Unduh BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 26 Juni 2011

Dalil Hukum Wajib Taat Pada Penguasa Yang Memerintah Berdasarkan Islam - Khalifah Daulah Islam


Dalil Hukum Wajib Taat Pada Penguasa Yang Memerintah Berdasarkan Islam - Khalifah Daulah Islam


TAAT PADA PENGUASA MUSLIM
YANG MEMERINTAH BERDASARKAN ISLAM ADALAH FARDLU

Taat pada penguasa muslim yang menerapkan hukum-hukum Islam di dalam pemerintahannya, sekalipun dzalim dan merampas hak-hak rakyat, selama tidak memerintah untuk melakukan kemaksiatan dan tidak menampakkan kekufuran yang nyata itu hukumnya fardlu bagi seluruh kaum muslimin.

((komentar: yang dimaksud taat adalah tidak memerangi khalifah yang dzalim itu, tidak melepaskan bai'atnya))

Sedangkan dalil yang menunjukkan, bahwa hukumnya taat tersebut fardhu adalah beberapa ayat dan hadits yang menyatakan tentang masalah tersebut. Allah SWT. berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta ulil amri di antara kalian." (Quran Surat An Nisa': 59)

Imam Bukhari meriwayatkan hadits dari Abi Salamah Bin Abdirrahman, bahwa dia mendengar Abu Hurairah berkata: "Bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

"Siapa saja yang mentaatiku, maka dia telah mentaati Allah. Dan siapa saja telah berbuat maksiat kepadaku, maka dia telah berbuat maksiat kepada Allah. Dan siapa saja yang telah mentaati pemimpinku, maka dia telah mentaatiku. Sedangkan siapa saja yang tidak taat kepada pemimpinku, maka dia berbuat maksiat kepadaku."

Dalam riwayat lain:

"Dan siapa saja yang mentaati pemimpin, sekalipun dia tidak menyatakan pemimpinku, ..."

Dari Anas Bin Malik yang menyatakan: "Rasulullah Saw. bersabda:

"Dengar dan taatilah (pemimpin) yang diangkat untuk memimpin kalian, sekalipun dia adalah seorang budak hitam yang kepalanya banyak ditumbuhi bisul."

Imam Muslim meriwayatkan bahwa Nabi Saw. bersabda:

"Siapa saja yang telah membaiat seorang imam, lalu dia memberikan uluran tangan dan buah hatinya, maka hendaknya ia mentaatinya jika dia mampu. Apabila ada orang lain yang hendak merebutnya, maka penggallah leher orang itu."

Dalil-dalil tersebut menunjukkan dengan tegas, bahwa ketaatan itu hukumnya wajib. Karena Allah SWT. telah memerintahkan ketaatan itu kepada penguasa, amir dan imam. Perintah itu disertai dengan sebuah indikasi (qarinah) yang menunjukkan adanya suatu keharusan (jazman), yaitu Rasulullah menjadikan ketidaktaatan kepada pemimpin itu sebagai sebuah kemaksiatan kepada Rasul dan Allah. Serta adanya penegasan (ta'kid) dalam perintah ketaatan tersebut, sekalipun yang menjadi penguasa adalah budak hitam legam. Semuanya itu merupakan indikasi yang menunjukkan, bahwa perintah itu menuntut dengan tegas agar dilaksanakan (jazim), maka taat kepada seorang penguasa itu hukumnya fardhu.

Ketaatan tersebut berbentuk mutlak,  yang tidak disertai taqyid (batasan) semisal kepada penguasa tertentu, atau dalam urusan-urusan tertentu. Sehingga hukum wajibnya ketaatan tersebut berlaku kepada setiap penguasa muslim, sekalipun dia dzalim dan fasik serta memakan harta rakyatnya dengan cara yang batil. Jadi, karena dalil-dalil di atas bersifat mutlak, yang tidak disertai batasan tertentu, maka kemutlakannya tetap berlaku.

Akan tetapi ada beberapa hadits yang menyatakan wajibnya taat, sekalipun dzalim dan fajir (fasik). Hisyam Bin Urwah meriwayatkan sebuah hadits dari Abi Shalih dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

"Setelahku akan ada para penguasa, maka yang baik akan memimpin kalian dengan kebaikannya, sedangkan yang jelek akan memimpin kalian dengan kejelekannya. Maka, dengar dan taatilah mereka dalam segala urusan bila sesuai dengan yang haq. Apabila mereka berbuat baik, maka (kebaikan itu) hak bagi kalian. Dan apabila mereka berbuat jelek, maka (kejelekan itu) hak bagi kalian (untuk mengingatkan mereka) serta kewajiban mereka (untuk melaksanakan kebaikan)."

Imam Bukhari meriwayatkan dari Abdullah yang menyatakan: "Rasulullah Saw. bersabda kepada kami:

"Kalian akan melihat pada masa setelahku, ada suatu keadaan yang tidak disukai serta hal-hal yang kalian anggap munkar. Mereka (para sahabat) lalu bertanya: "Apa yang engkau perintahkan kepada kami, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Tunaikanlah hak mereka, dan memohonlah kepada Allah hak kalian."

Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Abi Raja', dari Ibnu Abbas yang menyatakan: "Rasulullah Saw. bersabda:

"Siapa saja yang melihat sesuatu pada salah seorang pemimpinnya lalu dia membencinya, maka hendaknya dia bersabar (untuk menghadapi) hal itu. Sebab tidak seorang pun boleh memisahkan diri dari jama'ah, sekalipun hanya sejengkal, kemudian dia mati, maka matinya adalah seperti mati jahiliyah."

Hadits-hadits ini secara tegas mewajibkan ketaatan kepada penguasa, bagaimana pun sikap dan tingkah laku mereka. Rasulullah Saw. telah memberikan penegasan (ta'kid) untuk melakukan ketaatan tersebut dengan cara yang meyakinkan. Dari Nafi' dari Abdullah Bin Umar yang menyatakan:  "Aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

"Siapa saja yang melepas tangannya dari ketaatan kepada Allah, niscaya ia akan berjumpa dengan Allah di hari kiamat kelak, tanpa memiki hujjah. Dan siapa saja yang mati sedangkan di pundaknya tidak ada bai'at, maka matinya adalah seperti mati jahiliyah."

Juga hadits dari Ibnu Umar tentang penguasa, bahwa Nabi Saw. bersabda:

"Siapa saja yang keluar dari jama'ah, maka sesungguhnya telah melepaskan ikatan Islam dari pundaknya, sehingga dia menjalinnya kembali. Dan siapa saja yang mati sedangkan di pundaknya tidak (ketaatan) kepada imam suatu jama'ah, maka matinya adalah seperti mati jahiliyah."

Maka ketidaktaatan kepada penguasa itu, bagaimanapun tingkah lakunya adalah haram. Di mana keluar dari kekuasaannya serta memeranginya, bagaimanapun keadaannya itu juga haram. Nabi Saw. bersabda:

"Siapa saja yang mengangkat senjata (untuk memerangi) kami, bukanlah termasuk umat kami."

Sehingga tidak boleh merebut kekuasaan, bagaimanapun keadaannya, kecuali ada nash yang menjelaskannya, yaitu nampaknya kekufuran yang nyata.

Bahkan ada larangan dengan tegas untuk memerangi mereka, sekalipun mereka melakukan kemunkaran. Imam Muslim telah meriwayatkan dari Ummi Salamah bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:

"Akan ada para pemimpin, lalu kalian akan mengetahui kema'rufannya dan kemunkarannya, maka siapa saja yang membencinya dia akan bebas, dan siapa saja yang mengingkarinya dia akan selamat. Tetapi siapa saja yang rela dan mengikutinya (dia akan celaka). Mereka bertanya: "Tidakkah kita akan memerangi mereka?" Beliau bersabda: "Tidak, selama mereka masih menegakkan shalat."

Di dalam hadits Auf Bin Malik yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dinyatakan:

"Ditanyakan: "Wahai Rasulullah, tidakkah kita akan memerangi mereka dengan pedang?" Beliau menjawab: "Tidak, selama mereka masih mendirikan shalat di antara kalian."

Di dalam hadits Ubadah Bin Shamit tentang bai'at dinyatakan:

"Dan kita tidak akan merebut urusan tersebut dari yang berhak, kecuali jika kalian menyaksikan kekufuran yang nyata."

Semuanya itu merupakan nash yang melarang untuk memisahkan diri dari kekuasaan seorang penguasa, juga merupakan larangan untuk memeranginya dan merebut kekuasaan dari dirinya. Hadits-hadits yang menunjukkan wajibnya ketaatan kepada penguasa, bagaimanapun tingkah lakunya selama masih dalam batas yang diperbolehkan, sekalipun terus-menerus berbuat munkar itu semuanya mendorong agar mentaati penguasa dengan ketaatan secara mutlak. Apabila ada ayat-ayat dan hadits-hadits secara umum menyatakan perintah kepada kema'rufan dan larangan berbuat kemunkaran, serta menghilangkan kemungkaran tersebut dengan tangan, maka hadits-hadits tersebut esensinya men-takhshis ketaatan di atas, termasuk mengecualikan ketaatan kepada penguasa tersebut. Oleh karena itu, ketaatan kaum muslimin kepada penguasa muslim hukumnya mutlak, yang tidak dibatasi dengan batasan apapun selain hal-hal yang telah dikecualikan.

((komentar: kewajiban taat pada kekuasaan khalifah adalah selama dia tidak memerintah dengan hukum-hukum kufur. Yaitu dalam pemerintahannya, semua hukum yang diberlakukan adalah hukum Islam. Jika khalifah bertindak dzalim maka dia sendirilah yang melanggar hukum Islam yang diterapkan. Selama khalifah tidak memberlakukan hukum selain Islam, maka umat wajib tetap berbai'at padanya. 

Penguasa yang sah adalah khalifah yang sah dibai'at syar'i dan para pejabatnya dalam kekuasaan/ pemerintahan syariah Islamnya, selama mereka semua tidak memberlakukan hukum bukan-Islam serta tidak melanggar syarat-syarat in'iqad/pengangkatan sebagai penguasa yang sah. ))

 Dalil Hukum Wajib Taat Pada Penguasa Yang Memerintah Berdasarkan Islam - Khalifah Daulah Islam
 Sistem Pemerintahan Islam - Nidzam Hukm Islam - Hizb ut-Tahrir

2 komentar:

  1. Yang dimaksud taat adalah tidak memerangi khalifah yang dzalim itu, tidak melepaskan bai'atnya.

    Kewajiban taat pada kekuasaan khalifah adalah selama dia tidak memerintah dengan hukum-hukum kufur. Yaitu dalam pemerintahannya, semua hukum yang diberlakukan adalah hukum Islam. Jika khalifah bertindak dzalim maka dia sendirilah yang melanggar hukum Islam yang diterapkan. Selama khalifah tidak memberlakukan hukum selain Islam, maka umat wajib tetap berbai'at padanya.

    BalasHapus
  2. Penguasa yang sah adalah khalifah yang sah dibai'at syar'i dan para pejabatnya dalam kekuasaan/ pemerintahan syariah Islamnya, selama mereka semua tidak memberlakukan hukum bukan-Islam serta tidak melanggar syarat-syarat in'iqad/pengangkatan sebagai penguasa yang sah.

    BalasHapus

Download BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam