Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 26 Juni 2011

Dalil Hukum Haram Taat Pada Penguasa Dalam Kemaksiatan


Dalil Hukum Haram Taat Pada Penguasa Dalam Kemaksiatan


Tidak Boleh Taat Dalam Kemaksiatan

Kewajiban taat kepada seorang penguasa itu telah dikecualikan oleh satu hal, yaitu perintah pada kemaksiatan. Maka, apabila seorang penguasa memerintahkan kemaksiatan, tidak boleh ditaati dalam hal kemaksiatan itu saja. Karena hal itu telah dikecualikan oleh nash. Hadits dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi Saw. yang menyatakan:

"Mendengarkan dan mentaati seorang muslim (tetap wajib) termasuk dalam hal yang disukai dan dibenci, selagi tidak diperintahkan berbuat maksiat. Apabila dia berbuat maksiat, maka dia tidak boleh mendengarkan dan tidak boleh mentaatinya."

Maksudnya adalah, apabila dia memerintahmu untuk melakukan kemaksiatan, bukan dia sendiri yang melakukan maksiat. Apabila dia sendiri melakukan kemaksiatan  di depan matamu, namun tidak memerintahkan kamu supaya melakukan kemaksiatan itu, maka kamu tetap wajib mentaatinya.

Hadits dari Auf Bin Malik Al Asyja'i yang menyatakan: "Aku  mendengarkan Rasulullah Saw. bersabda:

"Sebaik-baik pemimpin kalian adalah mereka yang kalian cintai dan mereka pun mencintai kalian; mereka mendo'akan kalian dan kalian pun mendo'akan mereka. Seburuk-buruk pemimpin kalian adalah mereka yang kalian benci dan mereka pun membenci kalian; kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian. Ditanyakan kepada Rasulullah: "Wahai Rasulullah, tidakkah kita perangi saja mereka itu?" Beliau menjawab: "Jangan, selama mereka masih menegakkan shalat (hukum Islam) di tengah-tengah kamu sekalian."

Hadits ini menjadi dalil, bahwa yang dimaksud dengan memerintahkan pada kemaksiatan itu bukan dia yang melakukannya, melainkan perintah kemasiatannya itu saja. Sedangkan kalau anda melihatnya melakukan kemaksiatan itu, maka tidak boleh kemudian anda tidak mentaatinya. Adapun kalau dia memerintahkan anda berbuat maksiat kepada Allah, maka jangan anda taati. Karena tidak diperbolehkan mentaati makhluk untuk berbuat maksiat kepada Allah, sang Khaliq.

Inilah satu-satunya kondisi yang dikecualikan dari ketaatan tersebut, yaitu hanya perintah berbuat maksiat. Hanya saja yang dimaksud dengan kemaksiatan tersebut adalah kemaksiatan yang tidak ada kesamaran (syubhah), bahwa hal itu merupakan suatu kemaksiatan. Semisal kalau dia memerintah anda melakukan riba. Adapun kalau dia memerintahkan sesuatu yang menurut dia adalah halal, sedangkan anda berpendapat haram, maka tetap wajib mentaatinya. Sehingga perintah tersebut tidak dinilai perintah pada kemaksiatan, melainkan tetap sebagai perintah melakukan perbuatan yang halal. Semisal, kalau anda berpendapat fotografi itu haram, sedangkan dia berpendapat fotografi itu halal, lalu dia memerintah menyetorkan foto untuk kegiatan-kegiatan resmi, maka anda tetap wajib mentaatinya, sehingga tidak boleh berbuat maksiat kepadanya. Dan dia berpendapat, bahwa gambar yang dilarang dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas adalah gambar langsung dengan tangan. Sehingga gambar fotografi itu tidak termasuk dalam katagori gambar dalam hadits tersebut. Ini adalah dalil atau syubhatud dalil tentang perintah tersebut. Oleh karena itu, perintahnya untuk menyetorkan foto untuk memenuhi syarat kegiatan-kegiatan resmi itu bukan merupakan perintah maksiat, sehingga tetap wajib ditaati, dan dalam hal ini hukumnya haram kalau tidak mentaatinya.

Dalil Hukum Haram Taat Pada Penguasa Dalam Kemaksiatan
 Sistem Pemerintahan Islam - Nidzam Hukm Islam - Hizb ut-Tahrir

Khilafah: Solusi, Bukan Ancaman

...hak adopsi hukum ada di tangan Khalifah semata. Berkaitan dengan poin pertama, Khilafah Islam adalah negara yang tegak di atas sebuah pandangan bahwa kekuasaan tertinggi untuk membuat hukum ada di tangan Asy-Syari’, bukan di tangan rakyat. Oleh karena itu, hukum yang diterapkan untuk mengatur seluruh interaksi rakyat harus bersumber dari wahyu ...


Penguasa Negara Islam

...dan penegakkan hukum. Dalam penegakkan hukum ini, penguasa merupakan satu-satunya pihak yang harus didengarkan dan ditaati. Lalu jabatan-jabatan apa saja di dalam Negara Islam (Khilafah) yang terkategorikan sebagai penguasa sehingga tidak boleh (haram) dijabat oleh seorang perempuan, berdasarkan Rasulullah saw. bersabda: لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَ...

Ahmadiyah: Perbedaan atau Penyimpangan?

...haramkan Ahmadiyah tidak tepat. Betulkah tak ada perbedaan prinsipil antara Ahmadiyah dan Islam. Apakah masalah Ahmadiyah ini dapat dianggap sebagai masalah perbedaan (khilafiyah) yang dibenarkan Islam? Jelas tidak. Berikut uraiannya. Perbedaan (Ikhtilaf) yang Boleh dan yang Dilarang Perbedaan pendapat dalam khazanah Islam disebut dengan khila...

Negara Menutup Setiap Pintu Kemaksiatan

...kepada yang haram hukumnya adalah haram, apabila diduga kuat dapat menghantarkan kepada yang haram. Dan jika hanya dikhawatirkan, maka tidak diharamkan.” (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 88). Pengantar Dalam kehidupan sehari-hari, manusia hampir tidak pernah bisa lepas dari yang dimanakan wasilah dengan berbagai bentuknya, mulai dar...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam