Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 22 Juni 2011

Dalil Hukum Islam Wajib Diterapkan Secara Menyeluruh Dan Sekaligus


ISLAM WAJIB DITERAPKAN
SECARA MENYELURUH DAN SEKALIGUS


Allah SWT. telah menurunkan Al Qur'an kepada Rasulullah secara bertahap sesuai dengan fakta-fakta dan kasus-kasus yang ada ketika itu. Ketika satu ayat diturunkan, maka segera beliau menyampaikannya. Apabila ayat itu berisi suatu perintah, maka beliau dan kaum muslimin segera melaksanakannya. Apabila berisi larangan, maka beliau dan kaum muslimin juga segera meninggalkan dan menjauhinya. Sehingga, beliau segera menerapkan hukum-hukum tersebut, begitu ayat-ayat tentang hukum itu turun. Tanpa menunggu-nunggu barang sejenak, maupun menangguhkannya.

Sehingga setiap hukum yang diturunkan itu menjadi wajib hukumnya diterapkan dan dilaksanakan, begitu ayat tentang hukum itu turun, apapun bentuk hukumnya. Sampai kemudian Allah SWT. menyempurnakan agama ini. Lalu turunlah ayat:

"Hari ini, telah Aku sempurnakan bagi kalian, agama kalian. Dan Aku cukupkan untuk kalian nikmat-Ku, serta Aku ridlai Islam sebagai agama kalian." (Quran Surat Al Maidah: 3)

Setelah turunnya ayat ini, maka kaum muslimin diserukan dengan seruan secara menyeluruh agar menerapkan dan melaksanakan seluruh hukum Islam secara total. Baik hukum yang menyangkut akidah, ibadah, akhlak ataupun mu'amalah. Serta hukum yang menyangkut masalah mu'amalah antara sebagian kaum muslimin dengan sebagian yang lain, atau antara mereka dengan penguasa yang memerintah mereka, atau antara mereka dengan bangsa, umat serta negara-negara lain. Baik hukum yang menyangkut aspek pemerintahan, ekonomi, masyarakat, ataupun politik luar negeri dalam keadaan damai dan perang. Allah SWT. berfirman:

"Dan apa saja yang dibawa oleh Rasul, maka ambillah. Sedangkan apa yang dilarangnya, maka hindarilah. Bertakwalah kalian kepada Allah, karena Allah Maha keras siksa-Nya." (Quran Surat Al Hasyr: 7)

Maksudnya, ambillah dan laksanakanlah semua yang dibawa oleh Rasul. Hindarilah dan jauhilah semua yang dia larang untuk kalian lakukan. Sebab kata "Ma" di dalam ayat tersebut merupakan bentuk umum. Sehingga, ayat tersebut mencakup kewajiban untuk melaksanakan seluruh kewajiban serta wajib menghindari dan menjauhi seluruh larangan.

Perintah untuk mengambil dan menghindari di dalam ayat itu adalah perintah yang bersifat tegas, karena itu perintah tersebut maknanya adalah wajib. Dengan adanya indikasi (qarinah) yang ada di penghujung ayat itu, yang berupa perintah bertakwa serta (ancaman) adzab yang pedih bagi siapa saja yang tidak mau mengambil semua yang disampaikan oleh Rasulullah Saw serta tidak mau menghindari larangan yang dicegah oleh beliau. Allah SWT. berfirman:

"Dan hendaknya engkau menghukumi di antara mereka dengan apa yang Allah turunkan. Dan janganlah sekali-kali engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Hati-hatilah engkau terhadap mereka, karena mereka ingin menyesatkanmu dari sebagian yang telah diturunkan oleh Allah kepadamu." (Quran Surat Al Maidah: 49)

Ini merupakan perintah yang tegas dari Allah SWT. kepada Rasul-Nya serta para penguasa muslim sepeninggal beliau, tentang wajibnya memberlakuakn semua hukum yang telah diturunkan oleh Allah. Baik berupa suatu perintah maupun larangan. Karena kata "Ma" yang ada dalam ayat tersebut berbentuk umum, sehingga mencakup seluruh hukum yang telah diturunkan.

Allah SWT. telah melarang Rasul-Nya serta para penguasa muslim sepeninggal beliau, mengikuti kemauan orang-orang dan tunduk pada keinginan mereka, dengan berfirman:

"Dan janganlah sekali-kali engkau mengikuti kemauan (hawa nafsu) mereka." (Quran Surat Al Maidah: 49)

Sebagaimana Allah SWT. telah mengingatkan Rasul-Nya serta para penguasa muslim sepeninggal beliau itu terhadap orang-orang yang ingin memalingkannya sehingga tidak menerapkan sebagian hukum yang telah diturunkan Allah. Sebaliknya, Allah mewajibkanmereka agar menerapkan semua hukum yang telah diturunkan oleh Allah SWT. kepadanya. Baik yang berbentuk suatu perintah maupun larangan, tanpa memperhatikan kemauan orang. Di mana Allah SWT. berfirman:

"Hati-hatilah engkau terhadap mereka, karena mereka ingin menyesatkanmu dari sebagian yang telah diturunkan oleh Allah kepadamu." (Quran Surat Al Maidah: 49)

"Siapa saja yang tidak berhukum kepada apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir." (Quran Surat Al Maidah: 44)

"..maka mereka adalah orang-orang dzalim." (Quran Surat Al Maidah: 45)

"..maka mereka adalah orang-orang fasik." (Quran Surat Al Maidah: 47)

Di dalam ketiga ayat tersebut, Allah SWT. menjatuhkan vonis kepada siapa saja yang tidak berhukum kepada semua hukum yang telah diturunkan oleh Allah, baik dalam bentuk perintah maupun larangan, maka dia adalah kafir, dhalim dan fasik. Karena kata "Ma" dalam ketiga ayat itu berbentuk umum, maka ia mencakup semua hukum syara' yang telah diturunkan oleh Allah, baik yang berbentuk perintah maupun larangan.

Semua uraian yang telah dijelaskan di atas secara tegas dan tidak ada sedikit pun kekaburan, menyatakan bahwa seluruh kaum muslimin, baik sebagai pribadi, jama'ah maupun negara, hukumnya wajib menerapkan semua hukum Islam secara menyeluruh. Sebagaimana tuntutan Allah SWT. untuk menerapkannya, tanpa menangguhkannya, menunda-nunda, ataupun dengan cara bertahap. Uraian di atas juga menjelaskan bahwa tidak ada satu alasan pun, baik  bagi individu, jama'ah maupun negara, untuk tidak menerapkannya.

Sedangkan tentang penerapan hukum itu, wajib dilaksanakan secara menyeluruh, total, dan sekaligus, bukan dengan cara bertahap. Karena itu, penerapan dengan cara bertahap itu jelas bertentangan dengan hukum-hukum Islam itu sendiri. Bahkan hal itu telah menjadikan orang yang menerapkannya --telah menerapkan sebagian hukum-hukum dan meninggalkan sebagian yang lain-- berdosa di sisi Allah, baik sebagai pribadi, jama'ah maupun negara.

Karena yang wajib hukumnya itu wajib dan statusnya tetap wajib (tidak akan pernah berubah) serta wajib dilaksanakan; sedangkan yang haram hukumnya haram dan statusnya tetap haram serta wajib dijauhi. Rasulullah Saw. pernah menolak delegasi dari Bani Tsaqif, ketika delegasi tersebut meminta kepada beliau agar beliau membiarkan berhala mereka Latta dan Uzza selama tiga tahun serta mentolelir mereka dari kewajiban shalat ketika mereka masuk Islam. Maka, permintaan mereka itu tidak diterima oleh Rasul, bahkan beliau tidak menghiraukannya. Lalu beliau tetap menghancurkan berhala tersebut tanpa menunda-nunda serta memaksa mereka agar mau melaksanakan shalat tanpa menunggu-nunggu lagi.

Allah SWT. telah mengklaim penguasa yang tidak menerapkan semua hukum Islam atau hanya menerapkan sebagian saja, sedangkan yang lain ditinggalkan, sebagai orang kafir. Apabila dia tidak yakin bahwa Islam masih relevan untuk diterapkan, atau tidak yakin terhadap relevansi sebagian hukum yang telah ditinggalkan. Dan Allah hanya mengklaimnya sebagai orang dzalim dan fasik, apabila dia tidak menerapkan semua hukum Islam, atau tidak menerapkan sebagian hukumnya, namun dia tetap yakin terhadap relevansi ajaran Islam untuk diterapkan (dalam kehidupan).

Rasulullah Saw. telah mewajibkan memerangi penguasa, serta menghunus pedang di hadapan penguasa itu, apabila telah nampak kekufuran yang nyata. Di mana kekufuran itu bisa kita buktikan di sisi Allah. Yaitu, apabila penguasa itu menghukumi dengan hukum-hukum kufur, yang tidak ada lagi sedikitpun kesamaran bahwa hukum-hukum itu jelas merupakan hukum kufur. Baik hukum itu sedikit maupun banyak. Sebagaimana yang dinyatakan di dalam hadits Ubadah Bin Shamit, yang mengatakan:

"... dan hendaknya kita tidak mencabut urusan ini dari pemiliknya, kecuali apabila kalian menyaksikan kekufuran yang nyata. Di mana kalian mempunyai bukti di hadapan Allah."

Sehingga dalam penerapan hukum-hukum syara' itu tidak boleh main-main serta bertahap. Karena tidak ada bedanya, antara kewajiban yang satu dengan kewajiban yang lain, begitu pula antara keharaman yang satu dengan keharaman yang lain, serta antara hukum yang satu dengan hukum yang lain. Sebab, semua hukum Allah itu semuanya sama, yang wajib diterapkan dan dilaksanakan. Tanpa ditunda-tunda, menunggu-nunggu atau bertahap. Sebab apabila tidak, kita akan terkena firman Allah SWT. yang menyatakan:

"Apakah kalian akan beriman kepada sebagian isi kitab dan mengkufuri sebagian isi yang lain. Maka, tidak ada balasan bagi orang yang melakukan hal itu, selain kehinaan dalam kehidupan di dunia, serta pada hari kiamat nanti akan diseret ke dalam adzab yang sangat pedih." (Quran Surat Al Baqarah: 85)

Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi negara yang ada di dunia Islam untuk tidak menerapkan Islam. Dengan alasan belum mampu untuk menerapkannya atau kondisinya belum pas untuk diterapkan hukum Islam atau karena alasan opini umum dunia tidak menerima penerapan hukum Islam, ataupun karena negara-negara besar tidak memberi kesempatan kepada kita untuk menerapkannya, atau alasan-alasan dan argumentasi-argumentasi lemah lainnya, yang tidak ada nilainya sama sekali. Siapa saja yang beralasan dengan alasan-alasan itu, maka Allah SWT. sama sekali tidak akan menerimanya.

Dalil Hukum Islam Wajib Diterapkan Secara Menyeluruh Dan Sekaligus
 Sistem Pemerintahan Islam - Nidzam Hukm Islam - Hizb ut-Tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam