Wajib Mengoreksi Penguasa Bagi Kaum Muslimin - Dalil Hukum
MELAKUKAN KOREKSI TERHADAP PENGUASA; FARDLU
BAGI KAUM MUSLIMIN
Melakukan koreksi terhadap penguasa hukumnya fardlu. Dan makna ketaatan kepada mereka itu --sekalipun mereka berbuat dzalim dan merampas hak rakyat-- bukan berarti harus mendiamkan mereka. Tetapi mentaati mereka hukumnya tetap wajib, sedangkan melakukan koreksi terhadap mereka atas perilaku dan tindakan-tindakan yang mereka lakukan itu juga sama-sama wajib.
Allah SWT. telah mewajibkan kepada kaum muslimin untuk melakukan koreksi terhadap penguasa mereka. Dan sifat perintah kepada mereka agar merubah para penguasa tersebut bersifat tegas; apabila mereka merampas hak-hak rakyat, mengabaikan kewajiban-kewajiban rakyat, melalaikan salah satu urusan rakyat, menyimpang dari hukum-hukum Islam, atau memerintah dengan selain hukum yang diturunkan oleh Allah.
Imam Muslim meriwayatkan hadits dari Umi Salamah, bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
"Akan ada para pemimpin, lalu kalian akan mengetahui kema' rufannya dan kemunkarannya, maka siapa saja yang membencinya dia akan bebas, dan siapa saja yang mengingkarinya dia akan selamat. Tetapi siapa saja yang rela dan mengikutinya (dia akan celaka). Mereka bertanya: "Tidakkah kita akan memerangi mereka?" Beliau bersabda: "Tidak, selama mereka masih menegakkan shalat (hukum Islam)."
Dalam riwayat lain:
"Maka, siapa saja yang membencinya, dia akan bebas. Dan siapa saja yang mengingkarinya, dia akan selamat. Tetapi, siapa saja yang rela dan mengikuti (akan celaka)."
Riwayat ini menjelaskan maksud riwayat di atas, bahwa Rasulullah Saw. telah memerintah agar mengingkari seorang penguasa, bahkan wajib mengingkarinya dengan sarana apapun yang bisa dia pergunakan. Baik dengan tangan, tetapi dengan catatan tidak membunuh atau menggunakan pedang, ataupun dengan lisan, yaitu dengan ucapan, apapun wujudnya, maupun dengan hati, apabila tidak mampu menggunakan tangan dan lisan. Sehingga orang yang tidak mengingkarinya, dianggap ikut berdosa sama seperti penguasa tersebut. Karena beliau menyatakan: "Siapa yang rela dengan apa yang mereka lakukan, serta mengikutinya, maka dia tidak bebas dan tidak selamat dari dosa.
Dalil-dalil tentang perintah pada kema'rufan serta menolak kemunkaran itu merupakan dalil-dalil yang mewajibkan muhasabah kepada seorang penguasa. Karena, dalil-dalil itu bersifat umum yang mencakup penguasa maupun yang lain. Di mana Allah telah memerintahkan amar ma'ruf dan nahi munkar itu dengan perintah yang tegas. Allah SWT. berfirman:
"Hendaknya ada di antara kalian, sekelompok umat yang mengajak kepada kebaikan serta menyeru pada kema'rufan dan mencegah dari kemunkaran." (Quran Surat Ali Imran: 104)
"Kalian adalah sebaik-baik umat yang dihadirkan untuk seluruh umat manusia; maka kalian (harus) menyeru pada kema'rufan dan menolak kemunkaran." (Quran Surat Ali Imran: 110)
"Yaitu orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan kemakrufan dan melarang mereka dari yang munkar." (Quran Surat Al A'raf: 157)
"Mereka itu adalah orang-orang yang bertaubat, yang beribadat, yang memuji Allah, yang melawat (untuk mencari ilmu dan sebagainya), yang ruku' dan sujud yang menyeru berbuat ma'ruf dan mencegah perbuatan munkar, dan yang memelihara hukum-hukum Allah. Dan gembirakanlah orang-orang mukmin itu." (Quran Surat At Taubah: 112)
Di dalam semua ayat itu, Allah SWT. telah memerintahkan amar ma'ruf dan nahi munkar. Dan Allah menyertai perintah itu dengan qarinah (indikasi) yang menunjukkan adanya suatu keharusan (jazman) yaitu pujian bagi orang yang melakukannya, dengan firman-Nya:
"Mereka adalah orang-orang yang beruntung." (Quran Surat Ali Imran: 104)
"Kalian adalah sebaik-baik umat." (Quran Surat Ali Imran: 110)
"Dan gembirakanlah orang-orang mukmin itu." (Quran Surat At Taubah: 112)
Dan seterusnya. Maka, indikasi tersebut merupakan sebuah indikasi yang menunjukkan bahwa perintah itu merupakan perintah yang bersifat tegas, dan itu berarti hukumnya fardlu. Sedangkan melakukan koreksi terhadap penguasa itu tidak lain hanyalah memerintahkannya berbuat ma'ruf dan mencegahnya berbuat munkar. Sehingga muhasabah itu hukumnya fardhu.
Banyak hadits yang menjelaskan perintah pada kema'rufan dan mencegah perbuatan munkar. Dari Hudzaifah Al Yaman, bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
"Demi dzat yang jiwaku dalam genggaman-Nya, hendaknya kalian benar-benar memerintahkan pada kema'rufan, serta mencegah dari perbuatan munkar, atau sampai Allah betul-betul akan memberikan siksa untuk kalian dari sisi-Nya, kemudian kalian dengan sungguh-sungguh berdo'a kepada-Nya, niscaya Dia tidak akan mengabulkan (do'a) kalian."
Dari Abi Sa'id Al Khudri yang menyatakan: Rasulullah Saw. bersabda:
"Siapa saja di antara kalian yang melihat kemunkaran, maka hendaknya dia merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu, maka dengan lisannya. Apabila tidak mampu, maka dengan hatinya. Dan itulah selemah-lemahnya iman."
Dari Adi Bin Umairah yang menyatakan: "Aku mendengarkan Rasulullah Saw. bersabda:
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengadzab orang-orang secara massal, karena perbuatan orang tertentu (di antara mereka), kecuali kalau mereka melihat kemunkaran di depan mata mereka, di mana mereka sanggup untuk menolaknya, lalu tidak menolaknya. Apabila mereka melakukannya, niscaya Allah akan mengadzab orang (yang melakukan) tadi beserta semua orang (yang ada) secara massal."
Hadits-hadits ini menunjukkan hukum wajibnya menegakkan amar ma'ruf dan nahi munkar. Karena itu, hadits-hadits ini juga menunjukkan hukum wajibnya memerintah penguasa untuk melakukan kema'rufan serta mencegahnya dari perbuatan munkar. Jelas, bahwa maksudnya adalah mengoreksi tindakan-tindakan penguasa tersebut. Hanya saja, di sana banyak hadits yang menyatakan tentang penguasa secara khusus, yang berarti ta'kid (penguatan) bagi kewajiban melakukan muhasabah, sehingga melakukan koreksi terhadap seorang penguasa, serta memerintahnya agar berbuat ma'ruf dan mencegahnya dari perbuatan munkar itu adalah sesuatu yang sangat penting. Dari Umu 'Atiyah dari Abi Sa'id yang menyatakan: "Rasulullah Saw. bersabda:
"Sebaik-baik jihad adalah (menyatakan) kata-kata yang haq di depan penguasa yang dzolim."
Dari Abi Umamah yang menyatakan: "Ada seorang laki-laki, pada saat melakukan jumrah ula (melempar batu kerikil yang pertama), bertanya kepada Rasulullah: "Wahai Rasulullah, jihad apa yang paling baik?" Beliau diam. Maka ketika melakukan jumrah tsaniyah (melempar batu yang kedua), dia bertanya lagi, dan beliau pun diam. Dan ketika melakukan jumrah aqabah (melempar batu yang terakhir), lalu beliau memasukkan kaki beliau ke pelana kuda untuk menaikinya, beliau bertanya: "Mana orang yang tanya tadi?" Dia menjawab: "Aku (di sini) wahai Rasulullah." Beliau menjawab: "(sebaik-baik jihad adalah) kata-kata haq yang disampaikan di depan penguasa yang dzalim."
Ini merupakan nash yang ditujukan kepada seorang penguasa, serta kewajiban untuk menyampaikan kata-kata yang haq kepadanya, atau mengoreksinya. Maka perjuangan untuk menentang para penguasa yang merampas hak-hak rakyat, atau mengabaikan kewajiban-kewajiban mereka kepada rakyat, atau melalaikan salah satu urusan mereka itu hukumnya fardhu. Karena Allah SWT. telah memfardhukannya, bahkan menganggapnya seperti jihad, malah sebaik-baik jihad. Hingga seakan-akan beliau bersabda: Sebaik-baik jihad di sisi Allah adalah perjuangan menentang penguasa yang dzalim. Dalil ini saja sebenarnya cukup untuk membuktikan, bahwa mengoreksi para penguasa itu hukumnya wajib.
Rasulullah Saw. telah mendorong agar menentang para penguasa yang dzalim, apapun ancaman yang akan terjadi dalam rangka melakukannya, hingga mengakibatkan terbunuh sekalipun. Diriwayatkan dari Nabi Saw. yang menyatakan:
"penghulu para syuhada' adalah Hamzah, serta orang yang berdiri di hadapan seorang penguasa yang dzalim, lalu menasihatinya, kemudian dia dibunuh."
Hadits ini merupakan bentuk pengungkapan yang paling tegas, yang mendorong agar berani menanggung semua resiko, sekalipun resiko mati, dalam rangka melakukan koreksi terhadap para penguasa, serta menentang mereka yang dzolim itu.
Wajib Mengoreksi Penguasa Bagi Kaum Muslimin - Dalil Hukum
Sistem Pemerintahan Islam - Nidzam Hukm Islam - Hizb ut-Tahrir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar