(Aparat Administrasi)
Penanganan urusan negara serta kepentingan rakyat itu diatur oleh departemen, jawatan dan unit-unit yang didirikan untuk menjalankan urusan negara serta memenuhi kepentingan rakyat tersebut. Di setiap departemen akan diangkat direktur jenderal, juga di setiap jawatan akan diangkat kepala jawatan yang mengurusi jawatannya, termasuk yang bertanggungjawab secara langsung terhadap jawatan tersebut. Seluruh pimpinan itu bertanggungjawab kepada orang yang memimpin departemen, jawatan dan unit-unit mereka yang lebih tinggi, dari segi --pertanggungjawaban terhadap-- kegiatan mereka serta bertanggungjawab kepada wali, dari segi --pertanggungjawaban terhadap-- keterikatan pada hukum dan sistem secara umum.
A. Aparat Administrasi Merupakan Masalah Teknis
Aparat administrasi (jihazul idari) itu merupakan salah satu cara (uslub) dan sarana (media) dalam melaksanakan tugas. Sehingga tidak memerlukan adanya dalil secara khusus, selain cukup hanya dengan adanya dalil secara umum yang menunjukkan hukum asalnya. Dan tidak bisa dikatakan, bahwa uslub itu merupakan perbuatan manusia sehingga tidak bisa begitu saja berjalan kecuali harus sesuai dengan hukum-hukum syara'. Tidak bisa dikatakan demikian, karena aktivitas-aktivitas tersebut telah dijelaskan hukum asalnya oleh dalil syara' secara umum. Sehingga dalil itu mencakup setiap masalah yang merupakan cabang (substansi) dari perbuatan tersebut. Kecuali apabila ada dalil syara' yang menjelaskan perbuatan cabang (substansi) tersebut, sehingga perbuatan itu harus mengikuti dalil tersebut. Sebagai contoh, Allah berfirman:
"Dan bayarkanlah zakat.." (Quran Surat Al Baqarah: 277)
Ayat ini merupakan dalil umum (tentang perintah mengeluarkan zakat). Kemudian ada dalil-dalil tentang aktivitas-aktivitas cabang (substansial) dari perintah zakat tersebut. Semisal, dalil tentang ketentuan nishab, para amil serta kelompok orang yang wajib dipungut zakat. Semuanya itu merupakan aktivitas cabang dari perintah: "Dan bayarkanlah zakat.." (Quran Surat Al Baqarah 2: 277). Dan tidak pernah ada dalil yang menjelaskan bagaimana cara para amil tersebut melakukan penarikan zakat itu. Apakah mereka pergi dengan mengendarai kendaraan atau jalan kaki. Apakah mereka akan menyewa pekerja untuk membantu mereka atau tidak. Apakah mereka akan mencatatnya dengan buku. Apakah mereka akan membuat satu tempat untuk dijadikan tempat berkumpul. Apakah mereka akan mempergunakan alat penyimpan untuk menyimpan zakat yang berhasil mereka kumpulkan. Apakah alat penyimpan tersebut mereka buat semacam bunker di dalam tanah atau berbentuk rumah seperti lumbung padi. Serta apakah zakat uang tersebut akan dikumpulkan dengan karung atau dengan kotak. Semuanya maupun yang lain adalah aktivitas cabang (substansial) dari perintah: "Dan bayarkanlah zakat.." (Quran Surat Al Baqarah: 277). Dan semuanya itu tercakup di dalam dalil umum tersebut, karena tidak ada satu dalil khusus pun yang menjelaskan tentang masalah itu. Dan demikianlah ketentuan tentang cara (uslub) itu. Karena itu, uslub itu adalah perbuatan yang merupakan aktivitas substansial yang --hukum asalnya-- telah dijelaskan oleh dalil umum. Oleh karena itu, perbuatan cabang (substansi) itu tidak memerlukan dalil lagi. Sebab dalil hukum asalnya yang umum itu sudah merupakan dalil bagi aktivitas cabang tersebut.
Sedangkan membentuk departemen atau mengangkat orang yang mengurusi kepentingan-kepentingan rakyat dalam setiap jawatan (unit) yang harus diurusi itu adalah perbuatan asal dan bukan perbuatan cabang. Di mana aktivitas itu membutuhkan dalil. Sedangkan dalilnya adalah af'al Rasul. Rasulullah Saw. telah melakukan tugas pemerintahan, di mana beliau juga melakukan tugas yang bersifat teknis. Beliau pernah melakukan tabligh dan kegiatan teknis serta mengurusi kepentingan kaum muslimin sekaligus. Tentang beliau telah melakukan tabligh sudah jelas. Sedangkan tentang beliau melaksanakan kegiatan teknis itu dalilnya adalah adanya wahyu yang memerintahkan beliau untuk memungut zakat (shadakah). Di mana memungut shadaqah itu merupakan kegiatan teknis. Beliau diperintah memotong tangan pencuri dan kegiatan memotong tangan itu merupakan kegiatan yang bersifat teknis. Beliau diperintah untuk merajam orang yang melakukan zina, mencambuk orang yang menuduh orang lain berbuat zina serta memerangi para pembangkang, semuanya itu merupakan kegiatan yang bersifat teknis. Beliau juga pernah menghancurkan berhala dengan tangan beliau sendiri di mana itu pun merupakan kegiatan teknis. Beliau juga pernah mengutus orang untuk menghancurkan berhala itu, di mana mengutus orang itu juga merupakan kegiatan teknis. Beliau juga pernah membunuh, menawan, di mana itu pun merupakan kegiatan teknis. Beliau juga memerintahkan orang untuk berbuat adil dan beliau menegakkannya. Di mana beliau menjatuhkan hukuman hudud (perdata) bagi para pelanggar, apapun bentuk pelanggaran mereka. Beliau juga akan membalas kepada siapa pun sesuai dengan apa yang mereka lakukan, di mana itu pun merupakan kegiatan teknis.
Sedangkan dalil tentang mengupayakan kepentingan rakyat, di samping mengurusi kepentingan mereka, serta mengangkat para penulis untuk mencatat kepentingan itu, sesungguhnya Nabi Saw. telah mengurusi kepentingan penduduk Madinah. Di mana beliau pernah juga mengangkat orang lain, selain beliau sendiri, untuk mengurusi urusan-urusan tersebut. Ali Bin Abi Thalib adalah penulis perjanjian, apabila beliau mengadakan perjanjian. Serta penulis perdamaian, apabila beliau mengadakan perdamaian. Ini juga merupakan kegiatan teknis, bukan kegiatan pemerintahan. Haris Bin Auf Al Mari bertugas membawa cincin --yang menjadi stempel-- beliau, di mana ini pun merupakan kegiatan teknis, bukan kegiatan pemerintahan. Mu'aiqib Bin Fatimah sebagai penulis rampasan perang (ghanimah), di mana ini pun merupakan kegiatan teknis dan bukan kegiatan pemerintahan. Hudzaifah Bin Al Yaman bertugas mencatat penghasilan tanah Hijaz, di mana ini pun merupakan kegiatan teknis, bukan kegiatan pemerintahan. Abdullah Bin Arqam menjadi pencatat (sensus penduduk) orang-orang yang tinggal dan kabilah mereka beserta jumlah air yang mereka butuhkan. Begitulah, semuanya merupakan dalil yang menunjukkan bahwa Rasulullah Saw. telah melakukan kegiatan teknis sebagaimana beliau juga melakukan kegiatan pemerintahan.
Akan tetapi, Nabi Saw. telah menentukan tugas para dirjen departemen yang telah beliau angkat itu untuk melakukan tugas tertentu, semisal mencatat ghanimah (hasil rampasan perang), menaksir pendapatan penduduk ataupun yang lain. Sementara itu, beliau tidak pernah menentukan kegiatan-kegiatan substansial, yang akan mereka upayakan dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, bagi para kepala unit yang bersangkutan. Oleh karena itu, apabila beliau tidak menentukan berarti kegiatan-kegiatan itu merupakan substansi dari hukum kegiatan asal. Sehingga orang yang diperintahkan untuk melaksanakan kegiatan itu boleh saja memilih cara apapun yang bisa dilakukan untuk melaksanakan tugas yang telah dibebankan kepadanya, agar bisa melaksanakan urusan-urusan itu dengan cara yang paling mudah.
Tugas Aparat Administrasi Negara Daulah Khilafah Islam
Sistem Pemerintahan Islam - Nidzam Hukm Islam - Hizb ut-Tahrir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar