Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Senin, 20 Juni 2011

Pengangkatan Hakim Pengadilan Syariah Islam - Wewenang Hakim Islam Qadhi


Pengangkatan Hakim Pengadilan Syariah Islam - Wewenang Hakim Islam Qadhi

C. Pengangkatan Qadli

Qadli biasa dan muhtasib itu boleh diangkat dengan wewenang secara mutlak untuk memutuskan semua perkara di seluruh negeri. Namun, boleh juga diangkat dengan wewenang secara khusus, di tempat serta lembaga peradilan tertentu. Sedangkan qadhi madhalim tidak boleh diangkat selain dengan wewenang secara mutlak, dari aspek peradilannya. Sedangkan  dari aspek tempat dia boleh diangkat untuk seluruh negeri, namun juga boleh diangkat hanya untuk salah satu bagian dari negeri tersebut.

Ini diambil dari perbuatan Rasulullah Saw. ketika beliau mengangkat Ali Bin Abi Thalib sebagai qadli di Yaman serta mengangkat Mu'adz Bin Jabal di salah satu bagian negeri Yaman dan pengangkatan Amru Bin Ash untuk memutuskan satu perkara tertentu. Ini berhubungan dengan qadhi muhtasib serta qadhi khushumat (yang memutuskan perkara sengketa). Sedangkan tentang qadhi madhalim itu boleh diangkat di tempat tertentu, karena Rasulullah Saw. telah mengangkat Rasyid Bin Abdullah sebagai kepala pengadilan sekaligus qadhi madhalim dalam urusan yang telah beliau tentukan. Sedangkan mengkhususkan qadhi madhalim untuk memutuskan perkara-perkara tertentu itu tidak diperbolehkan. Karena tidak pernah ada pengkhususan yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. dalam perkara-perkara tersebut, sebab tugasnya adalah memberikan keputusan terhadap kedzaliman yang terjadi di tengah masyarakat, serta mengikis sebab-sebab kedzaliman tersebut. Karena itu, tidak mungkin ruang kerjanya dikhususkan. Karena perkaranya memang tidak mungkin dipilah-pilah antara satu dengan yang lain. Karena sekalipun dia statusnya adalah qadli yang bertugas memberikan keputusan dalam perkara-perkara madzalim, namun sebenarnya dia juga seorang hakim (penguasa) yang bertugas mengikis sebab-sebab terjadinya perkara madzalim tersebut. Padahal otoritas pemerintahan tidak bisa dibagi, melainkan sebagai satu kesatuan yang integral yang tidak mungkin dipisahkan. Karena itu, seorang penguasa tidak boleh dikhususkan untuk menangani pemerintahan dalam bidang tertentu, di mana yang lain tidak boleh ditanganinya, kecuali hanya khusus untuk bidang tertentu saja.

Dilihat dari segi perkara-perkara yang ditanganinya, dengan melihat pengangkatannya sebagai seorang penguasa maka dia mempunyai otoritas dan wewenang dalam seluruh masalah. Jadi, tidak boleh mengkhususkannya dalam masalah pemerintahan tertentu. Begitu pula qadhi madhalim, dia harus diangkat dengan wewenang secara mutlak, dari aspek tugas pengadilannya, namun dia boleh dikhususkan dari aspek tempat di mana dia ditugaskan. Sedangkan pengkhususan wali untuk menangani daerah tertentu, bukan berarti membagi-bagi kekuasaannya melainkan hanya mengkhususkan daerahnya saja. Sementara dengan adanya pengkhususan daerah itu tetap tidak membolehkan pembagian pemerintahan atau otoritasnya. Dan qadli madzalim itu adalah qadhi yang diangkat dengan wewenang untuk menyelesaikan perkara madzalim, di mana wewenangnya mutlak mencakup seluruh perkara madzalim, sehingga tidak boleh otoritasnya dibagi-bagi. Dari sinilah, maka qadli madhalim itu hanya diangkat dengan wewenang (otoritas) secara mutlak, dilihat dari aspek penyelesaian perkara-perkara madhalim tersebut.

 Pengangkatan Hakim Pengadilan Syariah Islam - Wewenang Hakim Islam Qadhi
Sistem Pemerintahan Islam - Nidzam Hukm Islam - Hizb ut-Tahrir

Kabinet Pemerintahan Suriah Yang Baru Tidak Memenuhi Tuntutan Masyarakat

...hakiman. Susunan kabinet pemerintahan baru itu mencakup pertukaran jabatan beberapa orang menteri sebelumnya. Itu artinya pergantian wajah yang terjadi sangat kecil. Juga berarti bahwa para pelaku korup pada kabinet sebelumnya akan menjadi pelaksana reformasi di kabinet pemerintahan yang baru secara mayoritas. Dengan memperhatikan susunan kabine...

Pemerintahan dan Administrasi Negara Khilafah

...Hushain adalah hakim (penguasa) yang menerapkan hukum Allah. Dalam hadits kedua, Busri bin Said adalah pegawai yang menjadi pelaksana aktivitas bukan yang menerapkan hukum Allah sehingga aktivitasnya tidak termasuk pemerintahan (al-hukm), melainkan al-idârah, administrasi (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 93). Dengan demikian, bagi seorang...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam