuan Islam yang dipergunakan selain keperluan tersebut hukumnya fardlu kifayah. Berdasarkan sabda Rasulullah Saw.:

"Siapa saja yang padanya dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka niscaya Dia akan menjadikannya ahli dalam urusan agama."

Hukum tersebut berlaku bagi setiap pasukan (tentara) yang akan melakukan penaklukan terhadap negeri-negeri dengan tujuan menyebarkan dakwah, seperti halnya hukum tersebut juga berlaku bagi setiap muslim, sekalipun bagi pasukan tentu lebih wajib. Sedangkan tujuan peningkatan taraf berfikir pasukan itu adalah untuk menumbuhkan kesadaran karena itu merupakan suatu keharusan untuk memahami Islam serta kehidupan. Itulah yang disabdakan oleh Rasulullah:

"Boleh jadi orang yang diberitahu lebih mengerti daripada orang yang mendengarkan (yang menyampaikan)."

Hadits ini menunjukkan adanya dorongan agar memiliki kesadaran (wa'yi). Sedangkan di dalam Al Qur'an banyak dinyatakan:

"Bagi kaum yang mau berfikir." (Quran Surat Al Jatsiyah: 13)

"Mereka memiliki pikiran yang mereka pergunakan untuk berfikir." (Quran Surat Al Hajj: 46)

Ayat-ayat tersebut juga menunjukkan tentang kedudukan berfikir.

Di masing-masing distrik wajib ada sejumlah pleton yang representatif. Di mana mereka memiliki pengetahuan kemiliteran yang tinggi serta keahlian dalam merancang strategi dan sasaran tempur. Di dalam pasukan secara umum harus ada sejumlah pleton dengan jumlah yang serepresentatif mungkin. Hal itu bisa diambil dari kaidah:

"Apabila suatu kewajiban tidak akan terlaksana kecuali dengan suatu perbuatan, maka perbuatan itu hukumnya adalah wajib."

Apabila proses pendidikan kemiliteran itu tidak memadukan antara pendidikan secara teoritis dalam pelajaran dengan pendidikan praktis dalam latihan rutin serta praktek langsung, maka proses pendidikan itu tidak akan bisa mencetak output yang ahli sehingga betul-betul siap terjun dalam medan pertempuran serta membuat strategi perang. Oleh karena itu, pendidikan kemiliteran yang tinggi secara memadai hukumnya fardlu. Begitu pula hukumnya belajar serta latihan secara rutin adalah fardlu. Sehingga pasukan tersebut betul-betul siap untuk terjun berjihad dan berperang setiap saat.

Karena pasukan tersebut berada di banyak distrik dan setiap distrik yang ada harus siap sewaktu-waktu untuk terjun dalam medan peperangan, karena itu di setiap distrik harus ada sejumlah pleton secara cukup. Hal itu merupakan realisasi dari kaidah:

"Apabila suatu kewajiban tidak akan terlaksana kecuali dengan suatu perbuatan, maka perbuatan itu hukumnya adalah wajib."

Begitu pula pasukan tadi harus (wajib) memiliki persenjataan, perbekalan serta bahan-bahan yang cukup, agar benar-benar mampu melaksanakan tugasnya sebagai pasukan Islam. Hal itu berdasarkan firman Allah SWT.:

"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dan dari kuda-kuda yang kalian tambatkan untuk berperang (yaitu dengan persiapan itu) kalian menggetarkan musuh Allah, musuh kalian dan orang-orang selain mereka, yang kalian tidak mengetahuinya; sedangkan Allah mengetahuinya." (Quran Surat Al Anfal: 60)

Kesiapan untuk menghadapi perang hukumnya fardlu, di mana kesiapan tersebut harus terlihat jelas sehingga bisa menggetarkan musuh serta orang-orang munafik. Firman Allah yang mengatakan: "Turhibuu" (agar kalian menggetarkan) merupakan illat adanya kesiapan tersebut. Di mana kesiapan tersebut tidak bisa dinilai sempurna, kecuali kalau illat disyari'atkannya kesiapan tersebut telah dipenuhi, yaitu menggetarkan musuh dan orang-orang munafik. Dari sini, maka kemudian lahir hukum wajibnya memiliki persenjataan, perbekalan, bahan-bahan serta peralatan pasukan yang lain secara cukup. Sehingga betul-betul bisa melahirkan ketakutan pada musuh. Lebih-lebih kalau kesiapan tersebut dimiliki oleh pasukan (tentara) Islam agar mampu melaksakan tugas jihad dalam rangka menyebarkan dakwah Islam.

Ketika Allah SWT. menyerukan kepada kita agar melakukan kesiapan, maka Allah menyebutkan bahwa illat kesiapan tersebut adalah menggetarkan musuh yang terlihat, maupun musuh-musuh dalam selimut. Allah SWT. berfirman:

"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dan dari kuda-kuda yang kalian tambatkan untuk berperang (yaitu dengan persiapan itu) kalian menggetarkan musuh Allah, musuh kalian dan orang-orang selain mereka, yang kalian tidak mengetahuinya; sedangkan Allah mengetahuinya." (Quran Surat Al Anfal: 60)

Maka, harus diperhatikan secara seksama, bahwa Allah SWT. sebenarnya tidak memerintahkan kesiapan di dalam ayat ini dalam rangka berperang, melainkan (kesiapan itu) dalam rangka menggetarkan musuh. Pernyataan ini tentu lebih tajam (baligh). Karena yang menggetarkan musuh yang akan menyerang kaum muslimin adalah apabila mereka mengetahui kekuatan umat Islam. Jadi, ini sebenarnya merupakan cara yang paling canggih dalam memperoleh kemenangan dan memenangkan peperangan tersebut (sebelum berperang).

 Pendidikan Militer Pasukan Negara Dan Pendidikan Keislaman Bagi Tentara Angkatan Bersenjata Negara Islam
Sistem Pemerintahan Islam - Nidzam Hukm Islam - Hizb ut-Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam